Hukum Laki-Laki mengenakan Sutra dan Cincin Emas.

Daftar Isi

Kajian Kitab Fathul qorib FKPAI KUA Kaligondang hari Jumat 12 Juni 2020.

Diharamkan bagi laki-laki menggunakan sutra dan cincin yang terbuat dari emas.

Halal atau diperbolehkan bagi kaum perempuan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra dan mengenakan cincin yang terbuat dari emas.

Keharaman dalam menggunakan emas atau barang-barang yang terbuat dari emas bagi laki - laki mutlaq artinya tidak ada perbedaan sedikit atau banyaknya emas.

Apabila pakaian yang terbuat dari kain sutra namun dicampur dengan kain katun maka diperbolehkan untuk diperkenakan selama sutranya tidak lebih banyak dari pada kain katunnya.

Beberapa dalil yang menyatakan tidak diperbolehkan mengenakan emas sesuai Hadis Rosululloh yang menyatakan bagi laki-laki selain sutra dan emas Rosululloh memperbolahkan.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

Ø£ُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ Ø£ُمتي، وحُرِّÙ… على ذكورِها

“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Sebagian alasan ilmiah larangan bagi laki-laki mengenakan emas dan sutra karena emas mengandung zat yang dapat menyebabkan membangkitkan hormon kewanitaan sehingga membahayakan tumbuh laki-laki menjadi seperti wanita.

Emas sutra bagi perempuan tidak berpengaruh terhadap tubuh karena wanita ada menstruasi yang dapat membuang darah kotor.

Emas juga mengandung zat yang dapat menyebabkan rusaknya sel sehingga dapat menyebabkan cepat pikun.

Bila yang digunakan inten berlian oleh laki-laki diperbolehkan.