Bagaimana Hukum Sholat Sambil memegang Al Qur'an?

Daftar Isi

 Persoalan dalam ibadah sholat banyak sekali baik sebelum sholat, sedang sholat ataupun setelah sholat.

Apa yang saya sampaikan disini adalah menjawab pertanyaan dari seorang Jamaah pengajian rutinan di daerah saya, yang menanyakan apakah sah shalatnya orang yang membaca al quran dengan melihat mushaf( buku alquran) atau hp yang didalamanya terdapat aplikasi mushaf alquran?.

Ilustrasi santri TPQ Al Irsyad saat praktek sholat.
 foto; kangprayit.com

Para ulama sepakat bahwa membaca Alquran dalam shalat adalah diperintahkan. Para ulama sepakat bahwa Nabi shalat tidak melihat mushaf. Lha wong mushafnya juga belum ada. Berarti shalat dengan melihat Mushaf tidak pernah dilakukan Rasulullah.

Lalu apakah shalat dengan melihat mushaf ini dianggap bid'ah dengan dalil tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Tentunya ada yang berpendapat demikian.
Namun itu bukan satu-satunya pendapat. Ada pendapat lain lho bahkan lebih rojih pendapat yang membolehkannya.
Mengapa demikian, karena
 (له أصل سابق) karena ada sumber pokok yang memerintahkan dan masalah ini adalah masalah cabang.
Apa sumber pokok itu ? Yaitu perintah membaca Al Qur'an tanpa ada batasan harus hafalan, tapi perintah itu bersifat umum, boleh hafalan dan tidak dilarang lihat Mushaf.

Dalam kitab المدخل في العقيدة الإسلامية disebutkan bahwa definisi bid'ah adalah
اختراع الشيء وابتداؤه ليس له أصل سابق
Mencipta sesuatu dan memulai sesuatu yang tidak ada sumber pokok.

Dan ternyata masalah ini terdapat perbedaan pendapat:
1. Sah dan tidak makruh. Ini pendapat Syafi'iyah, mayoritas madzhab Hambali

2. Batal shalatnya. Ini pendapat Abu Hanifah dalilnya tidak pernah dilakukan Rasulullah, dan menyelisihi perintah untuk melihat tempat sujud

3. Makruh tapi sah shalatnya. Ini pendapat dua murid Abu Hanifah yaitu Yusuf dan Muhammad

4. Makruh dalam shalat fardhu dan tidak makruh dalam shalat Sunnah. Ini pendapat madzhab Maliki

5. Batal shalat fardhu dan tidak batal shalat Sunnah. Ini pendapat imam Ahmad.

Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama karena didukung oleh atsar bahwa Aisyah pernah shalat di belakang Dzakwan yang melihat mushaf.

Pelajaran dari perbedaan ini adalah mengkategorikan suatu perbuatan bid'ah atau tidak, tidak cukup berdalih karena tidak dikerjakan Rasulullah tetapi perlu lihat bagaimana pendapat para ulama dalam hal ini. Bidah disepakati keharaman nya tetapi para ulama tidak sepakat dalam mengkategorikan nya.

Demikian semoga bermanfaat.