Resume Materi Orientasi PPPK Tahun 2022

Daftar Isi

 

Resume Hari ke-2

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Purbalingga

 

Nama                       : 

NIP                                   

Absen                        

Unit Kerja                       : 

 

SESI 1

 

MANAJEMEN PPPK

 

Oleh Heriyanto, S.Pd., M.Pd.,M.Si Kepala BKPPD Kabupaten Purbalingga

 

KONDISI ASN Pemkab Purbalinggaper tanggal 5 oktober 2022

 

Jumlah PNS = 6827 Pelaksana = 2211

Fungsional = 4171

 

Struktural = 445

 

PPPK 1.856

 

Setelah ditambahkan ASN PPPK sebanyak 1.856 maka jumlahnya menjadi sebagai berikut : Jumlah ASN= 8683

Pelaksana = 2211

 

Fungsional = 6027

 

Struktural = 445

 

DEFINISI PPPK (SesuaiUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN)

 

PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Manajemen PPPK : Pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

MANAJEMEN PPPK MELIPUTI : (PP 49 TAHUN 2018)

 

1.      Penetapan Kebutuhan;

2.      Pengadaan;

3.      Penilaian Kinerja;

4.      Penggajian Dan Tunjangan;

5.      Pengembangan Kompetensi; 6.Pemberian Penghargaan;

6.      Disiplin;

7.      PemutusanHubungan Perjanjian Kerja;

8.      Perlindungan.

PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK

·         Instansi diwajibkan menyusun  kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun berdasarkan prioritas

·         Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS

·         Kebutuhan jenis dan jabatan PPPK dengan Keputusan Menteri setiap tahun, dengan pertimbangan Kementerian Keuangan dan pertimbangan tehnis Kepala BKN

·         Usulan disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi dan persyaratan kebutuhan dalam jabatan

PENGADAAN PPPK

A.      PENGADAAN : Pengadaan Calon PPPK oleh Instansi Pemerintah, Pengadaan PPPK JF dapat di lakukan Nasional atau tingkat Instansi

B.       PENGUMUMAN LOWONGAN : secara terbuka kepada masyarakat paling singkat 15 hari kalender

C.       PELAMARAN : Setiap WNI memiliki kesempatan yg sama untuk melamar P3K

, pelamar memenuhi dan menyampaikan persyaratan dan memperoleh informasi ttg seleksi P3K


D.      SELEKSI : Pelamar yg Lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi, seleksi mempertimbangkan integritas dan moralitas dan hsl seleksi ditetapkan oleh PPK

E.       PENGUMUMAN HASIL SELEKSI : Disampaikan secara terbuka berdasarkan penetapan hasil seleksi kompeten

F.       PENGANGKATAN MENJADI PPPK : Pelamar lulus ditetapkan sbg calon P3K dg Keputusan PPK, disampaikan ke BKN untuk NI P3K, data masuk sistem informasi ASN, P3K melaksanakan tugas jabatan sesuai pengangkatan melalui perjanjian kerja oleh PPK

PERJANJIAN KERJA PPPK: Masa Perjanjian, Tugas Pokok, Target Kinerja, Hari Kerja dan Jam Kerja, Disiplin, Gaji Dan Tunjangan, Cuti, Pengembangan Kompetensi, penghargaan, Perlindungan, Pemutusan Hubungan Dan Perjanjian Kerja, Penyelesaian Perselisihan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi PPPK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PP 49 Tahun 2018). Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan/atau hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilaksanakan berdasarkan:

a.       penugasan tertulis dari PyB pada Instansi Pemerintah;

b.      sesuai dengan kebutuhan organisasi

dimungkinkan bagi PPPK untuk melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, yang dilakukan:

a.       dalam jam kerja, berdasarkan atas izin dan penugasan tertulis dari atasan langsung paling rendah setingkat JPT pratama; dan/atau

b.      di luar jam kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung.

