Gara Syariah Purbalingga Instruksikan Nadzir terdaftar di BWI.

Daftar Isi
PURBALINGGA.(kangprayit.com) Penyuluh Non PNS bidang pemberdayaan wakaf Kementrian Agama Purbalingga perdalam pengetahuan wakaf bersama Kepala Bidang penyelenggara syariah Kementrian Agama Purbalingga pada Rabu (04-03-2020).

Gara Syariah Purbalingga Instruksikan Nadzir terdaftar di BWI.

Kegiatan yang di tempatkan di rumah Ustad Irsyad Yulianto, S.Pd.I selaku ketua PAI Non PNS bidang pemberdayaan wakaf desa Munjul Kecamatan Kutasari dihadiri oleh Penyelenggara Sayariah H.Purwadi,SH. Pembina PAI NON PNS bidang pemberdayaan wakaf Edi Rujito, S.Ag. dan Ketua FKPAI Purbalingga Kiyai Rohedi,SH. Serta penyuluh agama non PNS bidang wakaf se-Kabupaten Purbalingga.

Drs.Purwadi Selaku penyelenggara Syariah menyampaikan agar Nadzir segera di laporkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memperoleh surat pendaftaran Nadhir .

Penyuluh bidang wakaf hanya sebagai pendorong dan pendampingan kecuali merangkap menjadi Nadzir maka harus bertanggung jawab atas kemanfaatan wakaf.

Tanah wakaf harus jelas peruntukannya misalnya masjid, mushola, madrasah diniyyah atau yang lainnya, yang penting untuk kegiatan yang bersifat ibadah dan Nadhir bisa mengambil manfaat dari wakaf produktif sebesar 10 % .

Penyuluh yang akan mengadakan penyuluhan tentang pemberdayaan wakaf dengan mengumpulkan berbagai elemen masyarakat dapat mengajukan ke UPZ untuk mendapatkan bantuan guna pelaksanaannya.

• Kontributor : Irsyad Yulianto,S.Pd.I
• Editor : Ahmad Prayitno.