Resume Materi Orientasi PPPK Tahun 2022
Resume Hari ke-2
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Purbalingga
Nama :
NIP :
Absen
:
Unit Kerja :
SESI 1
MANAJEMEN PPPK
Oleh
Heriyanto, S.Pd., M.Pd.,M.Si Kepala BKPPD Kabupaten
Purbalingga
KONDISI ASN Pemkab Purbalinggaper tanggal
5 oktober 2022
Jumlah PNS = 6827 Pelaksana = 2211
Fungsional = 4171
Struktural = 445
PPPK 1.856
Setelah ditambahkan ASN PPPK sebanyak 1.856 maka
jumlahnya menjadi sebagai berikut : Jumlah ASN= 8683
Pelaksana = 2211
Fungsional = 6027
Struktural = 445
DEFINISI PPPK (SesuaiUU Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN)
PPPK adalah Warga
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Manajemen PPPK : Pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja untuk menghasilkan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
MANAJEMEN PPPK MELIPUTI : (PP 49 TAHUN
2018)
1. Penetapan Kebutuhan;
2.
Pengadaan;
3.
Penilaian Kinerja;
4.
Penggajian Dan Tunjangan;
5.
Pengembangan Kompetensi; 6.Pemberian Penghargaan;
6.
Disiplin;
7.
PemutusanHubungan Perjanjian Kerja;
8.
Perlindungan.
PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK
·
Instansi diwajibkan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun berdasarkan prioritas
·
Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan
satu kesatuan dengan
penyusunan kebutuhan PNS
·
Kebutuhan jenis dan jabatan
PPPK dengan Keputusan Menteri setiap tahun,
dengan pertimbangan Kementerian Keuangan dan pertimbangan tehnis Kepala BKN
·
Usulan disertai
dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi dan persyaratan kebutuhan dalam jabatan
PENGADAAN PPPK
A.
PENGADAAN : Pengadaan
Calon PPPK oleh Instansi Pemerintah, Pengadaan PPPK JF dapat di lakukan Nasional
atau tingkat Instansi
B.
PENGUMUMAN LOWONGAN : secara terbuka
kepada masyarakat paling
singkat 15 hari kalender
C. PELAMARAN : Setiap
WNI memiliki kesempatan yg sama untuk melamar P3K
, pelamar memenuhi dan menyampaikan persyaratan
dan memperoleh informasi ttg seleksi P3K
D.
SELEKSI : Pelamar yg Lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi
kompetensi, seleksi mempertimbangkan
integritas dan moralitas dan hsl seleksi ditetapkan oleh PPK
E.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
: Disampaikan secara terbuka berdasarkan penetapan hasil seleksi
kompeten
F.
PENGANGKATAN MENJADI PPPK : Pelamar lulus ditetapkan sbg calon P3K dg Keputusan
PPK, disampaikan ke BKN untuk NI P3K, data masuk sistem informasi
ASN, P3K melaksanakan tugas jabatan sesuai pengangkatan melalui
perjanjian kerja oleh PPK
PERJANJIAN KERJA PPPK: Masa Perjanjian, Tugas Pokok, Target Kinerja, Hari
Kerja dan Jam Kerja, Disiplin, Gaji Dan Tunjangan, Cuti, Pengembangan Kompetensi, penghargaan, Perlindungan, Pemutusan Hubungan Dan Perjanjian Kerja, Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi PPPK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga
Administrasi Negara (PP 49 Tahun 2018).
Setiap PPPK memiliki kesempatan yang
sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan Pengembangan
Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan/atau hasil penilaian kinerja
PPPK yang bersangkutan.
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilaksanakan berdasarkan:
a.
penugasan tertulis
dari PyB pada Instansi Pemerintah;
b.
sesuai dengan
kebutuhan organisasi
dimungkinkan bagi PPPK untuk melakukan
pengembangan kapasitas secara mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yang dilakukan:
a.
dalam jam kerja, berdasarkan atas izin dan penugasan tertulis dari
atasan langsung paling rendah
setingkat JPT pratama;
dan/atau
b.
di luar jam kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada atasan langsung.
Disiplin yang
memuat kewajiban dan larangan saudara sebagai PPPK serta sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku,
dari sanksi tingkat ringan berupa teguran, sedang berupa penurunan golongan hingga yang terberat yaitu pemutusan
hubungan kerja dengan tidak hormat.
DASAR HUKUM
(1)
Untuk menjamin terpeliharanya tatatertib dalam
kelancaran pelaksanaantugas, PPPK wajib mematuhi
disiplinPPPK.
(2)
Instansi Pemerintah wajibmelaksanakan penegakan disiplinterhadap PPPK serta melaksanakanberbagai upaya peningkatan disiplin.
(3)
PPPK yang melakukan pelanggarandisiplin dijatuhi hukuman
disiplin. PASAL 104 UU ASN
PP NO 49 Tahun 2018 tentang MANAJEMEN PPPK Pasal 51
(1)
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan
tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin
PPPK.
(2)
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakandisiplin terhadap PPPK
serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.
(3)
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman
disiplin.
Pasal 52
(1)
Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini, PPK pada setiap instansi
menetapkan disiplin PPPK.
(2)
Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi disiptin bagi PPPK dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PRINSIP DASAR
1. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin
ASNadalahAtasan Langsung masing-
masing.
2. Pelanggaran disiplin ASN bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap
atasan langsung mengetahui/mendapat
informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti.
3. Atasan
langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan
bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak
melaporkan kepada atasannya, maka
atasan langsungtersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dengan hukuman disiplin yang
seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
4. Pelanggaran disiplin = setiap ucapan,
tulisan, atau perbuatan ASN yang
tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan Disiplin ASN , baik yangdilakukan di dalam maupun
di luar jam kerja.
DISIPLIN ASN:Kesanggupan PNS
untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
PELANGGARAN DISIPLIN
ASN:
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati
kewajiban dan / atau melanggar
larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1.
Ucapan:
Setiap katakata
yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain, seperti dalam rapat, ceramah,
diskusi, melalui telepon,
TV, rekaman atau alat komunikasi, dll
2.
Tulisan:
Pernyataan pikirandan/atau perasaan secara tertulis
baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur, coretan, dan lainlain
yang serupa itu.
3.
Perbuatan:
Setiap tingkah
laku, sikap atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
sesuai peraturan perundangundangan.
HUKUMAN DISIPLIN:
Hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang
Berwenang Menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan
Disiplin ASN
KEWAJIBAN PPPK :
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah.