Disiplin yang memuat kewajiban dan larangan saudara sebagai PPPK serta sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku, dari sanksi tingkat ringan berupa teguran, sedang berupa penurunan golongan hingga yang terberat yaitu pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.


DASAR HUKUM

(1)      Untuk menjamin terpeliharanya tatatertib dalam kelancaran pelaksanaantugas, PPPK wajib mematuhi disiplinPPPK.

(2)          Instansi   Pemerintah    wajibmelaksanakan    penegakan    disiplinterhadap    PPPK   serta melaksanakanberbagai upaya peningkatan disiplin.

(3)     PPPK yang melakukan pelanggarandisiplin dijatuhi hukuman disiplin. PASAL 104 UU ASN

PP NO 49 Tahun 2018 tentang MANAJEMEN PPPK Pasal 51

(1)     Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.

(2)     Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakandisiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.

(3)     PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 52

(1)     Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.

(2)     Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

(3)     Tata cara pengenaan sanksi disiptin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PRINSIP DASAR

1.      Yang bertanggung jawab terhadap disiplin ASNadalahAtasan Langsung masing- masing.

2.      Pelanggaran disiplin ASN bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti.

3.      Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsungtersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran.


4.      Pelanggaran disiplin = setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin ASN , baik yangdilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

DISIPLIN ASN:Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

PELANGGARAN DISIPLIN ASN:

Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

1.      Ucapan:

Setiap katakata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, TV, rekaman atau alat komunikasi, dll

2.      Tulisan:

Pernyataan pikirandan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur, coretan, dan lainlain yang serupa itu.

3.      Perbuatan:

Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundangundangan.

 

HUKUMAN DISIPLIN:

Hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan Disiplin ASN

KEWAJIBAN PPPK :

1.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah.

2.      Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3.      Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

4.      Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.      Melaksanakan tugas kedinasan  dgn penuh  pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.


6.      Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

7.      Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.      Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

LARANGAN PPPK:

1.      Menyalahgunakan wewenang.

2.      Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dgn jabatan.

3.      Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.

4.      Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK.

5.      Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK.

6.      Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak dokumen, atau surat berharga milik negara scr tidak sah.

7.      Melakukan pengutan di luar ketentuan.

8.      Melakukan kegiatan yang merugikan negara.

9.      Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

10.  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

11.  Menerima hadiah yang berhubungan dgn jabatan dan/atau pekerjaan.

12.  Meminta sesuatu yang berhubungan dgn jabatan.

13.  Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

14.  Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon DPD, atau calon DPRD dgn cara:

a.       Ikut kampanye;

b.      Menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c.       Sebagai peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain;


d.      Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

e.       Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit Kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

f.       Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

SANKSI /HUKUMAN DISIPLIN PPPK DI PERJANJIAN KERJA

a.   sanksi ringan berupa:

1)    teguran lisan;

2)    teguran tertulis;

3)    pernyataan tidak puas secara tertulis;

b.  sanksi sedang, berupa:

1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

2)    penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

3)    penurunan golongan selama 1 (satu) tahun;

c.   sanksi berat, berupa:

1)    pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat;

2)    pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;

3)    pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat.

 

 

Kode Etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Ruang Lingkup Kode Etik ASN terdiri dari :

a.   sikap;

b.  perilaku;

c.   perbuatan;

d.  tulisan; dan

e.   Ucapan

 

 

Dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap ASN wajib bersikap dan berpedoman pada Kode Etik ASN dalam :


a.   bernegara;

b.  berorganisasi;

c.   bermasyarakat;

d.  diri sendiri; dan

e.   sesama ASN.

 

 

SANKSI MORAL

(1)     ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

(2)     Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada   ayat   (1)   ditetapkan   dalam Keputusan Pejabat yang berwenang   berdasarkan   rekomendasi   Majelis   Kode Etik dan memuat pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN.

(3)     Sanksi     moral      sebagaimana      dimaksud      dalam      ayat      (1)      berupa      :

a.   permohonan maaf secara lisan;

b.  permohonan maaf secara tertulis;

c.   pernyataan penyesalan.

