makalah sistem akreditasi lembaga pendidikan

Daftar Isi

 

Tugas Kuliah 

Tahun Akademik 2021/2022

 

LEMBAR JAWABAN

 

Mata Kuliah                     : Sistem Akreditasi Lembaga Pendidikan

Program/Smt                    : Strata 2 (S2)/ I (MPI) C Purbalingga

Dosen Pengampu             : Dr. Sulis Rokhmawanto, M.Si



 

 

 

 

 

 

 

 


DI SUSUN OLEH

 

Nama                                  : Prayitno

N I M                                  : 2110904

 

 

 

 

 

PASCA SARJANA

MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

IAINU KEBUMEN

 

 

 

NARASI KELOMPOK 5

 

IDENTIFIKASI, PERBAIKAN DAN ANTISIPASI KEMUNGKINAN TERBURUK LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI IMPLEMENTASI STANDAR AKREDITASI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Penjeminan mutu dalam pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting

untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bisa besaing dengan sekolah-sekolah intenasional. Sistem penjaminan mutu eksternal bertujuan untuk memastikan sistem penjaminan mutu internal serta proses peningkatan mutu di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Sedangkan fungsinya adalah untuk memantau, memfasilitasi,
mengevaluasi pemenuhan standar nasional di satuan pendidikan, mengevaluasi dan mengembangkan standar, serta menetapkan akreditasi satuan pendidikan. Bentuk atau siklus penjaminan mutu eksternal dapat dibagi atas tiga kelompok sesuai fokus tugas dan
kewenangannya, yaitu: siklus fasilitasi peningkatan mutu, siklus pengembangan
standar mutu pendidikan dasar dan menengah, Siklus Akreditasi Satuan Pendidikan
Undang-undang dasar nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menggariskan, bahwa pendidikan dilaksanakan sesuai sistem pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar mutu, dilakukan
dalam satu prosedur tata kerja yang jelas strategi, kerja sama dan kalaborasi
antara pemangku kepentingan dan dilakukan secara terus-menerus berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

Akreditasi merupakan salah satu program pemerintah dalam dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini didasari pelaksanaan Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 “Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar sekolah/madrasah termasuk RA/BA mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya,”

Akurasi hasil evaluasi sekolah/madrasah akan sangat berkontribusi terhadap akurasi kebijakan Pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan selanjutnya. Artinya  BAN S/M turut memiliki peran yang penting dalam keberhasilan mencetak generasi bangsa yang lebih berkualitas.

Karena vitalnya hasil evaluasi pencapaian mutu sekolah/madrasah tersebut, pelaksanaan akreditasi perlu diperbaiki secara berkelanjutan.

1.    Penilaian akreditasi belum mampu memotret performa sekolah/madrasah yang stabil (sustained performance). Performa sekolah cenderung sangat baik saat penilaian akreditasi yang dilakukan selama beberapa hari, bahkan hanya 1 hari, dan kembali menurun setelah tim penilai meninggalkan sekolah/madrasah.

2.    Penilaian akreditasi cenderung “paper based assessment”. Kualitas dokumen memiliki peran dominan dalam menentukan hasil akreditasi.

Untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pelaksanaan akreditasi tersebut, dapat dilakukan :

1.    Perubahan pelaksanaan penilaian akreditasi dari single visit menjadi multy visits . Visitasi dilakukan sebanyak 3-4 kali dalam 1 tahun, baik secara terjadwal maupun tidak terjadwal. Menggunakan instrumen akreditasi, tim penilai secara periodik memotret sustained performance.

2.    Perubahan pelaksanaan penilaian akreditasi dari dokumen sekolah/madrasah sebagai objek penilaian, menjadi instrumen pendukung penilaian. Misalnya penilaian mengenai kerja sama sekolah dengan pihak eksternal. Sebaiknya yang menjadi poin utama bukan dokumen kerja samanya, melainkan sejauh mana realisasi kerja sama tersebut secara nyata berkontribusi terhadap kesuksesan program sekolah. Dokumen kerja sama seperti MoU, SPK, dan sebagainya, merupakan instrumen pendukung bagi tim penilai dalam ‘melacak’ keterlaksanaan dan efektivitas kerja sama tersebut.

Perbaikan-perbaikan pelaksanaan akreditasi tersebut akan meningkatkan akurasi hasil akreditasi sekolah/madrasah, sebagai bentuk evaluasi satuan pendidikan dalam mencapai mutu pendidikan.

