studi ilmu hadist

Daftar Isi

 

 

Khusniati Rofiah, M.Si

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Studi Ilmu Hadis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



STUDI ILMU HADIS

 

Penulis:

Khusniati Rofiah, M.Si

 

Editor:

Muhammad Junaidi, M.H.I

 

Desain Cover:

Aura Latifa

 

Layout:

Audina

 

Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan (KDT):

x+196 hlm.; 14.5x20 cm ISBN: 978-979-3946-80-1

Cetakan II, Maret 2018

 

Diterbitkan oleh:

IAIN PO Press

Jl. Pramuka No.156 Ponorogo 63471

Tlpn. (0352) 481277, 462972 Fax. (0352) 461893

 

Dicetak oleh:

Nadi Offset Jl. Nakulo No. 19A, Pugeran, Sleman, Yogyakarta Telp. (0274) 4333626/081578626131/081392868382

email: kantornadi@gmail.com

 

Sanksi Pelanggaran Pasal 113

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat

(1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana

dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)

 
Isi tulisan menjadi tanggungjawab penulis

Text Box: Sanksi Pelanggaran Pasal 113
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah)


 

 

 

Kata Pengantar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Puji Syukur senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT, atas segala karunia dan inayahNya, penulis dapat menyelesaikan penulisan buku yang berjudul STUDI ILMU HADIS ini. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurahkan kepada Rasul saw, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya.

Ilmu Hadis merupakan disiplin ilmu yang sangat penting, karena tanpa ilmu hadis maka mustahil hadis bisa dipelajari dan dikaji dengan benar sesuai dengan metodologinya. Dari fungsinya terhadap hadis, dapat diibaratkan bagaikan ilmu tafsir terhadap Al-Qur’an. Pemahaman Al-Qur’an tanpa menggunakan ilmu tafsir akan sulit untuk dilakukan. Demikian juga ilmu hadis terhadap hadis.


Buku ini kami susun berisikan tentang materi-materi yang kami sampaikan dalam perkuliahan dan kami sajikan sesuai dengan silabus yang ada. Sehingga buku ini dapat dijadikan sebagai referensi atau bahan rujukan perkuliahan mahasiswa dalam mata kuliah Ulumul Hadis.

Dengan terselesaikannya penulisan buku ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada teman-teman seangkatan yang telah banyak memberikan Support untuk menerbitkan buku ini.

Buku ini penulis susun berdasarkan sumber bacaan yang penulis baca dan penulis pelajari, dengan segala keterbatasannya. Sehingga di dalamnya masih banyak kesalahan dan kekurangan. Demi penyempurnaan buku ini, penulis sangat mengharapkan kritikan dan masukan yang membangun, sehingga di kemudian hari buku ini dapat disajikan dengan lebih baik dan lengkap.

Akhirnya, semoga buku ini dapat menjadi pelengkap referensi-referensi lainnya yang sudah ada dalam bidang ulumul hadis dan bermanfaat bagi mahasiswa dan kalangan yang berhasrat mendalami bidang Ulumul Hadis.

Ponorogo, Maret 2017


 

 

 

Sambutan Dekan Fakultas Sariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bismillahi al-Rahman al-Rahim

Puji Syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala karunia dan inayahNya kepada kita sehingga kita dapat menjalani kehidupan ini. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya.

Penulisan buku ajar merupakan bagian dari peningkatan proses belajar mengajar untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan Fakultas Syariah khususnya dan pendidikan di IAIN pada umumnya.

Dengan terbitnya buku ajar STUDI ILMU HADIS ini, meski- pun hadir dalam bentuk yang sederhana namun diharapkan


mampu memberikan manfaat bagi dosen dan mahasiswa sehingga proses belajar mengajar dapat mencapai hasil yang diharapkan.

Semoga Allah SWT meridloi setiap amal kebajikan yang kita tanam dan menjadi manfaat bagi kita semua. Amin.

 

Ponorogo, Maret 2017 Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Moh. Munir, M.Ag


 

 

 

Daftar isi

 

 

 

 

 

 


Kata Pengantar.............................................................................. iii

Sambutan Dekan Fakultas Sariah.................................................... v

Institut Agama Islam Negeri............................................................ v

(IAIN) Ponorogo............................................................................ v

Daftar isi...................................................................................... vii

BAB I        Hadis Dan Ruang Lingkupnya....................................... 1

A.  Pengertian Hadits...................................................... 1

B.   Sinonim Hadis.......................................................... 4

C.   Bentuk-Bentuk Hadist............................................ 12

D.  Struktur Hadits........................................................ 15

E.   Model Periwayatan Hadis....................................... 17

BAB II      Hadis dan Hubungannya Dengan Al-Qur’an............... 21

Kompetensi Dasar:...................................................... 21

A.  Kedudukan Hadits dalam Islam............................... 21

B.   Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an......................... 26

C.   Perbedaan antara Hadis Nabawi, Hadis Qudsi

dan Al-Qur’a>n. ...................................................... 36

BAB III     Golongan Inkar As-Sunnah.......................................... 47

A.  Pengertian Inka>r As-Sunnah. ................................. 48

B.   Latar Belakang dan Sejarah Perkembangan Golongan Inka>r As-Sunnah.        51

C.   Ajaran-Ajaran Inkar As-Sunnah.............................. 59

BAB IV     Sejarah Perkembangan Hadis....................................... 67

A.  Hadits Pada Masa Rasulullah SAW......................... 67

B. H}adi>th Pada Masa S}ah}a>bat .................................... 76

C.   H}adi>th Pada Masa Ta>bi’i>n .................................... 79

D.  Hadis Pada Masa Kodifikasi dan Sesudahnya......... 82

BAB V      Ulumul Hadis Dan Cabang-Cabangnya....................... 99

A.  Pengertian Ilmu Hadist............................................ 99

B.   Cabang-Cabang Ulumul Hadis.............................. 103

C.   Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Ilmu Hadis.            110

BAB VI     Pembagian Hadist Berdasarkan Kuantitas Sanad....... 117

A.  Hadits Mutawatir.................................................. 118

B.   Hadis Ahad........................................................... 124

BAB VII    Pembagian Hadis Berdasarkan Kualitas Sanad........... 133

A.  Hadits Ahad Yang Maqbul.................................... 134

B.   Hadits Ahad Yang Mardud................................... 136

C.   Hadits Shahih........................................................ 136

D.  Hadits Hasan........................................................ 144

E.   Hadis Dlaif........................................................... 146

F.    Hadis Maudhu’..................................................... 150

BAB VIII Proses Penerimaan dan Penyampaian Hadis (Tahammul dan ‘Ada al-Hadis)        155

A.  Penerimaan  dan Penyampaian Periwayatan......... 155

B.   Metode Mempelajari Hadis (Tahammul wa Ada al- Hadis)     160

BAB IX     Ilmu al-Jarh wat-Ta’dil.............................................. 165

A.  Pengertian  Ilmu Jarh Wat-Ta’dil.......................... 165

B.   Urgensi Ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil............................ 166

C.   Cara Mengetahui Kecacatan dan Keadilan

Perawi................................................................... 168

D.  Tingkatan-Tingkatan Al-Jarh Wat-Ta’dil................ 169

E.   Perlawanan antara Jahr dan Ta’dil........................ 171

F.    Kitab-Kitab Al-Jarh wat-Ta’dil............................. 172

BAB X      Ilmu Takhrij Hadis.................................................... 177

A.  Pengertian Takhrij al-Hadits.................................. 178

B.   Latar Belakang Munculnya Ilmu Takhrij

al-Hadits................................................................ 179

C.   Tujuan dan Manfaat Takhrij al-Hadits................... 180

D.  Proses dan Metode Takhrij al-Hadits..................... 180

1.    Proses Takhrij Hadis............................................. 180

2.    Syarat Hadis yang ditakhrij................................... 180

3.    Metode-Metode Takhrij......................................... 181

E.   Kitab-Kitab Tahkhrij Hadis:................................. 188

Daftar Pustaka............................................................................ 191


Peta Konsep

 

 

 

 



 

 

 

BAB I

Hadis Dan Ruang Lingkupnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kompetensi Dasar:

Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian hadis dan sinonimnya, bentuk-bentuk hadis, unsur-unsur pembentuk hadis, metode periwayatan, serta istilah-istilah yang digunakan dalam meriwayatkan hadis.

