Contoh Pengajuan Bantuan Dana Kepad bupati Untuk Mushola
contoh proposal pengajuan bantuan kepada Bupati
Nomor : 002/PPARS/XI/2012 Kalijaran,
11 November 2012
Lamp : 1 (satu) bendel Kepada
Hal : Permohonan
Bantuan Dana Yth. Bupati Purbalingga
Cq Kabag Kesra
Setda
Kabupaten Purbalingga
di-
PURBALINGGA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera dan silaturrahmi kami
sampaikan, semoga kita semua senantiasa mendapat taufiq, hidayah dan inayah
Allah SWT sehingga mendapatkan kemudahan segala apa yang akan dan sedang kita
usahakan. Amiin.
Selanjutnya perlu kami sampaikan
bahwa kami Pengurus Pondok Pesantren “Assalafy Roudlotussholichiin Sholichaat” Sukawarah Desa Kalijaran,
Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah, akan
melaksanakan Rehab kamar mandi putra di Pondok Pesantren “Assalafyah Roudlotussholichin Sholichat” dengan rencana biaya Rp5.000.000,- (Lima juta lima ratus ribu
rupiah). Untuk itu demi kesuksesan kegiatan tersebut, pada kesempatan ini kami
memohon kepada Bapak untuk memberikan bantuan dana kepada kami.
Atas perhatian dan bantuannya
disampaikan terima kasih, semoga bantuan tersebut akan dicatat sebagai amal
jariyah dan diterima oleh Alloh SWT. Amiin.
Wallohul muwafiq
ilaa aqwamit thorieq
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Ketua A.Prayitno Fauzi |
Sekretaris Maulana
Fauzi |
Menyetujui, Pengasuh Pon-Pes K.H. Ach Muzamil
Syaibani Hisyam Putra |
PROPOSAL
PEMBANGUNAN
MUSHOLA AL- HUDA
RT 02/
RW 03 DESA SIDANEGARA Kecamatan KALIGONDANG
Kabupaten Purbalingga
I.
Pendahuluan
Segala puji bagi Allah SWT yang mengangkat derajat bagi
orang-orang yang beriman, berilmu dan beramal sholeh. Shalawat beserta salam
senantiasa tercurah atas utusan-Nya yang telah memperjuangkan Agama Islam
dengan segenap jiwa raga, harta dan kehidupannya dan juga tercurah bagi
keluarga, sahabat dan umatnya sampai hari kiamat. Amin.
Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Qur’an :
Artinya : “dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong menolong kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah :
2)
“ Orang-orang yang
berjihad untuk (mencari keridhoan kami) benar-benar akan kami tunjukan
jalan-jalan kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik” (QS Al Ankabut:69)
Rosulullah
SAW telah bersabda :
Artinya : “Jika
anak Adam meninggal dunia maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yakni
shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kedua
orang tuanya. (HR. Bukhori Muslim)
“Sebaik-baik kamu
adalah orang yang mempelajari Al Qur’an dan mengamalkannya” (HR. Bukhari)
Pembangunan Mushola al-Huda tidak akan tercapai apabila tanpa dukungan dari semua pihak, baik
moril maupun materil. Alhamdulillah, proposal ini dapat tersusun dengan segala
kekurangan, kami berharap sekali dengan proposal ini dapat digunakan sebagai
tolak ukur dan setidaknya dapat digunakan untuk membuka hati pembaca, yang
selanjutnya dapat membantu kami guna kesuksesan pembangunan mushola, terutama di dalam pembiayaan.
II. Dasar
Pemikiran
Berpangkal dari dalil di atas maka lahirlah pemikiran
dan upaya untuk membangun Mushola
Al-Huda RT02/RW 03 Dsa Sidanegara,kaligondang purbalingga yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya
manusia baik ilmu pengetahuan dan teknologi maupun ilmu keagamaan.
Untuk merealisasikannya, maka diperlukan sarana dan
prasarana yang seimbang dan berkesinambungan. Oleh karena itu adanya tempat beribadah dalam hal ini mushola
Al-Huda menjadi masalah yang tak boleh diabaikan atau
dikesampingkan.
