Mau Legalisir buku nikah, ini caranya

Daftar Isi

Contoh Buku nikah yang asli
(foto: kangprayit)
 Buku nikah merupakan salah satu berkas atau surat yang sangat penting bagi kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.

Dalam pengajuan pembuatan Akte Kelahiran misalnya menjadi syarat wajib adalah Foto copy buku nikah berlegalisir.

Baca juga cara pembuatan duplikat buku nikah :https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/buku-nikah-rusak-ternyata-ini-cara.html?m=1

Cara mengajukan legalisir buku nikah datang saja ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa :

1. FC. Buku Nikah (minimal 3 lembar).
2. FC.KTP pemohon.
3. Buku Nikah asli (suami / istri).

Serahkan berkas ke pegawai KUA dan ditunggu bisa langsung jadi.

Baca juga:https://kangprayit.blogspot.com/2020/01/ikrar-wakaf-belum-banyak-yang-tau.html?m=1

Perlu diketahui satu lembar dari FC.Buku Nikah yang sudah dilegalisir dan FC. KTP untuk arsip diKUA.

Contoh legalisir buku nikah dan FC.KTP
(Foto :kangprayit)


Banyaknya jumlah legalisir 3 lembar dan maksimal 10 lembar, serta tidak dipungut biaya/ gratis.


Sekian terimakasih, semoga bermanfaat.
Penyuluh Agama Islam Non PNS.

#kangprayit
#Fanspage: kangprayit
#youtube:yayasan Irsyadul awwam