 

A.  Pengertian Hadits

Secara etimologi, hadis adalah kata benda (isim) dari kata al-Tahdis yang berarti pembicaraan. Kata hadits mempunyai beberapa arti; yaitu

1.     “Jadid” (baru), sebagai lawan dari kata”qadim” (terdahulu). Dalam hal ini yang dimaksud qadim adalah kitab Allah,


sedangkan yang dimaksud jadid adalah hadis Nabi saw.1 Namun dalam rumusan lain mengatakan bahwa Al-Qur’an disebut wahyu yang matluw karena dibacakan oleh Malaikat Jibril, sedangkan hadis adalah wahyu yang ghair matluw sebab tidak dibacakan oleh malaikat Jibril. Nah, kalau keduanya sama-sama wahyu, maka dikotomi, yang satu qadim dan lainnya jadid tidak perlu ada.2

2.     Qarib”, yang berarti dekat atau dalam waktu dekat belum lama,

3.     Khabar”, yang berarti warta berita yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada seseorang. Hadis selalu menggunakan ungkapan و ,حدثنا ,أخربنا أنبأنا (megabarkan kepada kami, memberitahu kepada kami dan menceritakan kepada kami. Dari makna terakhir inilah diambil perkataan “hadits Rasulullah” yang jamaknya aha>di>ts.3

Allah-pun, memakai kata hadits dengan arti khabar dalam

firman-Nya:


ني ٤٣


صاد ِق


كنُوا


ِل ِه ِإ ْن مثْ


بَ ِديث


فَلْيَأْتُوا


Artinya: “Maka hendaklah mereka mendatangkan suatu khabar yang sepertinya jika mereka orang benar”.(QS.52:34).


Sedangkan pengertian hadits secara terminologi, maka terjadi perbedaan antara pendapat antara ahli hadits dengan ahli ushul. Ulama ahli hadits ada yang memberikan pengertian hadis secara

1 Subhi As-shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 1995), 22

2 Muh. Zuhri, Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologis, (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 2003), 2

3 Shubhi al-Shalih, Ulum al-Hadis wa Musthalahuh, (Beirut, Dar al-‘Ilm li al- Malayin, 1969), 4


terbatas (sempit) dan ada yang memberikan pengertian secara luas. Pengertian hadis secara terbatas diantaranya sebagaimana yang diberikan oleh Mahmud Tahhan adalah:

 

صفة أو تقرير أو فعل أو قول من وسلم عليه اهلل صىل انليب إىل أضيف ما “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan atau perbuatan atau persetujuan atau sifat”.4

Ulama hadis yang lain memberikan pengertian hadis sebagai berikut :

 

اقواهل صىل اهلل عليه وسلم وافعاهل واحوهل segala dan perbuatan segala SAW, Nabi ucapan “Segala keadaanya.”

Sedangkan pengertian hadis secara luas sebagaimana yang diberikan oleh sebagian ulama seperti Ath Thiby berpendapat bahwa hadits itu tidak hanya meliputi sabda  Nabi,  perbuatan dan taqrir beliau (hadis marfu’), juga meliputi sabda, perbuatan dan taqrir para sahabat (hadis mauquf), serta dari tabi’in (hadis maqthu’).5

Sedang menurut ahli ushul, hadits adalah:

 

اقواهل صىل اهلل عليه وسلم وافعاهل وتقاريره مما يتعلق به حكم بنا SAW nabi taqrir segala dan perbuatan segala perkataan, “Segala hukum”.6 dengan paut bersangkut yang

Dari pengertian yang diberikan oleh ahli ushul fiqih di


4  Mahmud al-Tahhan, Taysir Mushthalah al-hadis, (Beirut : Dar al-Tsaqafah

al-islamiyah, tth.), 15

5 M. Hasby As Shidiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, (Semarang : Thoha Putra, 1994), 4

6 Muh. Zuhri, Hadis Nabi, 3


atas, berarti informasi tentang kehidupan Nabi ketika masih kecil, kebiasaan, kesukaan makan dan pakaian yang  tidak ada relevansinya dengan hukum, maka tidak disebut sebagai hadis.

 

B.   Sinonim Hadis

Ada beberapa istilah lain yang merupakan sinonim dari kata hadis, yaitu sunnah, khabar dan atsar.

 

1.    Pengertian Sunnah

Secara etimologis, sunnah berarti perjalanan yang pernah ditempuh.Dalam istilah Arab, sunnah berarti “preseden” yang kemudian ditiru orang lain, apakah sezaman atau sesudahnya; tidak dipersoalkan apakah sunnah itu baik atau buruk. Dalam bahasa Eropa sunnah diartikan dengan “tradition” atau “adat istiadat dalam bahasa Indonesia.7 Jamaknya adalah “Sunan”. Sebagaimana sabda Nabi SAW.:

 

من سن ستة حسنة فله اجرها واجرمن عمل بما اىل يوم القيامة ومن سن سنة سيئة

القيامة يوم اىل بها عمل من ووزر وزرها فعلية “Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakanya hingga hari kiamat. Dan barang siapa yang mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk maka atasnya dosa membuat orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat.” (H.R. Bukhari Muslim).

7 Pengertian sunnah yang demikian sudah berkembang pada masa Jahiliyyah, sehingga diantara para orientalis ada yang memahami sunnah sebagai warisan jahiliyyah karena istilah sunnah dinisbatkan kepada siapa saja yang memulai. Muh. Zuhri, Telaah Matan Hadis Sebuah Tawaran Metodologis, (Yogyakarta : LESFI, 2003), 21-21


Pengertian Sunnah secara terminologi menjadi beragam di kalangan para pengkaji syari’at, sesuai dengan spesialisasi dan tujuan masing-masing. Ada ulama yang mengartikan sama de- ngan hadits, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits.

Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) pengertiannya sama dengan pengertian hadis, ialah :

 

لك ما أثر عن انليب صيل اهلل عليه و سلم من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقية

بعدها أم ابلعثة قبل ذالك أكان سواء سرية أو خلقية أو “Segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya”.8

Ulama hadis mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, karena mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Kapasitas beliau sebagai imam yang memberi petunjuk dan penuntun yang memberikan nasihat yang diberitakan oleh Allah SAW serta sebagai teladan dan figur bagi kita. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :


حسنَ ٌة


    أُ ْس َو ٌة هلل َّ


ُسول ا ر


 ْم ِف ك


ك َن لَ


لَ َق ْد


“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”. (Q.S. Al-Ahzab : 21)


8 Abbas Mutawali Hamadah, As-Sunnah an-Nabawiyah wa Makanatuh fi at-

Tasyri’, (Kairo : Dar al-Qauniyah, t.t), 23


Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubu- ngan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungan- nya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa mem- bedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara’ atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.