2.
Menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa.
3.
Melaksanakan kebijakan
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
4.
Menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas kedinasan dgn penuh pengabdian,
kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan dalam sikap, perilaku, ucapan,
dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
maupun di luar kedinasan.
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dgn ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
NKRI.
LARANGAN PPPK:
1. Menyalahgunakan wewenang.
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dgn jabatan.
3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
4. Bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan
oleh PPK.
5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali
ditugaskan oleh PPK.
6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak dokumen, atau surat
berharga milik negara scr tidak sah.
7. Melakukan pengutan di luar ketentuan.
8.
Melakukan kegiatan
yang merugikan negara.
9.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
10.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
11. Menerima hadiah yang berhubungan dgn jabatan dan/atau
pekerjaan.
12. Meminta sesuatu yang berhubungan dgn jabatan.
13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,
calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota
DPR, calon DPD, atau calon DPRD dgn cara:
a. Ikut kampanye;
b.
Menjadi peserta
kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.
Sebagai peserta
kampanye dgn mengerahkan PNS lain;
d.
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon sebelum, selama,
dan sesudah masa kampanye;
e.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan Unit Kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
f.
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan
tanda penduduk.
SANKSI /HUKUMAN
DISIPLIN PPPK DI PERJANJIAN KERJA
a. sanksi ringan berupa:
1) teguran lisan;
2) teguran tertulis;
3)
pernyataan tidak puas secara
tertulis;
b. sanksi sedang, berupa:
1)
penundaan kenaikan
gaji berkala selama 1 (satu)
tahun;
2)
penurunan gaji sebesar 1 kali
kenaikan gaji berkala
selama 1 (satu)
tahun;
3)
penurunan golongan
selama 1 (satu) tahun;
c. sanksi berat, berupa:
1)
pemutusan hubungan
Perjanjian Kerja dengan hormat;
2)
pemutusan hubungan
Perjanjian Kerja dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri;
3)
pemutusan hubungan
Perjanjian Kerja tidak dengan hormat.
Kode Etik ASN adalah pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya
dan pergaulan hidup sehari-hari.
Ruang
Lingkup Kode Etik ASN terdiri
dari :
a. sikap;
b.
perilaku;
c. perbuatan;
d. tulisan; dan
e. Ucapan
Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap ASN wajib
bersikap dan berpedoman
pada Kode Etik ASN dalam :
a. bernegara;
b. berorganisasi;
c. bermasyarakat;
d. diri sendiri; dan
e. sesama ASN.
SANKSI MORAL
(1)
ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2)
Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan dalam
Keputusan Pejabat yang berwenang berdasarkan
rekomendasi Majelis Kode Etik dan memuat pelanggaran kode etik yang dilakukan
ASN.
(3)
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
berupa :
a.
permohonan maaf secara lisan;
b.
permohonan maaf secara tertulis;
c.
pernyataan penyesalan.
(4) Sanksi moral dapat dilakukan secara
terbuka maupun tertutup.
(5)
Sanksi moral yang dilakukan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaksanakan pada :
a.
forum pertemuan
resmi ASN;
b. upacara bendera;
c. ditempel pada papan
pengumuman.
1.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Dilakukan Dengan Hormat
Karena:
a.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir;
b. Meninggal Dunia;
c. Atas Permintaan Sendiri;
d.
Perampingan Organisasi Atau Kebijakan Pemerintah Yang Mengakibatkan Pengurangan Pppk; Atau
e.
Tidak Cakap Jasmani Dan/Atau
Rohani Sehingga Tidak
f. Dapat Menjalankan Tugas Dan Kewajiban Sesuai
g. Perjanjian Kerja Yang Disepakati.
2.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppk dilakukan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
palingsingkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana
tersebut dilakukan dengan
tidak berencana;
b.
melakukan pelanggaran disiplin pppk
tingkat berat; atau
c.
tidak memenuhi
target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
PERLINDUNGAN :
Kepada
PPPKdiberikan jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian
dalam sistem jaminan
sosial nasional dan bantuan hukum apabila berperkara terkait tugas jabatan yang diemban.
PENGELOLAAN KINERJA
ASN
Oleh Ibu Riana Astuti, S.H Sebagai
Analis SDM Aparatur
Muda Subkor Penatausahaan Pegawai
Dasar Hukum Permenpan RB No 6 Tahun 2022
Pengelolaan Kinerja
Pegawai
Prinsip
umum Membuat SKP (Sasaran Kinerja
Pegawai) bagi ASN PPPK Kabupaten PurbalinggaPerencanaan Kinerja meliputi
:
1. Pelaksanaan,
2.
Pelaksanaan, Pemantauan,Pembinaaan Kinerja
3. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja
4. Penilaian KinerjaMelalui Evaluasi Kinerja
PENILAIAN KINERJA PPPK Pasal 35 PP NO 49 TAHUN 2018
(1)
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja
yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
(2)
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan perjanjian kerja di tingkat
individu dan tingkat
unit atau organisasi dengan memperhatikan target,
sasaran, hasil, manfaat yang dicapai,
dan perilaku pegawai.
(3) Penilaian kinerja
PPPK dilakukan secara objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4)
Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan
pada Instansi Pemerintah
masing-masing.
(5)
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didelegasikan secara
berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
(6)
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7)
Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai
kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian
kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9)
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak
mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Penilaian Kinerja
PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. ASN PPPK Wajib membuat SKP
karena untuk memperpanjang Kontrak Kerja 5 Tahuan dalam Perjanjian Kerja PPPK.
Prinsip
Umum Pengelolaan Kinerja
:
·
Bukan Sekedar Performance Appraisal tetapi juga Performance Development
·
Tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi diakhir tetapi
juga how to meet the
·
Intensitas Dialog Kinerja Kinerja antara
Pimpinan dan Pegawai
·
Kinerja individu
harus mendukung kinerja
organisasi
·
Kinerja mencerminkan hasil kerja bukan
sekedar urain tugas,
tetapi perilaku yang
ditunjukan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain
Guru untuk membantu administrasi keuangan semisal menjadi
pengelola BOS atau administrasi
lainnya. Sebagai ASN PPPK dapat membantu dan loyal dalam bekerja walaupun utamanya sebagai guru tetapi dapat
membantu pekerjaan lain sesuai dengan tugas tambahan yang sudah diatur.
PERILAKU KERJA
PEGAWAI
Perilaku Kerja meliputi
:
1.
