Bagaimana hukum sholat, saat mengetahui imamnya auratnya terbuka atau batal sholanya?
PURBALINGGA (kangprayit.com) Pertanyaan salah satu jamaah pada saat pengajian rutin Ahad Kliwon pagi, bagaimanakah sholatnya makmum jika tahu bahwa imam auratnya terbuka atau sholatnya batal?
Inilah jawaban secara tinjauan fikih oleh Kiyai Abdurahman MWCNU NU Kecamatan Kaligondang.
Gambar orang sholat jamaah |
Jawaban pertanyaan langsung oleh Kiyai Abdurahman beliau mengatakan " Jika makmum mengetahui batal sholatnya imam, misalkan saat sholat terbuka auratnya dan tidak langsung ditutupi, maka hendaknya mufaraqoh (memisahkan diri dari jamaah) jika tidak mufaroqoh maka sholatnya makmum ikut batal".
"Sedangkan hukum mufaroqoh tanpa ada alasan yang diperbolehkan Syara' maka hukumnya makruh" tambahnya.
Hukum mufaroqoh Wajib seperti saat makmum melihat makmum melihat imam melakukan sesuatu yang membatalkan sholat, hukum mufaraqoh kedua sunah yaitu saat imam meninggalkan sunah tertentu contoh sengaja meninggalkan tasyahud awwal, sehingga makmum mufaroqoh hukumnya sunah.
"Mubahan yaitu saat imam memanjangkan sholatnya, makmumnya mufaroqoh maka dihukumi boleh",demikian penjelasan kami.