Mau Mengalihkan Tanggungan Kamu Harus Tahu Hal Ini

Daftar Isi

Syarat-syarat hawalah itu ada empat macam:

Pertama : Relannya Muhil. Yaitu orang yang mempunyai tanggungan hutang. Tidak disyaratakan relanya orang yang dibebani pemindahan hutang, karena sesungguhnya memang tidak disyaratkan kerelaan orang yang dilimpahi tanggungan hutang ( muhal 'alaihi) menurut pendapat ashah. Dan tidak boleh akad hawalah  dibebankan pada orang yang tidak mempunyai tanggungan hutang.



Kedua: menerimanya Muhtal. Adapun muhtal ialah orang yang memiliki hak piutang pada Muhil.


Ketiga : hak yang dipindahkan itu sudah tetap menjadi tanggungan.

Adapun memberi qayyid dengan kata "sudah tetap" adalah sesuai dengan pendapat yang dikemukakkan oleh imam RAfi'i, tetapi imam Nawawi di dalam kitab Raudlah  telah menyusuli pendapat tersebut, bahwa yang anggap hutang dalam akad hawalah itu bisa berupa hutang yang sudah luzum ( menjadi tanggungan) atau yang akan luzum


Keempat: adanya kesesuain tanggungan hutang antara si Muhib dan Muhal 'alaih dalam dal jenis kadarnya / banyak, macamnya kontan, tempi, utuh dan sudah pecahan


Dan dengan terjadinya Hawalah, maka tanggungan Muhil kepada Muhtal menjadi bebas/impas, juga tanggungan Muhal 'alaih menjadi bebas/impas kepada Muhtal berpindah kepada Muhal 'alaih, sehingga apabila Muhtal mengalami kesulitan, tidaj dapat mengambik piutangnya dari Muhal 'alaih disebab kepailitab. Kebangkrutab muhal 'alaih atau karena ingkar berhutang dan karena hal-hal semacam yaitu, maka sedikitpun(muhtal) tidak boleh manarik hak piutang kepada Muhil.


Seadainya Muhal 'alain itu muflis (bangkrut) saat terjadinya akad Hawalah, sementara muhtak tidak mengetahui kemuflisannya, maka tidak boleh juga muhtal kembali menagih pada Muhil.

Sumber:Kitab Fathul Qorib

Kajian: FKPAI KUA Kaligondang