Materi Kultum 18 Ramadhan : Apa Saja Yang Membatalkan Sholat?

Daftar Isi

 Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

Asalamualaikum warohmatullohi wabatokatuh.

Alhamdulilahiladzi arsala rosulahu bil Huda wadinilhaqqi liyudlhirohu 'ala dini kulihi wakaf billahi syahiida.

Washolatu wasalamu ala rosulilahi sayiidul anbiya.

Hadirin wal hadirat rohimanii warohimakumulloh

Kita diberikan kenikmatan oleh Alloh SWT dapat melihat bulan suci ramadhan tahun ini, semoga menjadikan kita semakin berusaha mensyukuri segala nikmatnya.

Sholawat dan salam kita haturkan kepada nabi akhir zaman nabiyulloh Muhammad Saw yang kita nantikan harapkan syafaatnya kelak di hari akhir, semoga kita menjadi umat yang pantas mendapatkan syafaatnya amiin.

Alhamdulillah washolatu 'ala rosulillah wa'ala alihi washohbihi wasalim.

Materi Kultum 18 Ramadhan kali ini kita akan belajar, Hal-hal yang membatalkan shalat agar menjadikan ibadah kita hususnya sholat lebih berhati-hati dan berkualitas.

Gambar Jamaah Mengikuti Kultum Subuh


Adapun Hal-hal yang membatalkan sholat itu ada empat belas, yaitu:

1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).

2. Terkena Najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya) apabila najisnya basah maka tetap batal, karena pasti menempel terus di pakaian, tempat kita sholat.

3. Terbuka Aurat, jika tidak ditutupi seketika. Jikalau berkali-kali dalam menutupnya sehingga bergerak-gerak terus maka tetap membatalkan sholat.

4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.

5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengan sengaja selain makan dan minum. Contohnya memasukan jari kedalam telinga saat sholat, maka dapat membatalkan sholat.

6. Makan yang banyak sekalipun lupa. Jikalau makan sedikit karena lupa maka tidak

7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.

8. Melompat yang luas.

9. Memukul yang keras.

10. Menambah rukun fi‟li dengan sengaja.

11. Mendahului imam dengan dua rukun fi‟li dengan sengaja.

12. Terlambat denga dua rukun fi‟li tanpa udzur.

13. Niat membatalkan shalat.

14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.

Demikian semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum warohmatulloji wabarokaatuh.