(4)     Sanksi moral dapat dilakukan secara terbuka maupun tertutup.

(5)     Sanksi    moral    yang   dilakukan    secara    terbuka    sebagaimana    dimaksud   dalam ayat (4) dilaksanakan pada :

a.       forum pertemuan resmi ASN;

b.      upacara bendera;

c.       ditempel pada papan pengumuman.

1.         Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Dilakukan Dengan      Hormat Karena:

a.       Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir;

b.      Meninggal Dunia;

c.       Atas Permintaan Sendiri;

d.      Perampingan     Organisasi    Atau    Kebijakan    Pemerintah    Yang    Mengakibatkan Pengurangan Pppk; Atau

e.       Tidak Cakap Jasmani Dan/Atau Rohani Sehingga Tidak

f.       Dapat Menjalankan Tugas Dan Kewajiban Sesuai

g.      Perjanjian Kerja Yang Disepakati.

 

 

2.         Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppk dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:


a.       dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara palingsingkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;

b.      melakukan pelanggaran disiplin pppk tingkat berat; atau

c.       tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

 

PERLINDUNGAN :

 

Kepada PPPKdiberikan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dalam sistem jaminan sosial nasional dan bantuan hukum apabila berperkara terkait tugas jabatan yang diemban.

PENGELOLAAN KINERJA ASN

 

Oleh Ibu Riana Astuti, S.H Sebagai Analis SDM Aparatur Muda Subkor Penatausahaan Pegawai

Dasar Hukum Permenpan RB No 6 Tahun 2022

 

Pengelolaan Kinerja Pegawai

Prinsip umum Membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi ASN PPPK Kabupaten PurbalinggaPerencanaan Kinerja meliputi :

1.      Pelaksanaan,

2.      Pelaksanaan, Pemantauan,Pembinaaan Kinerja

3.      Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja

4.      Penilaian KinerjaMelalui Evaluasi Kinerja

 

PENILAIAN KINERJA PPPK Pasal 35 PP NO 49 TAHUN 2018

 

(1)     Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.

(2)     Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.

(3)    Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.


(4)     Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan pada Instansi Pemerintah masing-masing.

(5)     Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.

(6)     Penilaian      kinerja     PPPK     sebagaimana      dimaksud     pada     ayat     (l)     dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.

(7)     Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.

(8)    Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

(9)     PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.

Penilaian Kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. ASN PPPK Wajib membuat SKP karena untuk memperpanjang Kontrak Kerja 5 Tahuan dalam Perjanjian Kerja PPPK.

Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja :

 

·         Bukan Sekedar Performance Appraisal tetapi juga Performance Development

·         Tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi diakhir tetapi juga how to meet the

·         Intensitas Dialog Kinerja Kinerja antara Pimpinan dan Pegawai

·         Kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi

·         Kinerja mencerminkan hasil kerja bukan sekedar urain tugas, tetapi perilaku yang ditunjukan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain

Guru untuk membantu administrasi keuangan semisal menjadi pengelola BOS atau administrasi lainnya. Sebagai ASN PPPK dapat membantu dan loyal dalam bekerja walaupun utamanya sebagai guru tetapi dapat membantu pekerjaan lain sesuai dengan tugas tambahan yang sudah diatur.

PERILAKU KERJA PEGAWAI

Perilaku Kerja meliputi :

1.      Orientasi Pelayanan

2.      Komitmen Inisiatif

3.      Kerja Sama


4.      Kepemimpinan

 

Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Isi dari Pasal 8 Permenpan No 6 Tahun 2022

 

Penetapan dan Klarifikasi Ekspetasi/ SKP yang dilakukan dengan mengacu pada :

 

·         Perencanaan strategis ;

·         Perjanjian kinerja unit kerja;

·         Organisasi dan tata kerja ;

·         Rencana kinerja pimpinan ;

·         Kompetensi, keahlian, dan/ atau keterampilan Pegawai, dan

·         Prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/ unit kerja/ Pimpinan