Sementara itu ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh ulama hadis. Pengertian sunnah menurut ulama hadis adalah :

 

لك ما صدر عن انليب ص م غري القرأن الكريم من قول أو فعل أو تقرير مما يصلح

رشيع حلكم ديلال يكون أن “Segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., selain Al-qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi penetapan hukum syara”. 9


Ulama Ushul Fiqih memberikan pengertian sunnah sebagai- mana diuraikan di atas, dikarenakan ulama ushul fiqh membahas segala sesuatu dari Rasul SAW. dalam kapasitas beliau sebagai pembentuk syari’at atau musyarri’, artinya pembuat undang- undang wetgever di samping Allah, yang menjelaskan kepada manusia undang-undang kehidupan dan meletakkan kaedah- kaedah bagi para mujtahid sepeninggal beliau. Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:

9 Ajjaj al-Khatib, Ushul, 19


عنْ ُه فَانتَ ُهوا


َهاك  ْم ن


و َما


ُذو ُه خ


و َما آتَاك ُم الر ُسول فَ


“.....Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa yang dilarang oleh Rasul jauhilah”.

Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut:

 

تركت فيكم أمرين لن تضلوا أبدا ما إن تمسكتم بهما كتاب اهلل و سنت رسوهل

) احلاكم رواه( “Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya” (H.R. Al-Hakim).

Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah “perbuatan yang di- lakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah yang merupakan antonim dari wajib adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut apabila ditinggalkan. . Mereka membahas segala sesuatu dari nabi SAW yang menunjukkan ketentuan syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia baik dari segi wajib, mubah, atau yang lain.10

Menurut para ulama sunnah adalah lawan dari bid’ah. Bid’ah, menurut bahasa memiliki beberapa makna, yaitu; penemuan terbaru, sesuatu yang sangat indah, dan lelah. Sedang menurut pengertian agama bid’ah adalah :


“Apapun yang terjadi setelah Rasulullah wafat berupa kebaikan atau sebaliknya, dan tidak mempunyai dalil syara’ yang jelas”.

10 Mustafa al-Siba’I, As-Sunnah wa makanatuhu fi at-Tasyri’, (Kairo : Dar

al-Qaumiyah, 1949), 61


Imam Syatibi, dalam kitabnya al-’Atisham, mengartikan bid- ’ah itu dalam bahasa sebagai penemuan terbaru. Dengan demi- kian, bid’ah adalah suatu pekerjaan yang belum ada contohnya, atau pekerjaan-pekerjaan yang diada-adakan dalam Agama dan dipandang indah oleh yang mengadakannya.

Sementara golongan ahli Ushul memiliki dua pandapat ber- kaitan dengan pengertian bid’ah. Pendapat pertama, yaitu golo- ngan yang memasukkan segala urusan yang diada-adakan dalam soal ibadat saja ke dalam bid’ah. Pendapat kedua, golongan yang memasukkan dalam kata bid’ah segala urusan yang sengaja diada- adakan, baik dalam urusan ‘Ibadah, maupun dalam urusan ‘Adat. Sedangkan golongan Ahli Fuqaha juga mempunyai dua pendapat. Perdapat pertama yang memandang bid’ah ; segala perbuatan yang tercela saja, yang menyalahi kitab, atau Sunnah, atau Ijma’. Pendapat yang kedua, memandang bid’ah segala yang diada-adakan sesudah Nabi, baik kebajikan maupun kejahatan,

baik ibadah maupun adat (urusan keduniaan).

Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, dapat disim- pulkan bahwa Bid’ah segala sesuatu yang diada-adakan sesudah Nabi wafat, untuk dijadikan syara’ dan Agama, pada hal yang diada-adakan itu tak ada dalam Agama; diada-adakan itu pula sesuatu syubhat (yang menyamarkan), atau karena sesuatu ta’wil. Walaupun dalam pembagian Bid’ah ada bid’ah mahmudah dan bid’ah mazmumah atau ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.

Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama


tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.

Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara’, maka yang dimaksud de- ngan kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara’ disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Qur’an dan Hadits.11

Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambi- yah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.

Perbedaan hadis dan sunnah, jika penyandaran sesuatu kepada Nabi walaupun baru satu kali dikerjakan bahkan masih berupa azam menurujt sebagian ulama disebut hadis bukan sunnah. Sunnah harus sudah berulang kali atau menjadi kebia- saan yang telah dilakukan Rasul. Perbedaan lain, Hadis menurut sebagian ulama ushul fiqih identik dengan sunnah qauliyah saja, karena melihat hadis hanya berbentuk perkataan sedangkan sunnah berbentuk tindakan atau perbuatan yang telah mentradisi.

 

2.    Pengertian Khabar

Khabar menurut bahasa adalah warta berita yang disampaikan dari seseorang, jamaknya: “Akhbar”. Secara istilah menurut

11 Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, ‘Ulumuh wa Musthalahuh, (Beirut : Dar al-Fikr, 1989), 18


ulama hadits merupakan sinonim dari hadits yakni. segala yang datang dari Nabi, sahabat dan tabi’in. Keduanya mencakup yang marfu’, mauquf, dan maqtu’.12

Sebagaian ulama mengatakan hadits adalah apa yang datang dari Nabi SAW. Sedang khabar adalah apa yang datang dari selain Nabi SAW. Oleh karena itu orang yang sibuk dengan sunnah disebut “Muhaddits”, sedang yang sibuk dengan sejarah dan sejenisnya disebut “Akhbariy”.13

Dikatakan bahwa antara hadits dan khabar terdapat makna umum dan khusus yang mutlak. Jadi setiap hadits adalah khabar tetapi tidak sebaliknya.

 

3.    Pengertian Atsar

Atsar menurut bahasa adalah “bekas sesuatu atau sisa sesuatu” berarti nukilan. Jamaknya atsar atau utsur. Sedang menurut istilah jumhur ulama artinya sama dengan khabar dan hadits. Para fuqaha memakai perkataan atsar untuk perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in dan lain-lain. Ada yang mengatakan atsar lebih umum daripada khabar.14 Imam Nawawi menerangkan: bahwa fuqaha khurasan menamai perkataan sahabat (mauquf) dengan atsar dan menamai hadist Nabi (marfu’) dengan kabar.

 

4.    Perbedaan Hadits dengan as-Sunnah, al-Khabar, dan al- Atsar

Dari keempat istilah yaitu Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, menurut jumhur ulama Hadits dapat dipergunakan untuk mak-


12 M. Ajaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, 8

13  Jalaludin as-Suyuti, Tadrib ar-Rawy, (Kairo : Maktabah al-Kahiroh, 1956),   6

14 M. Hasby ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, 15


sud yang sama, yaitu bahwa hadits disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadits, khabar dan atsar. Maka Hadits Mutawatir dapat juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.

