Tugas Pokok Kepaala Urusan Perencanaan

Daftar Isi

 

TUGAS POKOK KEPALA URUSAN PERENCANAAN

SEBAGAI MANA DIMAKSUD DALAM Pasal 2 ayat (3) huruf a dan angka 3 mempunyai tugas :

 

 

1.)     Mempelajari peraturan perundang-undangan ,kebijakan teknis,pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahabn lainnya yang berkaitan dengan bidangtugasnya .

   2.)B DeMenyiapkan ,menyusun bahan penyusunan APB Desa,perubahan APB Desa,dan perhitungan APB Desa.;

   3)Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikanprogram kerja urusan perencanaan;

  4) menyiapkan bahan perencanaan,Pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian,dan pengembangansumber- sumber pendapatan desa;

  5) Menyiapkan pengendalian program kerja Desa;

  6)Menginventarisasi dokumen perencanaan;Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,

  7) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.

  8) Dam melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh sekertari desa dan Kepala Desa,