Mau menikah? inilah Syarat Nikahnya.
Daftar Isi
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaligondang Jalan Kauman No 04 (foto:kangprayit). |
Menikah merupakan dambaan setiap insan manusia dan anjuran Allah Swt sebagaimana Firman Allah swt.Q.S.Aruum ayat 21:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Menikah juga anjuran Rosululloh saw sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”
Secara umum atau kebanyakan ketika akan menikah calon pengantin tidak tahu berkas / Syarat apa saja yang harus di siapkan biasanya orang yang menyiapkan.
Sedangkan orang tua mereka hanya menyerahkan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) Yang dulu dikenal dengan sebutan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).
Sehingga penulia menganggap perlu menyampaikan Syarat - syarat Nikah agar sedikit membantu calon pengantin atau Orang tua dalam mempersiapkan Pernikaha putra/ putrinya.
Syarat - Syarat menikah:
1. Foto Copy KTP , KK, Akta kelahiran kedua calon mempelai.
2. Foto Copy KTP, KK, Orang tua Kedua calon mempelai.
3. Foto Copy Buku nikah Orang tua bagi anak Pertama perempuan.
4. Foto Copy KTP dua Saksi.
5. N1, N2, N3, dari Desa Setempat.
6. N4 dari Desa setempat apabila usia pernikahan kurang dari 21 Tahun.
7.Melampirkan N6 dari Desa bagi Duda atau Janda yang ditinggal mati.
8. Melampirkan Foto Copy Surat kematian.
9. Pas Foto Ukuran 2x3 begron biru 3 lembar.
10. Bagi Duda atau Janda Cerai hidup melampirkan Akte Cerai atau Surat Keputusan Pengadilan Agama.
11. Bila usia calon pengantin putra atau putri kurang dari 19 tahun, ditambah surat Rekomendasi Keputusan Pengadilan Agama.
12. Bila Nikah diluar Kecamatan ditambah Rekomendasi perkawinan dari KUA.
13. Bila pengajuan berkas kurang dari 10 hari kerja ditambah surat dispensasi dari Kecamatan.
14. Surat penasihatan dari Puskesmas meliputi Hasil Tes TT1 dan TT2.
15. Hasil Laboratorium HIV AIDS dari Puskesmas.
16. Surat penasihatan(jawa:conton) dari KUA ( Sebelum pelaksanaan Akad Nikah).
Bilamana masih bingung dapat berkonsultasi dengan P4 atau Penyuluh Agama Islam atau datang langsung ke Kantor Urusan Agama setempat.
Demikian semoga bermanfaat mohon maaf segala kekurangan.( Prayitno)
• Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Non PNS bidang Pemberdayaan Wakaf.