 

Selain mengacu pada ketentuan tersebut diatas penetapan dan klarifikasi Espektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Penetapan Klasifikasi Espektasi Hasil Kerja Dan Perilaku Kerja JA Dan JF Menuangkan Dalam Format SKP

1.      SKP disusun dengan 2 Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif

2.      Karakteristik Pendekatan Kualitatif (Espektasi bersifat deskriptif, IKI dan target dalam satu narasi, tidak menekankan satuan pengukuran)

3.      Karakteristik Pendekatan Kuantitatif (Ekspektasi Pimpinan bersifat terukur, IKI dan target dinarasikan terpisah, menekankan pengukuran)

4.      Ukuran keberhasilan (IKI) berupa (a) kuantitas, (b) Kualitas, (c) Waktu, (d) biaya yang dapat dipadukan

5.      IKI tidak secara mutlak kecuali hasil kerja terkait nyawa, cedera, pelanggaran keamanan nasional, kerugian moneter yang besar dsb.

6.      IKI berdasarkan prinsip Spesifik, Realistis, Memiliki batas waktu, Menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.


SKP jika Diatas Ekspektasi apabila :

 

a.       Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja utama yang dibawah espektasi

b.      Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian besar atau seluruhnya menggunakan respon positif

Sesuai Ekspektasi apabila :

a.       Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagain kecil hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi

b.      Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian menunjukan respon positif

Dibawah Ekspekstasi apabila :

 

a.       Sebagian besar atau seluruh hasil kerja dibawah ekspektasi

b.      Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukan respon positif

MENETAPKAN PREDIKAT KINERJA PEGAWAI TAHUNAN



SESI 2

 

CAPAIAN KINERJA DAN RENCANA STRATEGIS 2021 -2026 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN PURBALINGGA

 

 

Disampaikan oleh :

Bapak Joko Sumarno, S.Pd, M.Pd..

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga

 

 

A.     Capaian Kinerja Pembangunan Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2016-2021 Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Renstra 2016-2021

 

 

Tujuan

 

Indikator Tujuan

Capaian Kinerja

2016

2017

2018

2019

2020

2021

Terwujudnya pendidikan untuk

semua         yang

berkualitas

 

Angka Harapan Lama Sekolah

 

 

11,93

 

 

11,94

 

 

11,95

 

 

11,98

 

 

11,99

 

 

12,00

Mewujudkan pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar               Budaya

dan Sejarah

 

Persentase obyek pemajuan kebudayaan lestari

 

 

 

NA

 

 

 

NA

 

 

 

63,64

 

 

 

63,64

 

 

 

63,63

 

 

 

63,63


 

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.      Gambaran Umum Pelayanan Pendidikan

Secara umum layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar nasional (meskipun hasil penilaian akreditasi menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding rata-rata Jawa Tengah) dan pembinaan terhadap obyek – obyek pemajuan kebudayaan belum optimal.

 

 

C.      Tugas dan Fungsi SKPD dengan Misi Bupati

Misi                      : Meningkatkan Kualitas sumberdaya     manusia utamanya melalui peningkatan

derajat pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat

 

Tujuan RPJM      : Meningkatknya kualitas dan daya saing sumberdaya manusia serta kesetaraan gender

Sasaran RPJM     : Meningkatnya akses layanan dan kualitas Pendidikan


 

Description: *    Tupoksi SKPD

-          Tugas Pokok       : Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Yang


Menjadi

 

-          Fungsi                 :


 

Kewenangan Daerah


1.      Perumusan kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi Pembinaan Pendidikan anak usia Dini dan Pendidikan non Formal, pembinaan Sekolah Dasar, pembinaan Sekolah Menengah pertama, pembinaan Kebudayaan dan pembinaan Ketenagaan;

2.      Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan kebudayaan dan pembinaan ketenagaan;

3.      pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi

pembinaan Pendidikan Anak Usia dini dan Pendidikan Non Formal, pembinaan Sekolah                              Dasar, pembinaan Sekolah Menengah pertama, pembinaan Kebudayaan dan pembinaan ketenagaan;

4.      Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas ;

5.      Pengendalian penyelenggaraan tugas Koorwil ; dan

6.      Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

-          Tujuan Renstra    :

1.      Terwujudnya pendidikan untuk semua yang berkualitas

2.      Mewujudkan pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah

-          Sasaran Renstra

1.      Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya kualitas layanan pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan masyarakat.