III. Tujuan
dan Fungsi
Tujuan serta fungsi membangun Mushola Al-Huda RT02/RW 03 Dsa Sidanegara,Kaligondang Purbalingga adalah sebagai berikut:
a.
Terpenuhinya tempat ibadah didesa Sidanegara khususnya Rt02/03.
b.
Lebih terjangkaunya tempat ibadah dilingkungn Rt02/Rw03.
c.
Lebih
terjaganya ukuwah islamiyah.
d.
Kenyamanan dalam melaksanakan ibadah.
e.
Menambah syiar agama islam.
f.
Untuk meningkatkan kuwalitas ibadah muslim didesa Sidanegara.
IV. Susunan
Pengurus
Susunan pengurus Mushola Al Huda RT02/RW 03 Desa Sidanegara,
Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga sebagaimana terlampir.
Ketua Prayitno |
Sekretaris Muvid
vaozin |
Mengetahui, Pengasuh Pon-Pes K.H. Ach Muzamil
Syaibani |
SUSUNAN PENGURUS
PONDOK PESANTREN “Assalafy
Roudlotussholichin Sholichat”
KALIJARAN - KARANGANYAR –
PURBALINGGA
1.
Pelindung : 1. Kepala Desa Kalijaran
2.
Penasehat : 1. KH. Ach. Muzayin
2. KH.
Ach. Musta’idz Billah
3. Kyai
Lukman Yusuf
3.
Pengasuh : KH.
Achmad Muzammil Syaibani
4.
Ketua : Prayitno
5.
Sekretaris : Muvid
vaozin
6.
Bendahara : Munarto
7.
Seksi
bidang :
a.
Pendidikan
1)
Imam
Sa’id
2)
Wahyudiana
b.
Keamanan
1)
Andi Irawan
2)
Achmad
Rifa’i
c.
Kebersihan
1)
Abdul
Aziz
2)
Syukron
Wahid
d.
Usaha
1)
Sumito
2)
Ibnu
Hambali
e.
Pembantu
Umum
1)
Fikri
Firmansyah
2)
Syarifudin
Kalijaran,
26 September 2012
Pengasuh
Pon-Pes
K.H. Ach Muzamil Syaibani Hisyam Putra
SUSUNAN PANITIA
RENOVASI
KAMAR MANDI SANTRI PUTRA
PONDOK PESANTREN “Assalafy Roudlotussholichin Sholichat”
DESA KALIJARAN Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Purbalingga
A.
Pelindung : K.H. Ach. Muzammil Syaibani Hisyam Putra
B.
Penasehat : KH. Ach. Muzayin Hisyam
KH. Ach. Musta’idz Billah
Hisyam
KH. Ach. Mustamsir Billah
Hisyam
C.
Ketua : Prayitno
D.
Sekretaris : Muvid Vaozin
E.
Bendahara : Munarto
F.
Seksi-seksi
1.
Seksi
usaha : M. Imam Basrowi
2.
Seksi
humas : Sumito
3.
Seksi
perlengkapan : Imam Sa’id
4.
Seksi
konsumsi : Wahyudiono
5.
Pembantu
umum : Miswono
Ketua Prayitno |
Sekretaris Muvid
Vaozin |
Mengetahui, Pengasuh Pon-Pes K.H. Ach Muzamil
Syaibani |
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama : K.H. Ach Muzamil Syaibani Hisyam Putra
Jabatan : Pengasuh Pondok Pesantren
Bertindah untuk : PP. “Assalafy Roudlotussholichiin
Sholichaat” Sukawarah
dan atas nama Desa
Kalijaran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Propinsi Jawa Tengah
menyatakan bahwa telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah antara PP. “Assalafy Roudlotussholichiin Sholichaat”
dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Nomor : 900/54/2012 tanggal ……………….
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, dan
apabila tidak sesuai dengan kenyataan penggunaan hibah dimaksud, kami siap
menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.
Purbalingga,
12 Februari 2012
Ketua
Pengasuh Pon-Pes
K.H. Ach Muzamil Syaibani Hisyam Putra