Cerita Asih Penyuluh Dampingi Ikrar Wakaf

Daftar Isi

PURBALINGGA(kangprayit.com) Cerita pengalaman sekaligus perjuangan Penyuluh Agama Islam dalam mendampingi ikrar wakaf sebidang tanah di KUA Kertanegara.

Cerita ini sengaja dibuat untuk menjadi kenangan sekaligus motifasi bagi penyuluh lainnya dalam melayani masyarakat.

Pelaksanaan Ikrar Wakaf Di KUA Kecamatan Kertanegara Purbalingga pada Rabu (16-12-2020)
foto: Dokumentasi Penyuluh Bidang Wakaf


Tepatnya pada hari Rabu 16 Desember 2020 lalu bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awwal 1442 H, Asih nama panggilan Penyuluh bidang wakaf KUA Kecamatan Kertanegara telah melaksanakan pendampingan pengusulan sampai penandatanganan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertanegara.

Di masa pandemi Covid-19 ini, KUA tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus pernikahan, wakaf tanah, dan lain-lain, tentunya dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti wajib memakai masker,  mencuci tangan sebelum masuk KUA, dan menjaga jarak.

Asih menceritakan Acara saat itu dihadiri oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Kertanegara, Haifan Najah,S.Sos.I Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)  Kecamatan Kertanegara, Suwoyo selaku Wakif, Akhmad Shoheh selaku Nadzir, serta 2 orang saksi meliputi Saksi 1 (satu) Suwanto,  Saksi 2 (dua) Umiyati dan tokoh Masyarakat setempat serta Staff KUA Kecamatan Kertanegara dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Bidang Wakaf.

Plt. Kepala KUA Kecamatan Kertanegara, Haifan Najah,S.Sos.I menyampaikan "bahwa peruntukan tanah wakaf ini digunakan sebagai Tempat Ibadah yakni Musholla , dan sarana pendidikan Islam (TPQ) dengan luas tanah yang diwakafkan adalah 323 meter persegi yang berlokasi di Desa Karangasem RT 002 RT 003 Kecamatan Kertanegara".

Selanjutkannya proses penandatanganan Ikrar Wakaf ( W1 )  7 rangkap, Akta Ikrar Wakaf ( W2 ) 7 rangkap, Salinan Akta Ikrar Wakaf ( W2.a ) 7  rangkap, Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( W3 ) 7 rangkap, dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( W3.a ) sejumlah 7 rangkap.

Menurut penyuluh yang memiliki nama lengkap Nur Asih Utami,S.Kom.I hal ini merupakan pengalaman yang tidak akan terlupakan dan semoga menjadi infestasi akhirat karena sudah dapat terlibat dalam pelaksanaan Ikrar Wakaf selain memang tugasnya sebagai penyuluh.


Penulis: Nur Asih Utami,S.Kom.I

Penyuluh Bidang Wakaf KUA Kertanegara

Editor :Ahmad Prayitno