Tetapi berdasarkan penjelasan mengenai Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar ada sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan antara hadits dan sunnah menurut pendapat dan pandangan ulama, baik ulama hadits maupun ulama ushul dan juga perbedaan antara hadits dengan khabar dan atsar dari penjelasan ulama yang telah dibahas. Perbedaan-perbedaan pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : (a) Hadits dan Sunnah : Hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW, sedangkan Sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya. (b) Hadits dan Khabar : Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa Khabar sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada selain Nabi SAW., Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. Tetapi ada ulama yang mengatakan Khabar lebih umum daripada Hadits, karena perkataan khabar merupakan segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi SAW., maupun dari yang selainnya, sedangkan hadits khusus bagi yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja. “Ada juga pendapat yang mengatakan, khabar dan hadits, diithlaqkan kepada yang sampai dari Nabi saja, sedangkan yang diterima dari sahabat dinamai Atsar”. (c) Hadits dan Atsar : Jumhur ulama berpendapat bahwa Atsar sama artinya dengan khabar dan


Hadits. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa Atsar sama dengan Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi’in. “Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadits mauquf. Namun membolehkan memakainya untuk perkataan Rasul SAW.

Dari penjelasan di atas maka tampaklah ada persamaan dan perbedaan antara pengertian hadis dan sinonimnya. Perbedaannya sebagai berikut :

   Hadis adalah:  segala  yang  disandarkan  kepada  Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan (qauly), perbuatan (fi’ly), maupun ketetapan (taqriry).

   Sunnah: segala yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkatan maupun perbuatan dan merupakan kebiasaan yang dilakukan berulang kali..

   Khabar adalah sesuatu yang datang dari selain Nabi

   Atsar adalah sesuatu yang berasal dari sahabat Nabi.

 

C.  Bentuk-Bentuk Hadist

Sesuai dengan definisi hadist di atas, maka bentuk-bentuk

hadist dapat digolongkan sebagai berikut:

 

1.    Hadist Qouli

Yang dimaksud dengan hadist qouli adalah segala perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syariah maupun akhlak.

Misalnya sabda beliau:


... مانوي امرئ للك وإنما بانليات األعمال انما “Sesungguhnya keberadaan amal-amal itu tergantung niatnya. Dan seseorang hanyalah akan mendapatkan sesuatu sesuai niatnya.”

Menurut rangkingnya, hadist qauli menempati urutan pertama dari bentuk-bentuk hadist lainnya. Urutan ini menunjukkan kualitas hadits qouli menempati kualitas pertama, diatas hadits fi’li dan taqriri.

 

2.    Hadits Fi’il

Yang dimaksud hadits fi’li adalah segala perbuatan Nabi SAW. yang menjadi anutan perilaku para, sahabat pada saat itu, dan menjadi keharusan bagi semua umat Islam untuk mengi- kutinya, seperti praktek wudlu, praktek salat lima waktu dengan sikap-sikap dan rukun-rukunnya, praktek manasik haji, cara, memberikan keputusan berdasarkan sumpah dan saksi, dan lain- lain.

 

3.    Hadits Taqriri

Hadits Taqriri adalah hadits yang berupa, ketetapan Nabi SAW. terhadap apa yang datang atau yang dikemukakan oleh para sahabatnya dan Nabi SAW membiarkan atau mendiamkan perbuatan tersebut, tanpa, membedakan penegasan apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya. Yang bersumber dari sahabat yang mendapat pengakuan dan persetujuan dari Nabi SAW itu dianggap bersumber dari beliau. Misalnya, riwayat yang ditakhfi oleh Abu Dawud dan An Nasa’i dari Abu Said al Khudry ra. Bahwasanya ada dua perang yang keluar rumah untuk


bepergian tanpa memiliki persediaan air. Lalu, tibalah waktu shalat. Kemudian keduanya bertayamum dengan debu yang  baik, lalu melakukan shalat. Beberapa, saat kemudian keduanya mendapatkan air, masih dalam waktu  shalat  tersebut.  Yang  satu mengulang wudlu dan shalatnya, sedang yang lain tidak. Kemudian keduanya datang menghadap Nabi SAW melaporkan perihal keduanya lalu kepada yang tidak mengulang, beliau bersabda: “Engkau telah mengerjakan sunnah (ku). Dan kepada yang mengulang, beliau bersabda: “Engkau mendapatkan pahala dua kali lipat.

 

4.    Hadits Hammi

Hadits Hammi adalah hadits yang berupa keinginan atau hasrat Nabi SAW yang belum terealisasikan. Walaupun hal ini baru rencana dan belum dilakukan oleh Nabi, para ulama memasukkannya pada hadis, karena Nabi tidak merencanakan sesuatu kecuali yang benar dan dicintai dalam agama, dituntut dalam syari’at Islam dan beliau diutus untuk menjelaskan syariat Islam. Contoh hadis hammi seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 Asyura yang belum sempat dijalankan oleh Nabi SAW karena beliau wafat sebelum datang bulan Asyura tahun berikutnya, mengambil sepertiga dari hasil kebun madinah untuk kemaslahatan perang al-Ahzab, dan lain-lain.15

 

5.    Hadits Ahwal

Yang dimaksud dengan hadits ahwali ialah yang berupa hal ihwal Nabi SAW yang tidak temasuk ke dalam kategori ke empat hadits di atas. Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk

15 M. Ibrahim al-Hafnawi, Dirasat Ushuliyah fi al-Sunnah al-Nabawiyah,

(Cairo : Dar al-Wafa, 1991), 15-16.


“hal ihwal”, ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan sifat-sifat kepribadiannya/perangainya (khuluqiyyah), keadaan fisiknya (khalqiyah), karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya.

 

D.  Struktur Hadits

Setiap Hadis terdiri dari 2 unsur yaitu sanad dan matan, sebagaimana Hadis berikut:

 

حد ثنا عبد اهلل بن يوسف قال: أخربنا مالك بن انس عن ابن شهاب عن سالم بن عبد اهلل عن ابيه ان رسول اهلل ص.م. مر ىلع رجل من األنصار وهو يعظ اخاه ىف

احلياء فقال رسول اهلل صلعم دعه فان احلياء من اإليمان ( رواه ابلخارى )

Kalimat “’anna Rasulullah SAW” sampai akhir itulah yang disebut matan Hadis, sedang rangkaian para perowi yang membawa Hadis disebut sanad Hadis.

Untuk lebih jelasnya unsur-unsur Hadis dapat dijelaskan

sebagai berikut:

 

1.    Rawi

Yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang menyam- paikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Bentuk jamaknya adalah ruwah dan perbuatannya menyampaikan Hadis disebut meriwayatkan Hadis.16


Sebuah Hadis sampai kepada kita dalam bentuknya yang sudah terdewan dalam dewan-dewan Hadis, melalui beberapa rawi dan sanad. Seorang pengarang bila hendak menguatkan suatu

16 Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah al Hadits, (Bandung : PT Al-Ma’arif, 1974), hal. 217


Hadis yang ditakhrijkan dari suatu kitab Hadis pada umumnya membubuhkan nama rawi terakhirnya pada akhir matan Hadis. Dalam contoh Hadis di depan, rawi terakhirnya adalah Imam Bukhari. Sedangkan rawi pertamanya adalah Abdullah (sahabat nabi).

 

2.    Matan

Matan menurut lughat ialah jalan tengah, punggung bumi atau bumi yang keras dan tinggi. Sedangkan menurut istilah, matan Hadis ialah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang diover oleh sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rasulullah SAW, sahabat ataupun Tabi’in. Baik pembicaraan itu tentang Nabi atau taqrir Nabi.

Menurut Ath Thibi, matan ialah:

 

املعاىن بها تتقوم اليت احلديث ألفاظ “lafadz-lafadz Hadis yang dengan lafadz-lafadz itulah terbentuk makna”.

Sedang menurt Ibnu Jama’ah matan ialah:

 

السند اغية السند إيله ينتىه ما “Sesuatu yang kepadanya berakhir sanad (perkataan yang disebut sesuatu berakhir sanad)”.17

 

3.    Sanad

Sanad menurut lughah, ialah: “sesuatu yang kita bersandar kepadanya, baik tembok atau selainnya”. Sedangkan menurut istilah, sanad adalah:

17 M. Hasbi Ash Shidiqi, Pokok-Pokok Ilmu Diroyah Hadis, vol.1 (Jakarta : Bulan Bintang, 1987) hal. 45


طريق منت احلديث

“Jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadis”.

 

Ringkasnya sanad Hadis ialah yang disebut sebelum matan Hadis.

Sedangkan isnad secara lughah ialah menyandarkan sesuatu kepada yang lain. Sedangkan menurut istilah adalah:

 

ناقله او ايلقائله احلديث رفع “Mengangkat Hadis kepada yang mengatakanya atau yang menukilkannya”.

Sedangkan pengertian sanad secara terminologis adalah :

 

سلسلة الرجال املوصلة للمنت18

“Silsilah orang-orang yang menghubungkan Hadis”

 

Sisilah orang-orang  maksudnya  adalah  susunan  atau rangkaian orang-orang perawi Hadis yang menyampaikan materi Hadis sejak mukharrij sampai kepada perawi terakhir yang bersambung kepada Nabi saw.

 

E.   Model Periwayatan Hadis

1.    Metode Periwayatan Hadis

Ada dua model yang digunakan para sahabat (rawi) dalam meriwayatkan hadis dari Nabi, yaitu:

a.     Periwayatan bil-lafzi, yaitu periwayatan hadis yang redaksi atau matannya persis sama dengan apa yang diucapkan oleh Nabi.


18 Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah Hadits, (Beirut : Dar Ats-Tsaqafah al-Islamiyah, t.t), hal. 16


b.     Periwayatan bil makna, yaitu periwayatan hadis yang redaksi atau matannya tidak persis sama dengan apa yang diucapkan Nabi, namun maknanya sama dengan yang dimaksudkan oleh Nabi.

Menurut H.Said Agil Husain al-Munawar, mengatakan bah- wa di antara para sahabat yang sangat ketat berpegang kepada periwayatan bi al-lafzhi, ialah Abdullah bin Umar. Menurut- nya, tidak boleh ada satu kata atau huruf yang dikurangi atau ditambah dari yang disabdakan Rasul SAW.

2.    Istilah dalam Periwayatan Hadis

Istilah periwayatan yang sering digunakan oleh para mudaw- win Hadis berbeda-beda diantaranya:

a.     Muttafaq Alaih (disepakati atasnya) yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, dikenal dengan Hadits Bukhari dan Muslim

b.     Akhrajahu syaikhani, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

c.      Akhrajahu tsalatsah, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i.

d.     Akhrajahu arba’ah, berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibn Majah.

e.      Akhrajahu khamsah, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibn Majah dan Imam Ahmad.

f.       Akhrajahu Sittah, berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibn Majah.


g.     Akhrajahu Sab’ah, berarti hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibn Majah, dan Imam Ahmad.

h.     Akhrajahu Jama’ah, artinya hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak ulama Hadis.

 

PERTANYAAN:


 َّيا َن ح


َن ب


سلَيْ َما َن


ْع  ِن ي


خا ِ ٍل


 َثنَا أَبُو ح َّد


الْ َه ْم َدا ِ ُّن ن َم ْ ٍري


ا َ ِهلل َّ بْ ِن عبْ ِد


ُن ب


َّم ُدَ مَ


ح َ َّد َثنَا


هلل َّ


ص َّىل ا


ِ ِّيب نل


ع ْن ا


ع  َم َر


 ْن ابْ ِن ع


 بْ ِن َ ُعبَيْ َد َة س ْع ِد


ع ْن


ِ ِّع ج


ك ا ْأل ْش

ْ


مالِ


 ْن أ ِب ع


ا ْأل ْ َح َر


ِء ال َّز ْ َك ِة وإِيتَا


ص َال ِة


وإِقََا ِم ال


هلل َّ


أ ْن يُ َو َّح َد ا َىلع


ْ َس ٍة خْ


َىلع


ْس َال ُم إل


َم قَا َل بُ ِ َنْ ا و َسلَّ


علَيْ ِه


ُّج واحلَ


ضا َن


 َم ر


ِصيَا ُم ر َمضا َن قَا َل ل صيَا ُم و


ٌل احلَ ُّج ر ُج


ِّج ف َقا َل واحلَ


َمضا َن ر


و ِصيَا ِم


َسلَّ َم (رواه ابلخاري) و


علَيْ ِه


ص َّىل اهلل َّ


َّ هلل


ُسول ا ر


م ْن


ِم ْعتُ ُه س


هك َذا


 

Bacalah hadis di atas secara teliti lalu jawablah pertanyaan di bawah ini:

1.         Berdasarkan bentuknya, hadis tersebut termasuk hadis apa? Jelaskan!

2.         Berdasarkan sandarannya, hadis tersebut disebut hadis apa?

3.         Ada berapa perowi yang meriwayatkan hadis tersebut? Sebutkan nama-namanya!

4.         Tulislah kembali matan hadis dari teks hadis anda!

5.         Buatlah skema pohon sanad dari hadis tersebut!

6.         Siapa perowi pertama pada sanad hadis tersebut?

7.         Siapa mudawwin pada hadis tersebut?

8.         Setelah anda menjawab semua pertanyaan, kemudian tolong

berikan definisi dari sanad, matan dan rawi!


 

 

 

Peta Konsep

 

 

 

 


                          


 

 

 

BAB II

Hadis dan Hubungannya Dengan Al-Qur’an

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kompetensi Dasar:

Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian hadis Qudsi serta fungsi hadis terhadap Al-Qur’an

 

A.  Kedudukan Hadits dalam Islam

Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. la menempati kedudukan setelah al-Qur’an.1 Keharusan mengikuti hadist bagi umat Islam, baik berupa perintah maupun larangan sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Qur’an. Al-Qur’an dan al-Hadits merupakan sumber


1 Ada sebagian yang meragukan kehujjahan Sunnah sebagai sumber kedua yang disebut golongan inkar as-sunnah. Lihat lebih lanjut Abu Syuhbah,      Fi Rihab al-Sunnah al-Kutub al-Shihab al-Sittah, (Kairo : Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, 1969), 11.


syari’at yang saling terkait Seorang muslin tidak mungkin. dapat memahami syari’at. kecuali dengan merujuk kepada keduanya sekaligus dan seorang mujtahid tidak mungkin mengabaikan

salah satunya.

Jadi al hadits dipandang dari segi keberadaanya wajib diamalkan dan sumbernya dari wahyu sederajat dengan al Qur’an. la berada pada posisi setelah Al Qur’an dilihat dari kekuatannya. Karena Al Qur’an berkualitas qathiy secara global saja, tidak secara rinci. Di samping itu al Qur’an merupakan pokok, sedang sunnah merupakan cabang posisinya menjelaskan dan menguraikan.