Orientasi Pelayanan
2.
Komitmen Inisiatif
3.
Kerja Sama
4.
Kepemimpinan
Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif,
Kolaboratif)
Isi dari
Pasal 8 Permenpan No 6 Tahun
2022
Penetapan dan Klarifikasi Ekspetasi/ SKP yang dilakukan dengan mengacu pada :
·
Perencanaan strategis ;
·
Perjanjian kinerja unit kerja;
·
Organisasi dan tata kerja ;
·
Rencana kinerja pimpinan
;
·
Kompetensi, keahlian,
dan/ atau keterampilan Pegawai,
dan
·
Prioritas dalam rangka
pencapaian kinerja organisasi/ unit kerja/ Pimpinan
Selain
mengacu pada ketentuan
tersebut diatas penetapan
dan klarifikasi Espektasi bagi PPPK mengacu
pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
Penetapan Klasifikasi Espektasi Hasil Kerja Dan Perilaku Kerja JA Dan JF Menuangkan Dalam Format SKP
1.
SKP disusun
dengan 2 Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif
2. Karakteristik Pendekatan Kualitatif (Espektasi
bersifat deskriptif, IKI dan target
dalam satu narasi, tidak menekankan satuan pengukuran)
3. Karakteristik Pendekatan Kuantitatif (Ekspektasi Pimpinan bersifat terukur,
IKI dan target dinarasikan terpisah,
menekankan pengukuran)
4. Ukuran
keberhasilan (IKI) berupa
(a) kuantitas, (b) Kualitas, (c) Waktu, (d) biaya yang dapat dipadukan
5. IKI tidak secara mutlak kecuali
hasil kerja terkait
nyawa, cedera, pelanggaran keamanan nasional, kerugian
moneter yang besar dsb.
6. IKI berdasarkan prinsip
Spesifik, Realistis, Memiliki
batas waktu, Menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
SKP jika Diatas Ekspektasi apabila :
a.
Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas
ekspektasi dan tidak
ada hasil kerja
utama yang dibawah
espektasi
b.
Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian
besar atau seluruhnya menggunakan respon positif
Sesuai Ekspektasi apabila :
a.
Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai
ekspektasi dan hanya sebagain kecil
hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi
b.
Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian
menunjukan respon positif
Dibawah Ekspekstasi apabila :
a.
Sebagian besar atau seluruh
hasil kerja dibawah ekspektasi
b.
Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian
besar atau seluruhnya
tidak menunjukan respon
positif
MENETAPKAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI
TAHUNAN
SESI 2
CAPAIAN
KINERJA DAN RENCANA STRATEGIS 2021 -2026 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PURBALINGGA
Disampaikan oleh :
Bapak Joko Sumarno, S.Pd,
M.Pd..
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten
Purbalingga
A. Capaian Kinerja Pembangunan Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun
2016-2021 Capaian Kinerja
Indikator Tujuan dan Sasaran
Renstra 2016-2021
Tujuan |
Indikator Tujuan |
Capaian Kinerja |
|||||
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
||
Terwujudnya pendidikan untuk semua yang berkualitas |
Angka Harapan Lama
Sekolah |
11,93 |
11,94 |
11,95 |
11,98 |
11,99 |
12,00 |
Mewujudkan pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah |
Persentase obyek
pemajuan kebudayaan lestari |
NA |
NA |
63,64 |
63,64 |
63,63 |
63,63 |
B.
Gambaran Umum Pelayanan
Pendidikan
Secara
umum layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar nasional
(meskipun hasil penilaian
akreditasi menunjukkan bahwa kualitas layanan
pendidikan di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding rata-rata Jawa
Tengah) dan pembinaan terhadap
obyek – obyek pemajuan
kebudayaan belum optimal.
C. Tugas dan Fungsi
SKPD dengan Misi Bupati
Misi : Meningkatkan Kualitas sumberdaya manusia utamanya melalui
peningkatan
derajat pendidikan dan derajat
kesehatan masyarakat
Tujuan RPJM :
Meningkatknya kualitas dan daya saing sumberdaya manusia serta kesetaraan gender
Sasaran RPJM : Meningkatnya akses layanan dan kualitas Pendidikan
Tupoksi SKPD
-
Tugas Pokok :
Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah di Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan Yang
Menjadi
-
Fungsi :
Kewenangan Daerah
1.
Perumusan kebijakan
bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi
Pembinaan Pendidikan anak usia Dini dan Pendidikan non Formal, pembinaan
Sekolah Dasar, pembinaan
Sekolah Menengah pertama,
pembinaan Kebudayaan dan pembinaan Ketenagaan;
2.
Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi pembinaan pendidikan anak usia
dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah
dasar, pembinaan sekolah
menengah pertama, pembinaan
kebudayaan dan pembinaan
ketenagaan;
3.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan bidang Pendidikan
dan Kebudayaan meliputi
pembinaan Pendidikan Anak Usia dini dan Pendidikan Non Formal, pembinaan
Sekolah Dasar, pembinaan Sekolah Menengah pertama,
pembinaan Kebudayaan dan pembinaan ketenagaan;
4. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas ;
5.
Pengendalian
penyelenggaraan tugas Koorwil ; dan
6.
Pelaksanaan fungsi
kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
-
Tujuan Renstra :
1.
Terwujudnya pendidikan untuk semua yang berkualitas
2.
Mewujudkan pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah
-
Sasaran Renstra
1.
Meningkatnya
kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya kualitas layanan
pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan masyarakat.
2.
Meningkatnya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan
3.
Meningkatnya identifikasi sejarah lokal
4.
Meningkatnya pelestarian Cagar Budaya
Tujuan Dan Sasaran Jangka
Menengah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan
arahan bagi pelaksanaan setiap kegiatan dalam
mendukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi
Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021-2026.
- Tujuan dan Sasaran
pada masing-masing misi diuraikan sebagai
berikut :
1.
Meningkatnya Partisipasi Sekolah
a. Tujuan : Terwujudnya Pendidikan yang
berkualitas Indikator : Angka Harapan Lama Sekolah
b. Sasaran 1 : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi
Pemerintah
Daerah
Indikator :
Nilai Sakip Dindikbud
Sasaran 2 :
Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi
masyarakat dan meningkatnya kualitas layanan
pendidikan
dasar, PAUD dan pendidikan masyarakat.
Indikator :
a. Angka Partisipasi Sekolah Dasar (SD) Usia 7-12 Tahun
b. Angka Partisipasi Sekolah
Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun
c.
Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6
Tahun
2.
Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah
dan Pelestarian Budaya
a. Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan kebudayaan,
Cagar Budaya dan Sejarah.
Indikator : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5
pasal 5; 10 OPK Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan
dan
Cagar Budaya (UU No.
11 Tahun 2010).
b. Sasaran 1 : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan Kebudayaan.
Indikator :
Persentase Obyek Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
(PPKD) sesuai Peraturan Bupati No. 430/400
Tahun
2018
yang dilestarikan atau dikembangkan.
Sasaran 2 :
Meningkatnya Pelestarian Cagar Budaya Indikator : Persentase Cagar
Budaya yang dilestarikan.
Adapun Tujuan
dan Sasaran Jangka
Menengah Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Purbalingga secara lengkap
terdapat pada Tabel.
ISU STRATEGIS
Amanat Konstitusi : Setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas
Isu
Strategis :
1.
Akses layanan pendidikan
2.
Kualitas pendidikan
3.
Pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, cagar budaya dan sejarah.
Permasalahan Pembangunan Pendidikan
1.
Ketersediaan dan kualitas sarpras
2.
Ketersediaan dan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan
3.
Implementasi kurikulum
4.
Kualitas pembelajaran
5.
Kompetensi lulusan
6.
Kebutuhan pembiayaan
Pemajuan Kebudayaan
-
Pelindungan adalah upaya menjaga
keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
-
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta
meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
-
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan
Objek Pemajuan Kebudayaan untuk
menguatkan ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,
dan keamanan dalam mewujudkan tujuan
nasional.
-
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga
Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI KEPALA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Ø Tugas Pokok :
Merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di
bidan Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi Pembinaan
PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan.
Ø
Fungsi
1.
Perumusan kebijakan
bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Perumusan
rencana, program kerja dan anggaran bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
3.
Pengkoordinasian Pelaksanaan kebijakan dan program
kerja bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan;
4.
Penerbitan izin PAUD dan PNF serta Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;
5.
Pembinaan dan Pelaksanaan pengembangan ASN di lingkungan DINDIKBUD;
6.
Pengelolaan barang
milik daerah yang menjadi tanggung
jawabnya;
7.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
8.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan
oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
sebagian tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan fasilitas koordinasi Pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan administratif bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum kepada
seluruh unit organinasi di lingkungan DINDIKBUD
Ø
Fungsi
1.
Fasilitasi koordinasi perumusan kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Penyusunan rencana,
program kerja dan anggaran lingkup
Sekretariat;
3.
Pengkoordinasian
dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran DINDIKBUD;
4.
Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan DINDIKBUD;
5.
Pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
keorganisasian, dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan DINDIKBUD;
6.
Fasilitasi pelayanan
perizinan penyelenggaraan PAUD dan PNF serta Pendidikan Dasar oleh masyarakat;
7.
Penyelenggaraan pengelolaan barang mirik daerah dan pelayanan
pengadaan barang/jasa;
8.
Pelaksanaan pembinaan
dan koordinasi Pelaksanaan tugas lingkup Sektretariat DINDIKBUD;
9.
Penyusunan evaluasi
dan pelaporan kinerja
DINDIKBUD;
10. Pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan
kinerja dan anggaran penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait
dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana
program kerja dan anggaran, pengelolaan data dan informasi
serta Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan kinerja dan
anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan bahan-bahan koordinasi penyusunan rencana
program kerja dan anggaran DINDIKBUD;
2.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program kerja dan anggaran DINDIKBUD;
3.
Pengelolaan
data dan informasi bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja
dan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
4.
Penyusunan konsep laporang kinerja
dan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
Pendidikan dan Kebudayaan;
5.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Sekretaris terkait
dengan tugas
dan
fungsinya.
KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
Ø
Tugas Pokok
Mengelola pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi DINDIKBUD
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan bahan pembinaan terhadap
Pelaksanaan anggaran DINDIKBUD;
2.
Pelaksanaan penatausahaan keuangan dan verifikasi
pertanggungjawaban keuangan DINDIKBUD;
3.
Pengumpulan bahan-bahan penyusunan pelaporan anggaran
DINDIKBUD;
4.
Penyiapan bahan penyusunan konsep laporan keuangan daerah
DINDIKBUD;
5.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keorganisasian dan ketatalaksanaan, perlengkapan dan rumah
tangga, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi DINDIKBUD
Ø Fungsi
1.
Pelaksanaan tata usaha persuratan DINDIKBUD;
2.
Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan penyiapan bahan pengembangan sumber daya ASN di
lingkungan DINDIKBUD;
3.
Penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan DINDIKBUD;
4.
Pelaksanaan urusan rumah tangga DINDIKBUD;
5.
Pengelolaan barang
milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
6.
Penyiapan dan fasilitasi koordinasi kehumasan DINDIKBUD;
7.
Pengelolaan arsip dan dokumentasi DINDIKBUD; dan
8.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitasi Pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran,
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pembinaan Pendidikan Non Formal (PNF)
Ø Fungsi
1.
Perumusan bahan kebijakan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;
2.
Penyusunan
rencana, program kerja dan anggaran
dibidang Pembinaan PAUD dan PNF;
3.
Pemantauan
dan pengendalian Pelaksanaan program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;
4.
Pelaksanaan pembinaan
dan koordinasi Pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan
PAUD dan PNF;
5.
Pelaksanaan pelayanan
perizinan penyelenggaraan PAUD dan PNF oleh masyarakat;
6.
Perumusan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang Pembinaan
PAUD dan PNF;
7.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pembinaan PAUD meliputi penyelenggaraan PAUD formal dan non formal,
pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana, pendidikan seni dan
kegiatan lomba Anak Usia Dini serta perizinan Bidang Pembinaan PAUD formal dan non formal
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang
Pembinaan PAUD;
2.
Penyiapan
bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi Pembinaan PAUD;
3.
Pelaksanaan
program kerja dan anggaran Seksi Pembinaan PAUD meliputi penyelenggaraan PAUD formal dan non formal, pendayagunaan
bantuan sarana dan prasarana, pendidikan seni dan kegiatan
lomba Anak Usia Dini;
4.
Pelaksanaan teknis pelayanan perizinan
penyelenggaraan PAUD oleh masyarakat;
5.
