Lulus PPPK, Inilah syarat, Mekanisme pengurusan dan perpanjang SKCK POLRES Purbalingga

Daftar Isi

PURBALINGGA (kangprayit.com) Setelah adanya pengumuman hasil tes, calon pegawai PPPK ramai-ramai memenuhi persyaratan pemberkasan.

Salah satu berkas yang harus dipenuhi adalah adanya SKCK karena ada nomor yang diisikan dalam data riwayat hidup.

Prosedur Yanmas Sat intelkam Polres Purbalingga, mekanisme pengurusan SKCK pada Rabu (29-12-21) foto; kangprayit.com


SKCK yang digunakan syarat harus dari Polres dan inilah beberapa syarat da mekanisme pengurusan SJCK di Polres Kabupaten Purbalingga.

Persyaratan permohonan SKCK Baru:

1.Rekomendasi Polsek

2.FC KTP

3.FC KARTU KELUARGA

4.FC KELAHIRAN

5.FOTO 4X6 MERAH (4 Lembar).

Mekanisme Pengurusan SKCK :

1.Membawa KTP/FC KTP identitas lainnya foto 4x6 background merah 4 lembar.

2.Mengisi formulir kartu TIK dan sidik jari

3.Pemeriksaan administrasi

4.Proses pengetikan dan penandatanganan SKCK oleh Kasatker

5.SKCK JADI (bahasa Indonesia) di registrasi dan langsung diserahkan ke pemohon.

Syarat perpanjangan SKCK:

1.KTP/FOTO COPY KTP, KK DAN AKTA 

2.SKCK ASLI/ FOTO COPY SKCK

3.FOTO BERWARNA, TAMPAK MUKA DAN KEDUA TELINGGA, UKURAN 4X6 : 3 LEMBAR, DENGAN LATAR BELAKANG WARNA MERAH.