Untuk mengetahui sejauhmana kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam, dapat dilihat beberapa, dalil berikut:

 

a.    Al-Qur’an

Banyak ayat Al Qur’an yang- menerangkan tentang kewajiban untuk tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Iman kepada Rasul sebagai utusan Allah SWT merupakan satu keharusan dan sekaligus kebutuhan individu. Dengan demikian Allah akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan, mereka. Hal ini seba- gaimana dijelaskan dalam Surat Ali Imran 17 dan An Nisa’ 36.

Selain Allah memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawahnya, baik berupa, perintah maupun perundang-undangan tuntutan taat dan patuh kepada Allah. Banyak ayat Al Qur’an yang berkenaan dengan masalah ini.

Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 32:


الْ َك ِف ِرين (٢٣) ِيب


َّ ل هلل


فَ ِإ ْن تَ َولَّ ْوا فَ ِإ َّن ا والر ُسول


هلل َّ


قُ ْل أَ ِطيعوا ا


“Katakanlah ! taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir.”

Dalam surat An Nisa’ ayat 59 Allah juga berfirman:


عتُ ْم ِف


تنَاز


 ْم فَ ِإ ْن ك


منْ


وأُول األم ِر


ِطيعوا الر ُسول وأَ


هلل َّ


يَا أ ُّي َها ا َّلين آ َمنُوا أَ ِطيعوا ا


ْش ٍء فَ ُر ُّدو ُه ِإ َىل اهلل والر ُسول

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya) ….(QS. An-Nisa’: 59).

Disamping banyak  ayat  yang  menyebutkan  ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya secara bersama-sama, banyak memerintahkan mentaati rasul secara terpisah pada dasarnya ketaatan kepada rasul berarti ketaatan kepada Allah sebagaimana firman Allah yang berbunyi:


هلل َّ


ْد أَ  َطاع ا ف َق


م ْن يُ ِط ِع الر ُسول


“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah.”(An Nisa’ : 80)

Allah juga, berfirman:

 

)۷ :احلرش( فانتهوا عنه نهاكم وما فخذوه الرسول أتاكم وما “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7)

Berdasarkan kenyataan ini, maka sebenarnya Allah SWT juga menyebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an kewajiban


mengamalkan sunnah sebagaimana di dalam ayat-ayat yang menerangkan kewajiban taat kepada Rasul. Semua itu merupakan dalil bahwa Al Hadits dijadikan salah satu sumber pembentukan syari’at dalam. Al-Qur’an.

 

b.    Hadits Nabi SAW

Banyak hadits yang menunjukkan perlunya ketaatan kepada. perintah Rasul. Dalam satu pesannya, berkenaan dengan keha- rusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup disamping Al- Qur’an, Rasul SAW bersabda:

 

وسنيت اهلل كتاب بهما تمسكتم إن ما تضلوا لن أمرين فيكم تركت “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan ter- sesat selama masih berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.”

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:

 

)داود ابو رواه( ... بها تمسكوا املهديني الراشدين اخللفاء وسنة بسىت عليكم “Kalian wajib berpegang teguh dengan sunnah-ku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya. ” (HR. Abu Dawud).

 

c.    Ijma’

Umat Islam telah mengambil kesepakatan bersama untuk mengamalkan sunnah. Bahkan hal ini mereka anggap sejalan dengan memenuhi panggilan Allah SWT dan Rasul-Nya. Kaum muslimm menerima hadits seperti mereka menerima Al-Qur’an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai cumber hukum Islam.


Kesepakatan umat Islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam ha- dits berlaku sepanjang zaman, sejak Rasulullah masih hidup dan sepeninggalnya, maka Khulafa’ur Rasyidin, tabi’in, tabi’ut tabi’in, atba’u tabi’in serta, masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya, sampai sekarang. Banyak diantara, mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandunganya, akan tetapi mereka menghapal, mentadwin dan menyebarluaskan dengan segala, upaya kepada, generasi-generasi selanjutnya. Dengan ini, sehingga tidak ada, satu haditspun yang beredar dari pemeliharaannya. Begitu pula tidak ada, satu hadits palsupun yang dapat mengotorinya.

 

d.    Sesuai dengan petunjuk akal

Kerasulan Nabi Muhammad SAW. telah diakuidandibenarkan oleh umat Islam. Ini menunjukkan adanya pengakuan, bahwa Nabi Muhammad SAW membawa, misi untuk menegakkan amanat dan Dzat yang mengangkat karasulan itu, yaitu Allah SWT. Dari aspek akidah, Allah SWT bahkan menjadikan kerasulan itu sebagai salah satu dari prinsip keimanan. Dengan demikian, manifestasi dari, pengakuan dan keimanan itu mengharuskan semua umatnya mentaati dan mengamalkan segala peraturan atau perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu maupun hasil ijtihadnya sendiri. Di dalam mengemban misi itu, terkadang beliau, hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima oleh Allah SWT baik isi maupun formulasinya dan terkadang pula atas inisiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari Tuhan. Namun juga tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad sema-mata mengenai


suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Kesemuanya itu merupakan hadits Rasul, yang terpelihara dan tetap berlaku sampai ada Hash yang menasikhnya.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum. ajaran Islam yang menduduki urutan kedua, setelah Al-Qur’an. Sedangkan bila dilihat dan segi ke- hujjahannya, hadits melahirkan hukum zhanni, kecuali yang mutawatir.

 

B.   Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an

Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam, satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Al-Qur’an memuat ajaran- ajaran yang bersifat umum dan global, yang perlu dijelaskan dan diperinci lebih lanjut. Dalam hal ini haditslah yang berfungsi sebagai penjelas dari Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl 44 yang berbunyi:

 

للناس تلبني الكر ايلك وأنزنلا Dan Kami turunkan kepadamu, Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia ... ..... ..

Fungsi hadits sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an tersebut, dapat diperinci sebagai berikut:

 

1.    Bayan at Taqrir

Bayan at Taqrir disebut juga bayan at Ta’kid dan bayan al-Isbat. Yang dimaksud dengan bayan ini adalah menetapkan dan mem- perkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya, memperkokoh isi kandungan Al-


Qur’an. Seperti contoh ayat Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6 tentang keharusan berwudlu sebelum shalat, yang berbunyi:


الْ َم َراف ِق َىل


ْم ك


ِديَ وأَيْ


ْم ك


ُجو َه و


اغسلُوا


َىل الصالة


ْمتُ ْم ُق


َذا


يَا أ ُّي َها ا َّلين آ َمنُوا


ك ْعبَ ْ ِني


ِإ َىل الْ ك  ْم


ْر ُجلَ وأ


ْم ك


وامسحوا بِ ُر ُءو ِس


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menger- jakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”

Ayat di atas ditaqrir oleh hadits Nabi riwayat Bukhari dari Abu Hurairah yang berbunyi:

 

يتوضأ حىت أحدث من صالة لتقبل صلعم اهلل رسول قال “Rasul SAW bersabda: “Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sebelum ia berwudlu.”

Contoh lain, ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:


ص ْم ُه


الش ْه َر فَلْيَ ك        ُم


منْ


ِه َد ش


ف َم ْن


“Karena itu, barangsiapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...”

