Cara daftar nikah online
Sebelum kami sampaikan bagaimana cara atau langkah-langkah mendaftar dengan online, alangkah baiknya kita pahami pengertian dari nikah itu sendiri baik secara bahasa maupun istilah.
Nikah menurut bahasa berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin. dalam istilah nikah berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami isteri.
Ilustrasi Calon pengantin setelah mendaftar online dilanjutkan dengan bimbingan calon pengantin foto: kangprayit.com |
Sesuai dengan perkembangan teknologi dan zaman sebagai seorang catin (calon pengantin) dituntut sudah melek teknologi, dikarenakan sudah beberapa tahun ini saat catin hendak melaksanakan atau merencanakan aqid nikah harus mendaftar dengan online sebagai sarana mempermudah catin.
Namun kemampuan seseorang tidaklah sama, terkadang masih bingung dan bagaimana sih caranya mendaftar nikah online, sehingga dalam tulisan ini kami sampaika cara mendaftar nikah dengan online.
Berikut langkah langkanya:
CARA DAFTAR NIKAH ONLINE
1. Buka mesin pencari (google dsm). Ketik/cari simkah.kemenag.go.id,
2. Scroll/gulung layar ke atas, lalu klik daftar nikah,
3. Pilih nikah di mana dan lengkapi data-data di bawah ini:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Kemudian, jangan lupa untuk memasukkan data calon suami dan calon istri,
5. Lalu, checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto calon suami dan calon istri,
8. Dan, cetak bukti pendaftaran
Demikian langkah-langkah dalam mendaftar nikah secara online, sebelum berkas-berkasnya di setorkan ke Kantor Urusan Agama sebagai buktinya atau perlengkapannya, semoga bermanfaat.
Ahmad Prayitno,S.Pd.I
FKPAI KUA KALIGONDANG