Penyuluh Bidang Wakaf Karangmoncol Optimalkan Wakaf Produktif Desa Tamansari

Daftar Isi

PURBALINGGA (kangprayit.com) Penyuluh Agama Islam Bidang Wakaf KUA Kecamatan Karangmoncol Purbalingga dampingi pemberdayaan wakaf produktif di Desa Tamansari Kecamatan Karangmoncol.

Wahyu Penyuluh Bidang Wakaf saat menunjukan Pohon Durian pemanfaatan wakaf produktif di desa Tamansari Karangmoncol pada Kamis (11-03-21) Foto:kangprayit.com


Tanah Wakaf atas nama Abdul Hamid  seorang mantan Kepala KUA Karangmoncol 2 Tahun 1985 an dengan luas 40 ubin dan Nadzir Perserikatan Muhamadiyah Ranting Desa Tamansari yang berlokasi di Dusun Ketiban Desa Tamansari Karangmoncol di perdayakan pemanfaatannya untuk menanam pohon durian jenis Montong.

"Penanaman pohon durian sejak 2 tahun yang lalu ini bertujuan untuk kemakmuran Masjid, Mushola, Jamaah dan kegiatan keagamaan lainya" Tutur Wahyu Penyuluh Bidang Wakaf pada Kamis (11-03-21).

"Saat ini pengelolaannya oleh Pengurus Ranting Muhamadiyah desa Tamansari didamoingi saya sendiri selaku
Penyuluh Agama Islam bidang Wakaf Kecamatan Karangmoncol 2
sekaligus bertindak sebagai Nadzir organisasi " tuturnya.

Ketua Ranting Muhammadiyah Wahyu Sudarmo mengatakan "kami sangat mengapresiasi inisiatif dan kreatifitas dalam pemanfaatan tanah wakaf agar keberadaan tanah wakaf dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat".