Bukti Wakaf hilang, ini cara pembuatan penggantinya

Daftar Isi
Penandatanganan Akta Pengganti
Ikra Wakaf (foto: kangprayit)

Bila waqif (orang yang wakaf) sudah pernah mengikrarkan tanahnya/ harta wakaf namun telah meninggal atau sudah ikrar wakaf tapi tidak ada bukti maka perlu dibuatkan akta pengganti ikrar wakaf.

Perlu diketahui mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat seseorang wakafkan, salah satunya ialah harta tak bergerak berupa tanah.

Baca juga:
https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/kerja-keras-penyuluh-berbuah-6-bidang.html?m=1

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Lantas bagaimana tata cara pembuatan akta pengganti ikrar wakaf tanah bila waqifnya sudah meninggal dan bukti ikrar tidak ada?

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/ikrar-wakaf-belum-banyak-yang-tau.html?m=1

Berkas yang perlu disiapkan:
• Form (formulir permohona penerbitan akta ikrar wakaf ) disediakan KUA.
• Foto Copy (FC) KTP Waqif (Orang yang wakaf)
• Foto Copy KTP dan KK seluruh Nadzir ( Yang mengurus Wakaf) Ketua, Sekertaris, dan Bendahara. Bilamana Nadzir Organisasi. Apabila menggunakan Nadzir Perorangan maka cukup satu FC KTP Satu orang Nadzir.

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/bayar-hutang-cepat-lunas-ini-doa-dan-10.html?m=1

• Surat Keterangan (SK) pengesahan Nadzir.
• Foto Copy KTP dua saksi.
• Foto Copy SPPT Terbaru.
• Seporadik / surat keterangan kepemilikan tanah.
• Kutipan Buku C (minta ke pemerintah Desa.
• Surat keterangan kematian (legalisir Desa)

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/mau-legalisir-buku-nikah-ini-caranya.html?m=1

• Materai @6000 sebanyak 8 lembar.
• Semua berkas diLegalisir Kepala Desa meliputi KTP Wakif, Saksi, salinan buku C, Fc. SPPT, Sporadik.
Datang ke Kantor KUA dengan saksi -saksi, serta berkas diserahkan.

Selanjutnya penandatanganan akta pengganti ikrar wakaf oleh Waqif, saksi- saksi, Nadzir, kepala kua dalam hal ini Selaku Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW).

Sekian mohon maaf semoga bermanfaat.(Prayitno)

30 Januari 2020
Penyuluh Agama Non PNS
Bidang Pemberdayaan Wakaf .
KUA Kaligndang.
#fanspage: kangprayit