Hukum Memberikan uang ongkos saderma dari infak/ Zakat?

Daftar Isi

Foto (kangprayit)

Tarikan Infaq atau Zakat buat ongkos?
Yang disampaikan oleh K.H. Usman Syarif.
Kangprayit#MWCNUMenjawab

Dalam islam banyak istilah yang berbeda tapi hampir sama diantaranya Shodaqoh, Zakat, Infaq, Hibah, Hadiah dan Wakaf.
Dalam alquran ayat tentang zakat salah satunya Q.S. Attaubah ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Arab-

Latin: khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm

Terjemah Arti: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/bagaimana-yah-hukum-sholat-membawa-al.html?m=1

Disini hanya sedikit yang akan kami bahas keterkaitanya dengan pertanyaan bolehkah tarikan infak atau shodaqoh ada yang digunaka untuk ongkos ?

Dalam masyarakat sering melaksanakan kegiatan Zakat khususnya Zakat Fitrah dengan membentuk kordinator/ Mereka mengatakan panitia atau dalam kegiatan pengajian misalnya seksi usaha sebagai petugas pencari dana, selain itu dalam pelaksaan Zakat ada juga yang mengambil Zakat untuk ongkos para paniata atau tepatnya pengumpul Zakat.

Baca; https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/bagaimana-sih-mengahadapi-suami-yang.html?m=1

Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat yang ingin mengerti sebenarnya dalam Agama diperbolehkan atau tidak.

Pertanyaan bolehkah tarikan infak atau Zakat di ambil sebagian untuk ongkos penarik ?

Sebelumnya perlu kita pahami bahwa 'Amil itu merupakan orang yang bertugas menarik, mengumpulkan, membagiksn dan ditunjuk oleh pemerintah dalam Undang- Undang Zakat disebutkan bahwa pemerintah membentuk lembaga untuk mengurusi Zakat dalam hal ini adalah BAZNAS atau LAZ.

Zakat atau Shodaqoh tidak bisa berjalan tanpa penarik, sehingga diperbolehkanya sebagian infaq atau zakat diberikan untuk ongkos para panitia yang mengurusinya baik menulisi, membagikan ke mustahiq oleh karenanya mereka boleh diberi ongkos sebab bukan termasuk 'Amil.

Apabila penerimaanya disamakan dengan penerimaan Amil maka terlalu tinggi yaitu 12 % dikarenakan mereka bukan amil secara penunjukanya atau secara kriteria 'Amil menurut ilmu Fikih, sehingga cukup diberi Ujrotul mitsli atau Ongkos umum jangan berlebihan.

Sebagai penguat penjelasan dan refrensi lebih lengkapnya dapat diklik disini :https://islam.nu.or.id/post/read/63432/mengambil-upah-dari-uang-derma

Demikian jawaban semoga yang sedikit ini bermanfaat.amin

Prayitno.