2.      Meningkatnya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan

3.      Meningkatnya identifikasi sejarah lokal

4.      Meningkatnya pelestarian Cagar Budaya

 

 

Description: *    Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap kegiatan dalam

mendukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021-2026.

-     Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai berikut :


1.         Meningkatnya Partisipasi Sekolah

a.    Tujuan                : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator                           : Angka Harapan Lama Sekolah

b.    Sasaran 1            :     Meningkatnya     Akuntabilitas     Kinerja     Institusi Pemerintah

Daerah

 

Indikator            : Nilai Sakip Dindikbud

 

Sasaran 2            : Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi

masyarakat     dan    meningkatnya    kualitas    layanan pendidikan

dasar, PAUD dan pendidikan masyarakat.

 

Indikator            :

 

a.      Angka Partisipasi Sekolah Dasar (SD) Usia 7-12 Tahun

b.      Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun

c.       Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun

2.         Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah dan Pelestarian Budaya

a.    Tujuan                :      Mewujudkan      Pelestarian      Obyek     Pemajuan kebudayaan,

Cagar Budaya dan Sejarah.

 

Indikator            : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5

 

pasal 5; 10 OPK Tahun 2017 tentang Pemajuan

Kebudayaan

 

dan Cagar Budaya (UU No. 11 Tahun 2010).

 

b.    Sasaran 1            :     Meningkatnya      Kelestarian     Obyek     Pemajuan Kebudayaan.

Indikator            : Persentase Obyek Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

 

(PPKD) sesuai Peraturan Bupati No. 430/400 Tahun

2018


yang dilestarikan atau dikembangkan.

 

Sasaran 2            : Meningkatnya Pelestarian Cagar Budaya Indikator      : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.

Adapun Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga secara lengkap terdapat pada Tabel.

 

 

 


 


 

 

 

 

 

Description: *    ISU STRATEGIS

Amanat Konstitusi : Setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas


Isu Strategis :

 

1.        Akses layanan pendidikan

2.        Kualitas pendidikan

3.       


Pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, cagar budaya dan sejarah.

 

 

 

Permasalahan Pembangunan Pendidikan

 

1.        Ketersediaan dan kualitas sarpras

2.        Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan

3.        Implementasi kurikulum

4.        Kualitas pembelajaran

5.        Kompetensi lulusan

6.        Kebutuhan pembiayaan

 



 

 

 

Pemajuan Kebudayaan

 

-          Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan  publikasi.

-          Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

-          Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

-          Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

 

 

Description: *    TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Ø  Tugas Pokok :

Merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidan Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan.

Ø  Fungsi

1.         Perumusan kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

2.         Perumusan rencana, program kerja dan anggaran bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

3.         Pengkoordinasian Pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan;

4.         Penerbitan izin PAUD dan PNF serta Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;

5.         Pembinaan dan Pelaksanaan pengembangan ASN di lingkungan DINDIKBUD;

6.         Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawabnya;

7.         Pemantauan,      evaluasi      dan     pelaporan      penyelenggaraan      urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan

8.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Ø  Tugas Pokok


Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan fasilitas koordinasi Pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administratif bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum kepada seluruh unit organinasi di lingkungan DINDIKBUD

Ø  Fungsi

1.         Fasilitasi koordinasi perumusan kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan;

2.         Penyusunan rencana, program kerja dan anggaran lingkup Sekretariat;

3.         Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran DINDIKBUD;

4.         Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan DINDIKBUD;

