Bagaimanakah hukum menjual kotoran hewan?
PURBALINGGA (kangprayit.com) Salah satu pertanyaan yang disampaikan salah satu jamaah pengajian Ahad Kliwon pagi MWCNU Kecamatan Kaligondang, Bagaimana hukum jual beli kotoran hewan?
Jawaban di Sampaikan langsung oleh Kiyai Umar Abdul Fatah sebagai Rois Syuriah MWCNU di Kecamatan Kaligondang.
Gambar Kotoran Kambing atau Bribil |
"Persoalan ini merupakan persoalan yang khilafiyah oleh para ulama" tuturnya.
Ada yang membolehkan dan ada pendapat ulama yang melarangnya, sebagai pengikut madzhab imam Syafi'i perlu kita ketahui bahwa dalam jual beli ada syarat yang harus dipenuhi.
Syarat khusus jual beli menurut imam syafi'i barang yang akan dijual ada syarat tertentu menurut imam Syafi'i, batangnya suci, ada manfaatnya, milik penjual atau orang yang disuruh menjadi wakil, dapat diserahkan langsung kepada pembeli, ditentukan barangnya.
Menurut keterangan di kitab Hasyiyah Bajuri baris ke 8 terbitan thoa putra sekarang disini disebutkan "Penjualan dicontohkan bribil atau anjing yang najis maka jual belinya tidak sah".
Hadis dasar bahwa bribil najis saat Abdulloh bin Mas'ud sareng Nabi Muhammad Saw, saat nabi memerintahkan Abdulloh bin Mas'ud diperintah untuk mencari 3 batu, dan hanya menemukan 2 batu dan tletong atau kotoran yang kering, kemudian Nabi Muhammad Saw, mengambil hanya 2 batu dan mengatakan bahwa tletong (baca:kotoran sapi) itu najis.
Cara untuk menjadikan jual belinya sah maka dengan aqid tidak menjual bribil atau kotoran hewan dengan menjadikan akadnya dengan menjadikan ongkos pengemasan atau uang yang diberikan tidak sebagai pembayaran namun sebagai ongkos mengemas (Madaih:Jawa).