Penghimpunan
dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Pembinaan PAUD;
6.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pembinaan
PAUD;
7.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang Pembinaan
PNF meliputi penyelenggaraan pendidikan keaksaraan, kursus,
pendidikan berkelanjutan dan kecakapan hidup,
vokasi, nasionalisme, pengarusutamaan gender bidang
pendidikan, pendayagunaan bantuan bantuan sarana dan prasarana serta perizinan bidang pembinaan PNF.
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang Pembinaan PNF;
2.
Penyiapan bahan-bahan penyusunan pgoram kerja dan anggaran
Seksi Pembinaan PNF;
3.
Pelaksanaaan
program kerja dan anggaran Seksi Pembinaan PNF meliputi penyelenggaraan pendidikan keaksaraan, kursus, pendidikan berkelanjutan dan kecakapan hidup, vokasi, nasionalisme, pengarusutamaan gender bidang pendidikan, pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana;
4.
Pelaksanaan teknis pelayanan perisinan
penyelenggaraan PNF oleh masyarakat;
5.
Penghimpunan
dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Pembinaan PNF;
6.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pembinaan
PNF;
7.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD)
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Kurikulum dan Penilaian
SD meliputi kebijakan
kurikulum dan penilaian
SD, penetapan kurikulum
muatan lokal SD, Pelaksanaan
kurikulum dan Penilaian SD, pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah.
Ø Fungsi
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
2.
Penyiapan bahan-bahan penyususnan program kerja dan anggaran
Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran
Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;
4.
Penyiapan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan SD;
5.
Penyiapan bahan pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah;
6.
Pelaksanaan teknis pelayanan perizinan
penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;
7.
Penghimpun dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
8.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;
9.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan
minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik
SD.
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Peserta
Didik dan Pembangunan Karakter
SD;
2.
Penyiapan
bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Peserta
Didik dan Pembangunan Karakter SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan
minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter
peserta didik SD;
4.
Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;
5.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Peserta
Didik dan Pembangunan Karakter SD;
6.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
KELEMBAGAAN DAN SARANA
PRASARANA SD
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD meliputi kelembagaan sarana dan prasarana SD dan
penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan
SD.
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;
2.
Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi
Kelembagaan dan Sarana
Prasarana SD;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;
4.
Penyiapan bahan teknis pemberian izin pendirian, penataan dan penutupan SD;
5.
Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD;
6.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SD;
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA (SMP)
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan
bahan kebijakan, fasilitas
Pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan program
kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas dibidang Kurikulum
dan Penilaian SMP, Kelembagaan
dan Sarana Prasarana SMP serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
SMP.
Ø
Fungsi
1.
Perumusan bahan kebijakan Bidang Pembinaan SMP;
2.
Penyusunan rencana,
program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan SMP;
3.
Pemantauan dan pengendalian Pelaksanaan program kerja dan anggaran Bidang
Pembinaan SMP;
4.
Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan tugas Bidang
Pembinaan SMP;
5.
Pelaksanaan pelayanan
perizinan penyelenggaraan Pendidikan SMP oleh masyarakat;
6.
Penyiapan bahan penetapan
izin pendirian, penataan
dan penutupan SMP;
7.
Perumusan bahan pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam
daerah;
8.
Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang
Pembinaan SMP;
9.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas terkait dengan
tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SMP
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Kurikulum dan Penilaian
SMP meliputi kebijakan
kurikulum dan penilaian
SMP, penetapan kurikulum
muatan lokal SMP, Pelaksanaan kurikulum
dan penilaian SMP, pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah.
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SMP;
2.
Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi
Kurikulum dan Penilaian SMP;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran
Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP;
4.
Penyiapan bahan penetapan kurikulum
muatan lokal Pendidikan SMP;
5.
Penyiapan bahan
pembinaan bahasa dan satra daerah
yang penuturnya
dalam daerah;
6.
Pelaksanaan teknis pelayanan perizinan
penyelenggaraan Pendidikan SMP oleh masyarakat;
7.
Penghimpun dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SMP;
8.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kurikulum
dan Penilaian SMP;
9.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER
SMP
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
SMP meliputi pembinaan minat,
bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMP.
Ø Fungsi
1.
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Peserta
Didik dan Pembangunan Karakter SMP;
2.
Penyiapan
bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi Peserta Didik
dan Pembangunan Karakter
SMP;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran
Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP meliputi
pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMP;
4.
Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP;
5.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Peserta
Didik dan Pembangunan Karakter SMP;
6.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SMP
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP meliputi kelembagaan sarana dan prasarana
SMP dan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan
SMP.
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP;
2.
Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi
Kelembagaan dan Sarana
Prasarana SMP;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP;
4.
Penyiapan bahan teknis pemberian izin pendirian, penataan dan penutupan SMP;
5.
Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SMP;
6.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana
SMP;
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG
KEBUDAYAAN
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan
bahan kebijakan, fasilitas
Pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan
program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan
tugas-tugas dibidang Kesenian
dan Nilai Tradisi
serta Cagar Budaya,
Permuseuman dan Sejarah.
Ø
Fungsi
1.
Perumusan bahan kebijakan Bidang
Kebudayaan;
2.
Penyusunan rencana,
program kerja dan anggaran Bidang
Kebudayaan;
3.
Pemantauan dan pengendalian Pelaksanaan program kerja
dan anggaran Bidang
Kebudayaan;
4.
Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan tugas Bidang
Kebudayaan;
5.
Penyiapan bahan penetapan pemberian
izin membawa cagar budaya ke luar Daerah
dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
6.
Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang
Kebudayaan;
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan
tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI KESENIAN DAN NILAI TRADISI
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Kesenian dan Nilai Tradisi meliputi
pengelolaan kebudayaan, pembinaan
kesenian, pelestarian nilai tradisi dan pembinaan lembaga
adat Daerah.
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang
Kesenian dan Nilai Tradisi;
2.
Penyiapan
bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi Kesenian dan Nilai
Tradisi;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran
Kesenian dan Nilai Tradisi meliputi
pembinaan, penggalian, pengembangan, pelestarian, pemberdayaan,
inventarisasi, dokumentasi pengkajian dan implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan kebudayaan, kesenian dan
nilai tradisi serta pembinaan
lembaga adat Daerah;
4.
Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kesenian dan Nilai
Tradisi;
5.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kesenian dan Nilai
Tradisi;
6.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI CAGAR BUDAYA,
PERMUSEUMAN, DAN SEJARAH
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Cagar Budaya, Permuseuman dan Sejarah meliputi
penetapan dan pengelolaan cagar budaya peringkat Kabupaten, pengelolaan museum
dan pembinaan sejarah
lokal kabupaten
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Cagar
Budaya, Permuseuman dan Sejarah;
2.