5.         Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, keorganisasian, dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan DINDIKBUD;

6.         Fasilitasi pelayanan perizinan penyelenggaraan PAUD dan PNF serta Pendidikan Dasar oleh masyarakat;

7.         Penyelenggaraan pengelolaan barang mirik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;

8.         Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan tugas lingkup Sektretariat DINDIKBUD;

9.         Penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja DINDIKBUD;

10.     Pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

11.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN

 

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengelolaan data dan informasi serta Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan-bahan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran DINDIKBUD;

2.         Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program kerja dan anggaran DINDIKBUD;

3.         Pengelolaan data dan informasi bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

4.         Penyusunan konsep laporang kinerja dan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

5.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas


dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

 

Ø  Tugas Pokok

Mengelola pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi DINDIKBUD

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan pembinaan terhadap Pelaksanaan anggaran DINDIKBUD;

2.         Pelaksanaan penatausahaan keuangan dan verifikasi pertanggungjawaban keuangan DINDIKBUD;

3.         Pengumpulan bahan-bahan penyusunan pelaporan anggaran DINDIKBUD;

4.         Penyiapan    bahan     penyusunan     konsep     laporan     keuangan     daerah DINDIKBUD;

5.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Description: *    KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keorganisasian dan ketatalaksanaan, perlengkapan dan rumah tangga, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi DINDIKBUD

Ø  Fungsi

1.         Pelaksanaan tata usaha persuratan DINDIKBUD;

2.         Pelaksanaan      administrasi      kepegawaian      dan      penyiapan      bahan pengembangan sumber daya ASN di lingkungan DINDIKBUD;

3.         Penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan DINDIKBUD;

4.         Pelaksanaan urusan rumah tangga DINDIKBUD;

5.         Pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;

6.         Penyiapan dan fasilitasi koordinasi kehumasan DINDIKBUD;

7.         Pengelolaan arsip dan dokumentasi DINDIKBUD; dan

8.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Description: *    KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)

 

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitasi Pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pembinaan Pendidikan Non Formal (PNF)

 

Ø  Fungsi


1.         Perumusan bahan kebijakan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;

2.         Penyusunan rencana, program kerja dan anggaran dibidang Pembinaan PAUD dan PNF;

3.         Pemantauan dan pengendalian Pelaksanaan program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;

4.         Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;

5.         Pelaksanaan pelayanan perizinan penyelenggaraan PAUD dan PNF oleh masyarakat;

6.         Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;

7.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Description: *    KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pembinaan PAUD meliputi penyelenggaraan PAUD formal dan non formal, pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana, pendidikan seni dan kegiatan lomba Anak Usia Dini serta perizinan Bidang Pembinaan PAUD formal dan non formal

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Pembinaan PAUD;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Pembinaan PAUD;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Pembinaan PAUD meliputi penyelenggaraan PAUD formal dan non formal, pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana, pendidikan seni dan kegiatan lomba Anak Usia Dini;

4.         Pelaksanaan teknis pelayanan perizinan penyelenggaraan PAUD oleh masyarakat;

5.         Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Pembinaan PAUD;

6.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pembinaan PAUD;

7.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Description: *    KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)

 

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pembinaan PNF meliputi penyelenggaraan pendidikan keaksaraan, kursus, pendidikan berkelanjutan dan kecakapan hidup, vokasi, nasionalisme, pengarusutamaan gender bidang


pendidikan, pendayagunaan bantuan bantuan sarana dan prasarana serta perizinan bidang pembinaan PNF.

 

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Pembinaan PNF;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan pgoram kerja dan anggaran Seksi Pembinaan PNF;

3.         Pelaksanaaan program kerja dan anggaran Seksi Pembinaan PNF meliputi penyelenggaraan pendidikan keaksaraan, kursus, pendidikan berkelanjutan dan kecakapan hidup, vokasi, nasionalisme, pengarusutamaan gender bidang pendidikan, pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana;

4.         Pelaksanaan teknis pelayanan perisinan penyelenggaraan PNF oleh masyarakat;

5.         Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Pembinaan PNF;

6.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pembinaan PNF;

7.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Description: *    KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD)

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Kurikulum dan Penilaian SD meliputi kebijakan kurikulum dan penilaian SD, penetapan kurikulum muatan lokal SD, Pelaksanaan kurikulum dan Penilaian SD, pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah.

