Suka Belanja Online, Perhatikan 5 Hal Ini

Daftar Isi

 Kajian Rutin Kitab Fathul Qorib FKPAI KALIGONDANG pada Rabu 01 Desember 2020.

Berbelanja Secara Online atau online shopping tentu menjadi kesenangan tersendiri bagi pembeli di era seperti sekarang.

Hanya dengan terhubung ke internet, setiap orang dapat langsung memilih barang apa yang diinginkan, dan pesanan barang akan diproses tanpa pelanggan harus mengeluarkan tenaga lebih untuk pergi ke luar rumah.

Dengan kata lain pelanggan hanya perlu menunggu sampai barang sampai dari penjual, bahkan pembayaran dapat dilakukan dengan bank transfer atau dengan cara COD (Cash On Delivery).

Dalam pandangan Syariat Agama Islam akad jual beli daoat dilakukan salah satunya dengan dengan COD atau di sebut akad Salam.



Salam (Pesanan) suatu barang, hukumnya sah, dengan terpenuhinya 5 Syarat, Yaitu:

1.Barang pesanan dikuatkan dengan sifat tertentu, untuk memudahkan makna barang yang dipesan (tepat sasaran)nya atau sesuai dengan tujuan. Dengan catatan sifat-sifat barang yang dipesan itu tidak terlalu aneh (ganjil, dan langka wujudnya), misalnya: pesan berlian besar, atau budak wanita (jariyah) beserta saudara dan anaknya.

2.Jenis (Barang yang dipesan) tidak tercampur dengan jenis lain, maka pesanan (barang) yang tercampur dengan jenis lain, dan bagian-bagian yang diperkuat dengan sifat tertentu, tidak dinyatakan sah seperti : bubur daging, dan adonan ( obat campur air). Tapi kalau bagian-bagiannya dapat diketahui secara tegas maka salam (pesanan) itu sah, seperti pesan keju.

3.Barang yang dipesan itu tidak terkena api (kompor) karena tujuan merubahnya (dimasak) atau digoreng. Tapi kalau tujuannya untuk membedakan, seperti madu dengan mentega, maka barang pesanan itu sah.

Keterangan:
Kalau barang yang dipesan itu tercampur dengan jelas lain, atau barang itu dimasak, dan didukung sifat-sifat tertentu (telah dipastikan), maka (keduanya dinilai) sah salamnya, seperti beberapa contoh tersebut di atas.

4.Keadaan barang yang dipesan hendaknya bukan mu'ayanan (ditentukan secara nyata) waktu akadnya, melainkan berupa tanggungan. Kalau keadaan barang yang dipesan itu mu'ayanan, seperti : Aku memesan kain yang di pakai orang lain, kepadamu, maka akad yang demikian itu bukanlah " salam" secara pasti, juga bukan akad jual - beli, menurut pendapat yang nyata.

5.Barang yang dipesan bukan dari barang-barang yang ditentukan secara nyata, misalnya : aku memesan kepadamu ( dengan uangku ini ) terdapat di satu sha' (beras) yang terdapat di gundukan (karung) ini.

Penulis :Prayitno,S.Pd.I
Sumber: Kitab Fathul Qorib