Penyiapan
bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi Cagar Budaya,
Permuseuman dan Sejarah;
3.
Pelaksanaan
program kerja dan anggaran Cagar Budaya,
Permuseuman dan Sejarah
meliputi pembinaan, penggalian, pengembangan, pelestarian, pemberdayaan, inventarisasi, dokumentasi
pengkajian dan implementasi peningkatan kualitas
dan kuantitas pengelolaan Cagar Budaya, Permuseuman dan Sejarah;
4.
Penyiapan
bahan teknis pemberian izin membawa cagar budaya ke luar Daerah dalam 1 (satu) Daerah
Provinsi;
5.
Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kesenian dan Nilai
Tradisi;
6.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kesenian
dan Nilai Tradisi;
7.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG
PEMBINAAN KETENAGAAN
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan
bahan kebijakan, fasilitas
Pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan
program kerja dan anggaran, evaluasi dan
pelaporan tugas-tugas dibidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan serta Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar (Dikdas).
Ø Fungsi
1.
Perumusan bahan kebijakan Bidang
Pembinaan Ketenagaan;
2.
Penyusunan rencana,
program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan Ketenagaan;
3.
Pemantauan
dan pengendalian Pelaksanaan program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan Ketenagaan;
4.
Pelaksanaan pembinaan
dan
koordinasi Pelaksanaan tugas
Bidang
Pembinaan Ketenagaan;
5.
Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang
Pembinaan Ketenagaan;
6.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
terkait dengan tugas
dan fungsinya.
KEPALA SEKSI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) PAUD, PNF, DAN KEBUDAYAAN
Ø
Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan meliputi penyiapan bahan formasi/kebutuhan, pengembangan, pembinaan, mutasi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan, serta perizinan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, PNF dan Tenaga Kebudayaan.
Ø
Fungsi
1.
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
PAUD, PNF dan Kebudayaan;
2.
Penyiapan
bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan;
3.
Pelaksanaan program
kerja dan anggaran
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan meliputi penyiapan bahan formasi/kebutuhan, pengembangan, pembinaan, mutasi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan, serta perizinan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, PNF dan Tenaga Kebudayaan;
4.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan;
5.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA SEKSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) DIKDAS
Ø Tugas Pokok
Melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas meliputi
penyiapan bahan formasi/kebutuhan, pengembangan, pembinaan, mutasi, kesejahteraan, mutasi, penghargaan
dan perlindungan, serta perizinan peningkatan kapasitas
pendidik dan tenaga
kependidikan SD dan SMP
Ø Fungsi
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan penyusunan pedoman
teknis penyelenggaraan bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas;
2.
Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja
dan anggaran Seksi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas;
3.
Pelaksanaan program kerja dan anggaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas meliputi
penyiapan bahan formasi/
kebutuhan,
pengembangan, pembinaan, mutasi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan,
serta perizinan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Dikdas;
4.
Penyiapan
bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas;
5.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
KOORDINATOR WILAYAH
KECAMATAN (KOORWILCAM) DINDIKBUD
Ø
Tugas Pokok
Mengkoordinasikan layanan
administrasi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non Formal (PNF) dan Sekolah
Dasar (SD) di wilayah kerjanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ø
Fungsi
Koorwilcam dipimpin
oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas. Pembentukan Tugas, dan Fugnsi, Jenis dan Klarifikasi serta Tata Kerja
Koorwilcam dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
Ø Tugas Pokok
Kelompok
Jabatan Fungsional pada lingkungan DINDIKBUD dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan mempunyai
tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Ø Fungsi
1.
Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang tebagi
dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
2.
Jumlah
Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
3.
Jenis dan jenjang jabatan
fungsional diatur sesuai peraturan perundangundangan;
4.
Pembinaan terhadap
jabatan fungsional dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.
Perangkat Daerah yang Pelaksanaan tugas dan fungsinya
telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan
fungsional, menghapus unit organisasi
yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok
jabatan fungsional;
6.
Untuk memenuhi
kebutuhan jabatan fungsinal
di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi dan
penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
D.
KOMPETENSI GURU
§
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru
adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih,
dan mengevaluasi peserta
didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan pendidikan formal.
§
Guru sebagai
learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan
sebagai fasilitator, pemacu,
motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
§
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.
Kompetensi Kepribadian
*
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal
yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan
yang baik bagi peserta didik.
*
Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang
guru harus bertindak
sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku
di masyarakat, bangga menjadi seorang
guru, serta konsisten
dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
Ø Dalam KBBI (1995: 693), norma adalah aturan atau ketentuan yang
mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan dan pengendali tingkah laku, atau aturan, ukuran,
kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk
menilai atau membandingkan sesuatu.
Ø Norma agama adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam
pergaulan dengan sesamanya yang bersumber
pada ajaran agamanya. Norma agama bersifat
universal, berlaku dimana saja dan kapan saja. Norma agama bersifat menyeluruh berlaku pada setiap aspek kehidupan
manusia yang bersifat
mutlak, karena bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah (eksekutif) dan/atau legislatif yang mengatur warganegaranya agar berperilaku sesuai
dengan hukum yang berlaku. Norma hukum
ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Norma hukum yang tertulis dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Sedangkan norma hukum tidak tertulis
disebut hukum adat.
Ø Norma Sosial adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam
pergaulan dengan sesamanya. Sedangkan
budaya merupakan nilai yang disepakati dan berlaku
dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi dan lingkungan masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, dengan karakteristik tertentu sebagai acuan perilaku.
Ø Kepribadian yang dewasa.
Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri
dalam melakukan
tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai
guru.
Ø Kepribadian yang arif. Seorang pendidik
harus menampilkan tindakan
berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat
serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.
Ø Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku
yang dapat memberikan pengaruh
positif dan disegani oleh peserta
didik.
Ø Memiliki akhlak mulia dan menjadi
teladan. Seorang guru harus bertindak
sesuai dengan norma yang berlaku
(iman dan taqwa, jujur, ikhlas,
suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.
Ø Kompetensi kepribadian guru dilihat dari aspek psikologi
menunjukkan kemampuan personal
yang mencerminkan:
a.
Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, sosial dan etika yang berlaku;
b.
Dewasa, yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak, sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai guru;
c.
Arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah
dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak;
d.
Bewibawa,
yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap
peserta didik;
e.