Ayat di atas ditaqrir oleh hadits riwayat muslim dari Ibnu Umar yang berbunyi, sebagai berikut:

 

)مسلم رواه( فأفطروا رأيتموه واذا فصوموا رأيتموه إذا “...... Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, begitu pula apabila melihat (ru iyah) bulan itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)


Contoh berikutnya ialah dalam banyak ayat Al-Qur’an dijelaskan tentang syahadah (al-Huiurat: 182 dan 185), dan tentang haji (Ali Imran 97). Ayat-ayat diatas ditaqrir oleh hadist riwayat al Bukhari dari Ibn Umar, yang berbunyi

 

بن اإلسالم عيل خس: شهادة أن لاهل ال اهلل وان ممدا رسول اهلل وإقام الصالة

)ابلخاري رواه( رمضان وصوم واحلج الزاكة وإيتاء “Islam dibangun atas lima dasar: yaitu mengucapkan kalimah syahadah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji dan berpuasa dalam bulan Ramadlan.” (HR. Al- Bukhari)

Menurut sebagian ulama  bahwa  bayan  at  taqrir  atau  bayan at ta’kid ini disebut juga dengan bayan al Muwafiq li Nash al Kitab al karim. Hal ini karena munculnya hadits-hadits itu sesuai dan untuk memperkokoh nash al-Qur’an.

 

2.    Bayan at Tafsir

Yang dimaksud dengan bayan at-tafsir adalah penjelasan hadits terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau

.penjelasan lebih lanjut, seperti pada ayat-ayat yang mujmal,, mutlaq, dan ‘aam. Maka fungsi hadits dalam hal ini memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih mutlak dan memberikan takhsis terhadap ayat-ayat yang masih umum.

 

a.    Memerinci ayat-ayat yang mujmal

Yang mujmal artinya yang ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang singkat ini terkadang banyak makna yang perlu dijelaskan. Hal ini karena belum jelas makna mana yang dimaksudkannya,


kecuali setelah adanya penjelasan atau perincian. Dengan kata lain, ungkapannya masih bersifat global yang memerlukan mubayyin.

Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang mujmal, yang memerlukan perincian. Sebagai contoh, ialah ayat-ayat tentang perintah Allah SWT untuk mengerjakan shalat,  puasa,  zakat, jual beli, nikah, qishas dan hudud. Ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan masalah-masalah tersebut masih bersifat global  atau garis besar, atau meskipun diantaranya sudah ada beberapa perincian, akan tetapi masih memerlukan uraian lebih lanjut secara pasti. Hal-  ini karena dalam ayat tersebut tidak dijelaskan

misalnya,  bagaimana  cara  mengerjakanya,  apa  sebabnya,  apa

syarat-syaratnya atau, apa. halangan-halangannya. Maka Rasul SAW disini menafsirkan dan menjelaskan secara, terperinci. Diantara contoh perincian itu dapat dilihat pads hadits dibawah ini, yang berbunyi:

صلوا كما رأيتموين أصىل ...

“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat...”.

Dari perintah shalatnya, sebagaimana dalam hadits tersebut, Rasul SAW kemudian memberinya contoh dimaksud secara sempurna. Bahkan bukan hanya itu, beliau melengkapinya dengan berbagai kegiatan lainnya yang harus dilakukan sejak sebelum shalat sampai dengan sesudahnya. Dengan demikian, maka hadits di atas menjelaskan bagaimana seharusnya shalat dilakukan, sebagaimana perincian dari perintah Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:


وآتُوا الز َك َة


وأَ ِقيموا الصالة


“Dan dirikantah shalat, tunaikanlah zakat...”.

 

Masih juga berkaitan dengan ayat diatas, Rasul SAW memberinya berbagai penjelasan dan perincian mengenai zakat secara lengkap, baik yang berkaitan dengan jenisnya maupun ukuranya, sehingga menjadi suatu pembahasan yang memiliki cakupan sangat luas.

 

b.    Men-taqyid ayat-ayat yang muthlaq.

Kata muthlaq, artinya kata yang menunjukkan pada hakekat kata itu sendiri apa adanya, dengan tanpa memandang kepada jumlah maupun sifatnya. Men-taqyid dan muthlaq artinya membatasi ayat-ayat yang muthlaq dengan sifat, keadaan atau syarat-syarat tertentu. Penjelasan Rasul SAW yang berupa men- taqyid ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat muthlaq, antara lain dapat dilihat pada sabdanya, yang berbunyi:

 

)مسلم رواه( عدا فصا دينار ربع ىف ال السارق يد لتقطع “Tangan pencuri tidak boleh dipotong, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih”. (HR. Muslim).

Hadits diatas men-taqyid ayat al-Qur’an yang mengharamkan semua bangkai dan darah, sebagaimana firman Allah dalam surat al Maidah ayat 38, yang berbunyi:


هلل َّ


َن ا م


كال


كسبَا نَ


 َزاء بِ َما ج


ُة فَاق َط ُعوا أَيْ ِد َي ُه َما والسارقَ


والسار ُق


“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah...”


Contoh lain adalah sabda Rasulullah SAW:

 

أحلت نلا ميتان ودمان فإما امليتتان احلوت واجلرد وأما المان فالكبد والطحال

)وابليهيق ماجه وابن احلاكم رواه( “Telah dihalalkan bagi kami dua (macam) bangkai, dan dua (macam) darah Adapun bangkai adalah bangkai ikon dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa”. (HR. al Hakim, Ibn Majah dan al Baihaqi).

Hadist ini men-taqyid ayat al-Qur’an yang mengharamkan semua bangkai dan darah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat.3, yang berbunyi:

ح ِّر َمت علَيْك ُم الْ َميْتَ ُة وال ُم

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.   

 

c.    Men-takhsis ayat yang ‘am.

Kata, ‘am ialah kata, yang menunjukkan atau memiliki makna, dalam jumlah yang banyak. Sedang kata, takhsis atau khash, ialah kata yang menunjukkan arti khusus,  tertentu  atau  tunggal.  Yang dimaksud mentakhsis yang ‘am disini ialah membatasi keumuman ayat al-Qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian- bagian tertentu. Mengingat fungsinya ini, maka ulama berbeda pendapat apabila mukhasis-nya dengan hadits ahad. Menurut asy Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, keumuman ayat bisa ditakhsish oleh hadits ahad yang menunjukkan kepada sesuatu yang khash, sedang menurut ulama Hanafiah sebaliknya. Contoh hadits. yang berfungsi untuk mentakhsish ayat-ayat al-Qur’an ialah sabda Rasul SAW yang berbunyi:


ليرث القاتل من املقتول شيأ

“Pembunuh tidak berhak menerima harta warisan”. (HR. Ahmad).

 

Hadits tersebut men-takhsish keumuman firman Allah surat

an-Nisa’ ayat 11 yang berbunyi:

يُو ِصيك ُم اهلل َّ ِف أَ ْول ِدك ْم لِذلك ِر مثْ ُل ح ِّظ األنْثَيَ ْ ِني

“Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. ”.

 

3.    Bayan at Tasyri’

Kata tasyri’ artinya pembuatan, mewujudkan atau menetapkan aturan atau hukum. Maka yang dimaksud dengan bayan at tasyri’ di sini ialah penjelasan hadist yang berupa mewujudkan, mengadakan atau menetapkan suatu hukum atau aturan-aturan syara’ yang tidak didapati nashnya dalam al-Qur’an. Rasul SAW dalam hal ini berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap beberapa persoalan yang muncul pada saat itu dengan sabdanya sendiri.

