1640 Guru PPPK Dilantik di Stadion Goentoer Darjono Bupati : Bantu Tingkatkan IPM

Daftar Isi

PURBALINGGA (kangprayit.com) Sebanyak 1640 guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengikuti penandatanganan kerjasama, pelantikan dan pengambilan sumpah. Acara dilaksanakan di lapangan sepakbola Stadion Goentoer Darjono Purbalingga, pada  Kamis Pagi (19/5/2022).

Pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi). Hadir juga dalam acara tersebut Wabup Sudono dan Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan. Dalam kesempatan tersebut Bupati Tiwi mengucapkan selamat atas diterimanya SK Pengangkatan menjadi guru dengan status PPPK.

ASN PPPK saat menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah serta penandatanganan SK di Stadion Guntur Sardjono Purbalingga pada, Kamis (19-05-22) 
Foto: kangprayit.com


“Dengan diterimanya SK tersebut maka anda sekalian secara resmi sudah menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Purbalingga. Oleh karena itu sebagai bagian dari ASN, Anda sekalian harus wajib tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” tegas Tiwi.

Bupat juga menyampaikan guru PPPK yang merupakan bagian ASN memiliki fungsi sebagai sebagai pelayan publik. Oleh karena itu setelah mendapatkan SK harus bekerja secara optimal terutama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 “Selain itu ASN juga menjadi pelaksana kebijakan pemerintah. Fungsi tersebut harus dilaksanakan,” katanya lagi.

Tiwi mengharapkan guru PPPK juga bisa menjadi perekat antar kelompok masyarakat. Dia menandaskan, fungsi tersebut harus terus dilaksanakan. Secara berseloroh Tiwi juga menambahkan dirinya siap mencarikan jodoh bagi guru PPPK yang belum berkeluarga.

Bupati meminta juga agar guru PPPK ikut bantu meningkatkan IPM Purbalingga serta mengucapkan “Selamat bekerja, sekali lagi saya ucapkan selamat,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Purbalingga Heriyanto menyampaikan perjanjian kerja guru PPPK dilakukan untuk satu tahun dan maksimal lima tahun. Mereka yang diangkat sebagai PPPK adalah guru honorer yang sudah tidak memiliki peluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya karena faktor usia.

“Dengan diangkat sebagai PPPK mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya,” imbuhnya.