Memilki
akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai dengan
norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong
Kompetensi Pedagogik
§
Kompetensi pedagogik
yaitu kemampuan seorang
guru dalam memahami
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta
didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi
yang mereka miliki.
§
Dapat
memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami
peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip- prinsip
kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar
peserta didik.
§
Melakukan rancangan
pembelajaran. Guru harus memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori
belajar dan pembelajaran, memahami landasan
pendidikan, menentukan strategi
pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta
didik, materi ajar, kompetensi yang ingin
dicapai, serta menyusun
rancangan pembelajaran.
§
Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
§
Merancang
dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan dengan menggunakan
metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil
belajar agar dapat menentukan
tingkat ketuntasan belajar peserta didik,
serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program
pembelajaran
§
Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta
didik agar dapat mengembangkan potensi
akademik dan nonakademik yang mereka miliki.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan
yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan
tenaga kependidikan, peserta
didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.
Ø
Kompetensi sosial
meliputi:
§ Memiliki sikap inklusif,
bertindak obyektif, dan tidak melakukan
diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin,
kondisi fisik, ras, latar belakang
keluarga, dan status sosial
§ Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik,
dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan,
orang tua, serta masyarakat sekitar
§ Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia
yang beragam kebudayaannya
§ Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan
tulisan.
Ø Respek
Respek
adalah rasa hormat dan menghargai terhadap orang lain. Guru di dalam proses pembelajaran akan berhasil jika
mampu berkomunikasi dengan baik dan dengan penuh rasa respek.
Jika guru dapat melakukan hail ini, sebaliknya peserta didik juga akan melakukan
komunikasi dengan guru penuh
rasa respek.
Ø Empati
Empati
merupakan kemampuan untuk menempatkan diri pada situasi yang sedang dialami orang lain. Dengan demikian syarat empati adalah mampu mendengar dan mengerti orang lain sebelum
didengar dan dimengerti orang lain. Guru mesti tidak menuntut kepada peserta didik agar mengetahui keinginannya, akan tetapi guru harus berupaya untuk mengerti dan
memahami peserta didiknya.
Guru tidak hanya terlibat dari aspek indrawinya saja melainkan juga
harus terlibat dari aspek jiwa,
perasaan, dan juga mata hatinya tentang
berbagai hal yang ada pada peserta didiknya.
Ø Audible
Audible
berarti “terdengar, dapat didengar” atau bisa dimengerti dengan baik. Pesan, materi, dan pembelajaran
disampaikan dan dikelola dengan cara yang dapat
diterima dan dimegerti peserta didik. Raut muka yang familier, bahasa tubuh yang baik, kata-kata dan kalimat
yang sopan dan bersahabat tergolong beberapa contoh
komunikasi yang audible.
Ø Jelas maknanya
Pesan,
materi, dan pembelajaran disampaikan
dengan jelas dan transparan, mempunyai
makna yang jelas dan tidak menimbulkan miskonsepsi, salah tafsir, dan tidak menjadikan banyak
persepsi dan interpretasi. Dengan demikian dalam
mengelola pembelajaran guru harus memahami latar belakang, tingkat perkembangan usia, sosiokultural, bakat dan minat peserta didiknya.
Ø Rendah hati
Kerendahan hati merupakan salah satu indikator
dari tingginya kecerdasan spiritual seseorang. Seorang yang tidak bisa menunjukkan sikap
atau karakter rendah hati, berarti
belum mencapai kedamaian dengan dirinya. Guru sebagai teladan di sekolah harus menunjukkan sikap rendah hati dalam
segala tindakan dan perkataan
baik pada saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup
penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran
dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur
serta metodologi keilmuannya.
Ø
Kompetensi profesional meliputi:
§ Penguasaan terhadap materi,
konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai
§ Penguasaan terhadap standar
kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang
yang dikuasai
§ Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif
§ Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan yang reflektif
§ Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan
pengembangan diri.
E.
PROFIL PELAJAR
PANCASILA
Visi Pendidikan
Indonesia
Mewujudkan
Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila
“Pelajar Indonesia
merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku
sesuai nilai-nilai Pancasila.”
Ki Hajar Dewantara
Tujuan pendidikan yaitu menuntun segala kodrat yang ada pada
anak-anak, agar mereka dapat mencapai
keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia
maupun sebagai anggota
masyarakat
“... perlulah
anak anak [Taman Siswa] kita dekatkan hidupnya
kepada perikehidupan rakyat,
agar supaya mereka tidak hanya memiliki ‘pengetahuan’
saja tentang
hidup rakyatnya, akan tetapi juga dapat ‘mengalaminya’ sendiri
, dan kemudian
tidak hidup berpisahan dengan rakyatnya.”
Ø Beriman dan bertaqwa
kpd Tuhan YME, dan berakhlak
mulia
§ Pelajar Indonesia yang berakhlak mulia adalah pelajar
yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Pelajar Pancasila
memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman
tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
§ Pelajar Indonesia yang berakhlak mulia adalah pelajar
yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Pelajar Pancasila
memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman
tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
§
Elemen Kunci
*
Akhlak beragama
*
Akhlak pribadi
*
Akhlak kpd manusia
*
Akhlak kpd alam
*
Akhlak bernegara
Ø Berkebinekaan global
Pelajar Indonesia mempertahankan kebudayaan luhur, lokalitas, dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya
lain.
Perilaku pelajar Pancasila ini menumbuhkan rasa saling menghargai dan memungkinkan terbentuknya budaya baru yang
positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa.
§ Elemen Kunci
*
Mengenal dan menghargai budaya
*
Kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dg sesama
*
Refleksi dan tanggungjawab terhadap pengamalan kebinekaan
Ø Mandiri
Pelajar yang bertanggungjawab atas proses dan hasil belajarnya.
§ Elemen kunci :
*
Kesadaran akan diri dan situasi yg dihadapi
*
Regulasi diri
Ø Gotong royong
Pelajar Indonesia
memiliki kemampuan gotong royong, yaitu kemampuan pelajar
Pancasila untuk melakukan
kegiatan secara bersama-sama dengan sukarela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar,
mudah dan ringan.
§ Elemen kunci :
*
Kolaborasi
*
Kepedulian
*
Berbagi
Ø Bernalar kritis
Pelajar yang bernalar kritis adalah pelajar
Pancasila yang mampu secara objektif memproses informasi baik
kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan
antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, dan menyimpulkannya.
