Bagaimana hukum islamnya orang bisu dan tuli?

Daftar Isi

 Beberapa permasalahan dalam ilmu tauhid atau keyakinan yang muncul dalam masyarakat tentang orang islam yang dalam kondisi bisu atau tidak bisa berbicara atau ikrarkan syahadat dan juga islamnya orang tuli.

sebagaimana masalah dibawah ini misalkan Si B beragama Nasrani. Suatu hari dia mendapatkan hidayah dan ingin masuk islam. Namun, dia kesulitan karena dia cacat, tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar.

Pertanyaan:

Bagaimanakah cara mengucapkan kalimat syahadat bagi orang Kristen yang tuli dan bisu jika ingin masuk Islam?

Jawaban :

Cukup dengan isarat yang dapat dipahami

Rujukan dalilnya:

Sebagaimana terdapat dalam kitab hasyiyah 'ala syarhi sittiina masalati halaman 10 yang artinya: dan iman adalah membenarkan seluruh hal yang sudah sangat jelas datangnya dari rosululloh saw dari allah swt, dan tidak dapat diibaratkan keimanannya hanya dengan mengucapakan dua kalimat syahadat bagi orang ayng mampu.

hal ini diterangkan bahawa, dikecualikan orang yang lemah atau tidak mampu melafazkan karea ada uzur atau halangan, maka mengucapkan kedua kalimat syahadat tidak menjadi syarat keislamannya, maka jikalau dia matidan terdapat batasan- batasan atau  tanda masuk islam seperti isyarat yang dapat difaham maka dia adalah orang mukmin  disisihkami dan disisi allah swt.

demikian sewmoga bermanfaat.

Refrensi: Buku hasil bahsu masaail yang terkumpul dalam buku judul santri slaf menjawab. halama 45-46