HUKUM-HUKUM ISLAM

Daftar Isi

Didalam agama Islam ada hukum-hukum atau peraturan peraturan serta perundang-undangan yang bersumber dari kitab Allah AL-quran dan sunnah rasul nya AL-Hadist

Adapun hukum-hukum islam itu berlaku bagi orang mukallaf atau orang yang sudah Baligh, yakni orang yang sudah dewasa, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria bila sudah bermimpi TANDA DEWASA.

Dan berumur 9 tahun bagi wanita haidh/datang bulan sedangkan untuk pria dan wanita walau belum bermimpi atau haidh bila ia sudah berumur 15 tahun berarti sudah baligh.

Hukum-hukum itu ialah=
Fardhu wajib
Yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, bila mereka mengerjakan Fardhu mendapat pahala dan bila tidak mengerjakan mendapat dosa.

Dan fardhu/ wajib itu di bagi dua yaitu;

a.fardhu 'ain

yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf.seperti solat 5 waktu,puasa ramadhan dan lain-lain.

b.Fardu kifayah;

yaitu suatu perkara yang harus di kerjakan oleh setiap mukallaf, tetapi sudah di pandang cukup bila ada sebagian orang yang mengerjakannya, seperti mengurus jenazah, mendirikan masjid, madrasah dan lain-lain.

SUNNAT( MANDUB)

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa .Dan sunnat (mandub) itu dibagi dua bagian:

a.Sunnat mu’akad
yaitu suatu perkara yang sangat di tekankan mengerjakannya.Seperti shalat dua hari raya,shalat tarawih dan lain-lain:

b.Sunnat Ghairu mu’akkad
yaitu suatu perkara yang baik dikerjakan tetapi tidak di tekanan dengan sangat.Seperti shalat rawatib sebelum ‘Ashar sebelum maghrib dan lain-lain.

Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.Seperti minum khamar (arak), berzina dan lain-lain.

Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak Berdosa, dan bila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti memakan bawang, merokok dan lain-lain.

Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. Seperti berpakaian yang bagus –bgus, makanan yang enak-enak, asalkan tidak berlebihan

Itulah hukum-hukum islam dan Masih ada lagi pengertian –pengertian yang bertalian dengan hukum islam ini antara lain:
Halal
Yaitu suatu perkara yang boleh dimakan, minum, menggunakan, memakai, mengerjakan atau memiliki, karena sudah disahkan oleh hukum syara’ yang berlaku. Dan halal ini lawannya haram.

Syarat
Yaitu suatu perkara yang dikerjakan diluar pekerjaan yang menjadikan pekerjaan itu sah menurut agama.
Rukun
Yaitu suatu perkara yang dikerjakan di dalam pekerjaan, yang menyebabkan pekerjaan itu sah menurut agama.

Sah
Yaitu suatu perkara yang dinyatakan benar menurut ketentuan, agama, karena sudah cukup syarat rukunnya.

Batal
Yaitu suatu perkara yang dianggap tidak sah menurut ketentuan agama karena tidak memenuhi syarat rukunnya.

Sumber : Ust. Imam Syaf'i, Buku Kunci Ibadah, Dua Media
Penulis : Triani Nur Azizah
Editor : Ahmad Prayitno.