Nisab Emas dan Perak serta Besaran Zakatnya

Daftar Isi
Kajian kitab Fathul Qorib FKPAI KUA Kaligondang oleh Kiyai Umar Abdul Fatah.

Adapun nisab emas sebesar 20 Misqol atau Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.

Pembinaan dilanjutkan kajian kitab Fathul Qorib FKPAI KUA Kaligondang, Jumat (27-07-20)
 foto:(kangprayit.com)

Nisab Perak: Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Harta selebihnya maka zakatnya di perkirakan besarannya.

Tidak wajib zakat untuk perhiasan yang di perbolehkan.

Wanita yang menggunakan perhiasan emas kalung, cincin, gelang melebihi nishob tetep tidak wajib mengeluarkan zakat sebab perhiasan tersebut di perbolehkan bagi kaum wanita.

Harta yang haram dan diperbolehkan.

Seperti saat kita memiliki perabotan yang ditambal dengan emas dan melebihi nisab maka harta itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Mobil yang terbuat dari emas maka wajib mengeluarkan zakat.

Harta perhiasan yang haram wajib zakat.

Cincin, gelang, kalung emas bagi laki-laki dan waria maka wajib mengeluarkan zakat karena itu haram bagi mereka.

Penulis:Ahmad Prayitno,S.Pd.I