Hukum Menyewa Sawah Tahunan Gagal Panen Minta Tambah Waktu

Daftar Isi

PURBALINGGA(kangprayit.com) Pertanyaan salah satu Penyuluh Agama Islam saat pengajian rutin FKPAI KUA Kaligondang pada, Rabu (23-06-21)

Bagaimana hukum Menyewa tahunan sawah yang biasanya panen dua kali namun karena kemarau menjadikan panen hanya satu kali, bolehkah orang yang menyewa meminta tambahan waktu satu tahun lagi?

Pengajian FKPAI KUA Kaligondang pada Rabu (23-06-21) foto: kangprayit.com


Menurut PAIF KUA Kaligondang Joko Waluyo menyampaikan " Tidak sah karena akadnya hanya sewa lepas dari jadi panen ataupun tidak, seperti menyewa ruko, tidak terikat oleh laku ataupun tidak laku dagangan orang yang menyewa".

"Sesuai dengan kitab Fathal Qorib dalam syarat menyewa akan menjadi sah, bilamana syaratnya terpenuhi, yaitu ditentukan waktunya" tutur Umar Fattah.

"Bilamana akan meminta tambahan waktu maka harus memperbarui, akadnya" tambahnya.