Elemen kunci :
*
memperoleh dan memproses informasi dan gagasan,
*
menganalisis dan mengevaluasi penalaran,
*
merefleksi pemikiran
dan proses berpikir, dan
*
mengambil keputusan.
Ø Kreatif
Pelajar yang mampu memodifikasi dan dan menghasilkan sesuatu yg orisinil,
bermakna, bermanfaat, dan berdampak
F.
KURIKULUM MERDEKA
Ø Kurikulum merdeka meliputi
:
*
Kurikulum dg pembelajaran intrakurikuler
*
Siswa memiliki
waktu yg cukup utk mendalami konten
*
Guru leluasa
memilih perangkat ajar
*
Project penguatan
profil pelajar Pancasila
Ø Beberapa alasan diterapkannya Kurikulum Merdeka :
*
Pandemi mengakibatkan learning crisis
*
Banyak siswa
yang tidak mampu memahami bacaan sederhana
*
Perlu dipulihkan
*
Memiliki semangat
pembelajaran yang “inkusif”. Iklim pembelajaran yang menerima dan menghargai perbedaan
(sosial, budaya, agama,suku bangsa, fisik)
Ø Struktur kurikulum :
*
Intrakurikuler
*
Project penguatan
profil pelajar Pancasila
*
Ekstrakurikuler
Ø Didalam Kurikulum Merdeka
guru dituntut harus menjadi Pemasti
dan Kontributor, dengan
cara :
*
Mengaktivasi akun belajar.id
*
Mengunduh
PMM di playstrore dan mempelajari kurikulum merdeka mll modul pelatihan mandiri
*
Menguatkan budaya
belajar di kalangan
pendidik
*
Melakukan assesmen
formatif di awal pembelajaran utk mengetahui kesiapan
dan kebutuhan pesdik dlm belajar
G.
KOMPETENSI GURU ABAD 21 :
Ø Keterampilan Abad 21 yang dibutuhkan :
1.
Literasi Dasar
Bagaimana menerapkan keterampilan
inti untuk kegiatan sehari-hari, meliputi
:
a.
Baca tulis
b.
Berhitung
c.
Literasi sains
d.
Literasi informasi
teknologi dan komunikasi
e.
Literasi keuangan
f.
Literasi budaya
dan kewarganegaraan
2. Kompetensi
Bagaimana mengatasi tantangan yang kompleks
a. Berpikir kritis/memecahkan masalah
b. Kreativitas
c. Komunikasi
d. Kolaborasi
3. Kualitas Karakter
Bagaimana menghadapi lingkungan yang terus berubah
a. Iman & taqwa
b. Rasa ingin tahu
c. Inisiatif
d. Gigih
e. Kemampuan beradaptasi
f.
Kepemimpinan
g. Kesadaran sosial dan budaya
Ø Kompetensi Masa Depan
(Abad 21) :
1.
Kemampuan berkomunikasi
2.
Kemampuan berpikir
jernih dan kritis
3.
Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan
4.
Kemampuan menjadi
warga negara yang efektif
5.
Kemampuan mencoba untuk
mengerti dan toleran
terhadap pandangan yang berbeda
6.
Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal
7.
Memiliki minat luas mengenai
hidup
8.
Memiliki kesiapan
untuk bekerja
9.
Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya
10.
Memiliki rasa tanggung jawab
terhadap lingkungan
Ø 4 Kompetensi siswa di abad 21 :
§
Communication
§
Collaboration
§
Critical thinking
§
Creativity
Ø Tantangan guru di abad 21 :
1.
Pendidikan yang berfokus pada character
building
2. Pendidikan yang peduli
perubahan iklim
3.
Enterprenual mindset
4.
Membangun learning community
5.
Kekuatan bersaing bukan lagi kepandaian tetapi kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills-
soft skills).
Ø Karakteristik guru abad 21 :
1.
Semangat juang
dan etos kerja
tinggi.
2.
Memanfaatkan iptek.
3.
Berperilaku profesional.
4.
Memiliki wawasan
ke depan.
5.
Keteladanan moral serta rasa estetika.
6.
Prinsip kerja bersaing dan bersanding.
Ø Kecakapan utama guru abad 21 :
1.
Akuntabilitas dan Kemampuan Beradaptasi
2.
Kecakapan Berkomunikasi
3.
Kreatifitas dan Keingintahuan Intelektual
4.
Berpikir Kritis dan Berpikir
dalam Sistem
5.
Kecakapan Melek Informasi dan Media
6.
Kecakapan Hubungan
Antar Pribadi dan Kerjasama
7.
Identifikasi Masalah,
Penjabaran, dan Solusi
8.
Pengarahan Pribadi
9.
Tanggung Jawab Sosial
Ø Ketrampilan guru abad 21 :
1.
Mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar
dan kreativitas siswa
2.
Merancang dan mengembangkan pengalaman belajar dan asessmen era digital
3.
Menjadi model cara belajar
dan bekerja di era digital
4.
Mendorong dan menjadi model
tanggung jawab dan masyarakat digital
5.
Berpartisipasi dalam
pengembangan dan kepemimpinan profesional
Ø Guru pada abad 21 ditantang untuk melakukan akselerasi
terhadap perkembangan informasi dan komunikasi.
Ø Kemajuan teknologi
informasi telah meningkatkan fleksibilitas dalam pemerolehan ilmu pengetahuan bagi setiap individu baik guru maupun siswa.
Ø Konsekuensinya, guru dituntut mampu mengembangkan pendekatan dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan lingkungan.
Ø Peran guru abad 21 :
Ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang
1)
aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan,
2)
diri pribadi,
serta
3)
psikologis.
Ø Sudut pandang aktivitas pengajaran dan adimistrasi Pendidikan
§
Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai
pendidikan.
§
Wakil masyarakat di sekolah.
§
Seorang pakar dalam bidangnya.
§
Penegak disiplin.
§
Pelaksana administrasi pendidikan.
§
Pemimpin
bagi generasi muda.
§
Penyampai berbagai kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi kepada
masyarakat.
Ø Sudut pandang diri pribadi
§
Pekerja sosial.
§
Pelajar dan ilmuwan.
§
Wakil orang tua siswa.
§
Model keteladanan.
§
Pemberi keselamatan bagi peserta didik.
Ø Sudut pandang psikologis
§
Pakar psikologi pendidikan.
§
Seniman dalam hubungan antar manusia.
§
Pembentuk kelompok.
§
Inovator.
§
Petugas kesehatan mental
Ø