Kebijakan Akreditasi Sekolah

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (2009: 5) memberikan pengertian Akreditasi sekolah/madrasah sebagai suatu proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Kelayakan satuan atau program pendidikan merupakan salah satu wujud dari kebijakan pemerintah dalam hal penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa “Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/ madrasah diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar Nasional Pendidikan harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Standar Nasional Pendidikan harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan, dan di sisi lain menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas untuk mencapai standar minimal yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa “penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi”. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar dapat memperoleh layanan dan hasil pendidikan sesuai dengan yang dijanjikan oleh penyelenggara pendidikan. Mehram 856 Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan (akreditasi) harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dinilai. Oleh karena itu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (2009: 11) menegaskan bahwa “Penilaian kelayakan satuan/program pendidikan dilakukan dengan cara mengecek derajat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang telah dicapai oleh satuan/program pendidikan dengan mengacu pada kriteria SNP”. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 60; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 86 dan 87; serta Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005, Pasal 1 menyatakan bahwa kegiatan penilaian ini dilakukan oleh BAN-S/M sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hasil akreditasi dalam bentuk peringkat kelayakan dan rekomendasi tindak lanjut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam program pemenuhan SNP baik oleh satuan pendidikan maupun instansi-instansi pembina satuan yang bersangkutan. sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, menegaskan tentang pentingnya akreditasi sebagai berikut: (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; (3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka; 4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANS/M), sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 60, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut. (1). Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. (2). Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. (3). Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan”. Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah diterbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. Dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Serambi Akademica Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora Vol. 7, No.6 , November 2019 pISSN 2337–8085 eISSN 2657- 0998 857 Mendiknas tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.

Tujuan dan Manfaat Akreditasi Sekolah Tujuan umum dari akreditasi sekolah adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk akuntabilitas publik lembaga pendidikan dan tentu saja hal ini dengan sendirinya akan mendorong lembaga pendidikan agar secara terus menerus meningkatkan kualitas pelayanannya bagi masyarakat sebagai pengguna/pemakai lembaga pendidikan tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.

Dengan demikian menurut BAN-S/M(2009: 5) bahwa akreditasi sekolah bertujuan:

a. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

b. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.

c. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Adapun manfaat dari Akreditasi sekolah adalah:

a. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.

b. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.

c. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.

d. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.

e. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

f. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.

g. Lebih lanjut BAN-S/M (2009: 6) menegaskan bahwa hasil akreditasi dapat berguna bagi kepala sekolah, guru, masyarakat dan peserta didik sesuai peran, fungsi dan statusnya masing-masing Kepala sekolah dapat memanfaatkan hasil akreditasi sebagai Mehram 858 pendorong dalam usaha peningkatan mutu pengelolaan sekolah. Pada awal tahun pelajaran, manakala menyusun rencana kerja tahunan, kepala sekolah dapat mengambil hasil akreditasi terakhir diperolehnya sebagai dasar menganalisis kondisi yang ada dalam rangka merumuskan langkah-langkah penyempurnaan lebih lanjut. Terkait dengan perencanaan program pembelajaran oleh guru, hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan introspeksi diri, menyadari kelemahan-kelemahan yang dialami sebelumnya dan merancang program-program perbaikan serta peningkatan pembelajaran pada tahun berikutnya.

h. Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara fungsi manajemen secara umum dengan fungsi manajemen pendidikan, yaitu perencanaan, penggorganisasian, pengarahan dan pengendalian. Dalam hal ini Usman (2008: 12) menegaskan bahwa substansi yang menjadi garapan manajemen pendidikan sebagai fungsi manajemen salah satunya adalah perencanaan. Namun demikian, perencanaan pendidikan memiliki karakteristik yang agak khusus. Menurut Gaffar (Usman, 2008: 124) salah satu karateristik perencanaan pendidikan adalah “Harus dikembangkan dengan memperhatikan keterkaitannya dengan berbagai komponen pendidikan secara sistematis”. Dengan demikian perencanaan pendidikan (lebih khusus manajemen sekolah) harus berkaitan dengan komponen pendidikan seperti peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, keuangan, sarana dan prasarana, humas, layanan khusus dan kurikulum serta pembelajaran. Apabila merujuk pada kebijakan pemerintah maka komponen-komponen pendidikan secara konperhensif yang harus menjadi pertimbangan perencanaan adalah sesuai dengan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, yaitu menyangkut : “ (1) isi pendidikan; (2) proses pembelajaran; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6) pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) penilaian pendidikan”. Perencanaan yang mempertimbangkan dan menggarap seluruh komponen pendidikan seperti di atas oleh Soenarya (Usman, 2008: 74) disebut sebagai perencanaan pendidikan dengan pendekatan terpadu.