Banyak hadist Rasul SAW yang termasuk dalam kelompok ini. Diantara hadis tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita yang masih perawan, hukum membasuh bagian atas sepatu dalam berwudlu, hukum tentang hak waris bagi seseorang anak.

Suatu contoh dapat dikemukakan di sini hadis tentang

kewajiban zakat fitrah yang berbunyi sebagai berikut :


إن رسول اهلل ص م فرض زاكة الفطر من رمضان عيل انلاس صااع من تمر أو صااع

)مسلم رواه( املسلمني من أنيث أو ذكر عبد أو حر لك عيل شعري من Sesungguhnya Rasul saw telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan. (HR. Muslim).

Bayan ini oleh sebagian ulama disebut juga dengan “bayan zaa’id ‘ala al Kitaab al Kariim (tambahan terhadap nash al-Qur’an).2 Disebut tambahan di sini, karena sebenarnya di dalam al-Qur’an sendiri ketentuan-ketentuan pokoknya sudah ada, sehingga da- tangnya hadis tersebut merupakan tambahan terhadap keten- tuan pokok itu. Hal ini dapat dilihat misalnya, Hadis mengenai ketentuan diyat. Dalam al-Qur’an masalah ini sudah ditemukan ketentuan pokoknya, yaitu pada surat an-Nisa’ ayat 92. Begitu juga Hadis mengenai haramnya binatang-binatang buas dan keledei jinak (himar al-ahliyah). Masalah ini ketentuan pokoknya sudah ada, sebagaimana disebutkan, diantaranya pada surat al- A’raf ayat 157. Dengan demikian menurut mereka lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Abu Zahrah, tidak ada suatu Hadis pun yang berdiri sendiri yang tidak ditemukan aturan pokoknya dalam al-Qur’a>n.3

Hal tersebut di atas menurutnya, sesuai dengan ayat al- Qur’a>n surat al An’a>m ayat 38, yang menjelaskan bahwa di dalam al-Qur’a>n tidak ada yang dilewatkan atau dialpakan sesuatu pun.


2 Abbas Mutawali Hamadah, As-sunnah al-Nabawiyyah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ , (Kairo : Dar al-Qoumiyyah li al-Taba’ah wa al-Nasyr, 1981), 161

3    Muhammad Abu Zahrah, Ushu>l al Fiqh, hal. 112


Pandangan  ini  diantaranya  dinukil  oleh  Asy  Sya>fi’i  dalam  ar Risa>lah, yang diperkuat oleh asy Sya>t}ibi dalam al Muwa>fa>qa>t.4

Hadis  Rasul  SAW  yang  termasuk  bayan  tasyri>  ini  wajib diamalkan sebagaimana kewajiban mengamalkan Hadis-Hadis lainnya. Ibnu al Qayim berkata, bahwa Hadis-Hadis Rasul SAW yang berupa tambahan terhadap al-Qur’a>n, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau menginka>rinya, dan bukanlah sikap (Rasul SAW) itu mendahului al-Qur’a>n melainkan semata-mata karena perintah-Nya.5

Ketiga bayan yang telah diuraikan di atas, kelihatannya dise- pakati oleh para ulama, meskipun untuk bayan yang ketiga sedikit dipersoalkan. Kemudian untuk bayan yang lainnya, seperti bayan an-nasakh terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengakui dan menerima fungsi Hadis sebagai na>sikh dan ada yang menolaknya. Yang menerima adanya nasakh, diantaranya ialah jumhur ulama mutakallimi>n,   baik   Mu’tazilah   maupun   Asy’ariyah,   ulama Malakiah, Hanafiah, Ibn Hazm dan sebagian Z{a>hiriyah. Sedang yang  menolaknya  diantaranya  ialah  asy  Sya>fi’i  dan  mayoritas ulama pengikutnya, serta mayoritas ulama Z{a>hiriyah.

 

4.    Bayan an-Nasakh

Kata an-nasakh secara bahasa ada bermacam-macam arti. Bisa berarti  al-ibt}al  (membatalkan),  atau  al  iza>lah  (menghilangkan), atau at-tahwi>l (memindahkan), atau at-taghyi>r (mengubah).

Diantaraparaulama,baikmutaakhiri>nmaupunmutaqaddimi>n

terdapat  perbedaan  pendapat  dalam  mendefinisikan  bayan an-


4 Lihat Asy Syatibi, al Muwafaqat fi Ushul al Ahkam, juz IV, (Beirut : Dar al Fikr, t.t). hal. 6

5  Ibnu  al  Qayyim  al-Jauziyah,  A’lam  al  Muwaqi’im,  Jilid II, (Mesir           : Matba’ah as sa’adah, 1995), hal. 289.


nasakh memahami arti nasakh dari sudut kebahasaan. Menurut ulama mutaqaddimi>n, bahwa yang disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil syara’ yang datangnya kemudian.6

Dari pengertian di atas bahwa ketentuan yang datang kemu- dian dapat menghapus ketentuan yang datang terdahulu. Hadis sebagai  ketentuan  yang  datang  kemudian  daripada  al-Qur’a>n dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan al- Qur’a>n.  Demikian  menurut  pendapat  ulama  yang  menganggap adanya fungsi bayan an-nasakh.7

Di antara para ulama yang membolehkan adanya nasakh Hadis terhadap al-Qur’a>n juga berbeda pendapat dalam macam Hadis yang dapat dipakai untuk me-nasakh-nya. Dalam hal ini mereka terbagi kepada tiga kelompok.

Pertama,  yang  membolehkan  me-nasakh  al-Qur’a>n  dengan segala Hadis, meskipun dengan Hadis ahad. Pendapat ini di antaranya dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin dan Ibn Hazm serta sebagian para pengikut Z{a>hiriyah.

Kedua, yang membolehkan me-nasakh dengan syarat bahwa Hadis tersebut harus mutawatir. Pendapat ini diantaranya dipegang oleh Mu’tazilah.

Ketiga, ulama yang membolehkan me-nasakh dengan Hadis masyhur, tanpa harus dengan Hadis mutawatir. Pendapat ini dipegang diantaranya oleh ulama Hanafiyah.8

Salah satu contoh yang bisa diajukan oleh para ulama, ialah sabda Rasul SAW dari Abu Umamah al Bahili, yang berbunyi:

 


6 Abbas Mutawalli Hamadah, As-Sunnah, hal. 173-175

7      Musthafa as Siba>’I, As-Sunnah, hal. 360

8 Abbas Mutawalli Hamadah, as Sunnah, hal. 173-175


)الالنسائ واألربعة أحد رواه( لوارث وصية فال حقه حق ذي لك أعطى قد اهلل إن “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya (masing-masing), maka tidak ada wasiat bagi ahli waris”. (HR. Ahmad dan al Arba’ah, kecuali an-Nasa>‘i).9

H{adits  di  atas  dinilai  h}asan  oleh  Ahmad  dan  At-Tirmidzi>. Hadis  ini  menurut  mereka  menasakh  isi  al-Qur’a>n  surat  al- Baqarah ayat 180, yang berbunyi:


واألقْ َربِني


ِص َّي ُة لِلْ َوا ِ َليْ ِن خ ْ ًريا الْ َو


ْن تَ َر َك


 َدك ُم الْ َم ْوت ح


َذا ح   َض أَ


ْم ك


ك ِتب علَيْ


)18٠( ني


الْ ُم َّت ِق َىلع


ًّقا ح


بِالْ َ