Dengan cara evaluasi diri secara objektif sekolah akan dapat membandingkan hasil akreditasi yang diperoleh dengan hasil evaluasi diri setiap tahun. Hasil evaluasi diri dengan menggunakan instrumen akreditasi standar dapat disebut dengan hasil tindak lanjut akreditasi pada tahun berjalan. Manakala sekolah sudah memperoleh hasil evaluasi diri yang dapat menaikkan tingkat akreditasinya maka sekolah sudah dapat mengajukan kembali permintaan akreditasi ulang kepada Badan Akreditasi Provinsi agar dilakukan visitasi oleh Tim Asesor.

 Untuk melaksanakan tindak lanjut hasil akreditasi sekolah dapat meninjau hasil akreditasi yang sudah diperoleh kemudian merancang dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Tahunan Sekolah (RKTS). Pada akhir tahun pelajaran sekolah melaksanakan evaluasi diri dengan menggunakan instrumen standar akreditasi untuk mengetahui kemajuan yang diperoleh terhadap hasil akreditasi sebelumnya yang belum optimal. Langkah-langkah dalam melaksanakan tindak lanjut adalah sebagai berikut :

(1) Meninjau Hasil Akreditasi yang Diperoleh Menurut Badan Akreditasi Nasional (2018 : 78), Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut:

a. Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71;

b. Memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana sekurang-kurangnya 61; dan

c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. Sekolah/madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

Peringkat akreditasi adalah sebagai berikut:

1. Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).

2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).

3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

(2)  Merancang dan Melaksanakan Kegiatan Tindak Lanjut Berdasarkan ketentuan akreditasi di atas dapat dipahami bahwa meskipun suatu sekolah sudah mencapai peringkat akreditasi A sekolah tersebut belum tentu sudah sempurna 100 % terhadap ketercapaian standar nasional pendidikan (SNP), kecuali kalau sudah memperoleh akreditasi A dengan nilai 100. Apabila belum sempurna tentu memerlukan usaha-usaha peningkatan, dalam hal ini kita sebut kegiatan tindak lanjut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, sekolah-sekolah yang belum sempurna kinerjanya bila dikaitkan dengan hasil akreditasi adalah sekolah-sekolah dengan akreditasi A (bila NA <100), akreditasi B dan akreditasi C.

 Ketidaksempurnaan kinerjanya akan terlihat melalui skor butir instrumen akreditasi yang skornya belum optimal. Indikator-indikator yang perolehannya belum optimal akan menjadi kegiatan-kegiatan dalam Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) untuk dilaksanakan selama satu tahun sebagai bentuk tindak lanjut hasil akreditasi.

(3)  Evaluasi Diri Akhir Tahun Seluruh indikator standar nasional pendidikan yang diangkat dalam kegiatan tindak lanjut hasil akreditasi merupakan butir-butir instrumen akreditasi.

Dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah dapat mengevaluasi kembali indikatorindikator SNP yang sudah dilaksanakan selama satu tahun dan kemuadian dibandingkan dengan skor awal yang diperoleh dari hasil akreditasi.

 Kegiatan ini dapat diprogramkan dan dilaksanakan secara berlanjut setiap tahun, hingga sekolah tersebut sudah tiba saatnya untuk diakreditasi ulang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.      KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa Akreditasi adalah suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks akreditasi sekolah dapat diberikan pengertian sebagai suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.

Menghadapi era 5.0 pemerintah melakukan perubahan sistem akreditasi yang dulu tidak menggunakan teknologi sekarang menggunakan sistem bernama Dashboerd Monitoring Sistem.dengan harapan pendidikan di sekolah akan mengalami improvisasi, atau akreditasi hanya akan di jadikan persyaratan saja untuk menunjukan kualitas sekolah/madrasah

Dalam proses akreditasi terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dengan mendaftarkan melalui SISPENA, mengisi syarat umum dan pemenuhan 8 standar pendidikan.dalam hal ini penilaian berbasis data/complience yang menjadi syarat mutlak untuk bisa di lakukan visitasidengan nilai minimal tertentu.

Setelah lolos, tahapan selanjutnya adalah penilaian visitasi yang berbasis perfromance lembaga yang terdapat pada IASP 2020 yang terdiri dari 4 komponen. Asesor akan menilai komponen tersebut melalui kegiatan visitasi yang akan menggali data melalui prinsip triangulasi (observasi, penelusuran data dan wawancara). Tahap terakhir adalah validasi, yaitu memvalidkan data-data yang masuk untuk memfinalkan nilai.

Rencana tindak lanjut berbasis Rencana Kegian Tahunan Sekolah dapat menjadi solusi untuk penyempurnaan capaian sekolah/Madrasah dalam implementasi akreditasi sekolah.