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyususnan program kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;

4.         Penyiapan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan SD;

5.         Penyiapan bahan pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah;

6.         Pelaksanaan teknis pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;

7.         Penghimpun dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;

8.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;


9.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Description: *    KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SD.

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SD;

4.         Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;

5.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;

6.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Description: *    KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SD

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD meliputi kelembagaan sarana dan prasarana SD dan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan SD.

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

4.         Penyiapan    bahan    teknis    pemberian     izin   pendirian,    penataan     dan penutupan SD;

5.         Penghimpunan      dan      pengolahan      data      penyelenggaraan       bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

6.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

7.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan


tugas dan fungsinya.

 

 

Description: *    KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitas Pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang Kurikulum dan Penilaian SMP, Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP.

Ø  Fungsi

1.         Perumusan bahan kebijakan Bidang Pembinaan SMP;

2.         Penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan SMP;

3.         Pemantauan dan pengendalian Pelaksanaan program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan SMP;

4.         Pelaksanaan    pembinaan     dan   koordinasi    Pelaksanaan    tugas    Bidang Pembinaan SMP;

5.         Pelaksanaan pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SMP oleh masyarakat;

6.         Penyiapan bahan penetapan izin pendirian, penataan dan penutupan SMP;

7.         Perumusan bahan pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah;

8.         Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang Pembinaan SMP;

9.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SMP

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Kurikulum dan Penilaian SMP meliputi kebijakan kurikulum dan penilaian SMP, penetapan kurikulum muatan lokal SMP, Pelaksanaan kurikulum dan penilaian SMP, pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah.

 

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SMP;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP;

4.         Penyiapan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan SMP;

5.         Penyiapan bahan pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya


dalam daerah;

6.         Pelaksanaan teknis pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SMP oleh masyarakat;

7.         Penghimpun dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SMP;

8.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SMP;

9.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SMP

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMP.

 

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SMP;

4.         Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP;

5.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP;

6.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Description: *    KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SMP

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP meliputi kelembagaan sarana dan prasarana SMP dan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan SMP.

 

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP;


3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP;

4.         Penyiapan    bahan    teknis    pemberian     izin   pendirian,    penataan     dan penutupan SMP;

5.         Penghimpunan      dan      pengolahan      data      penyelenggaraan       bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP;

6.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP;

7.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitas Pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang Kesenian dan Nilai Tradisi serta Cagar Budaya, Permuseuman dan Sejarah.

Ø  Fungsi

1.         Perumusan bahan kebijakan Bidang Kebudayaan;

2.         Penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Bidang Kebudayaan;

3.         Pemantauan dan pengendalian Pelaksanaan program kerja dan anggaran Bidang Kebudayaan;

4.         Pelaksanaan    pembinaan     dan   koordinasi    Pelaksanaan    tugas    Bidang Kebudayaan;

5.         Penyiapan bahan penetapan pemberian izin membawa cagar budaya ke luar Daerah dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

6.         Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang Kebudayaan;

7.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA SEKSI KESENIAN DAN NILAI TRADISI

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Kesenian dan Nilai Tradisi meliputi pengelolaan kebudayaan, pembinaan kesenian, pelestarian nilai tradisi dan pembinaan lembaga adat Daerah.

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Kesenian dan Nilai Tradisi;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Kesenian dan Nilai Tradisi;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Kesenian dan Nilai Tradisi meliputi pembinaan, penggalian, pengembangan, pelestarian, pemberdayaan, inventarisasi, dokumentasi pengkajian dan implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan kebudayaan, kesenian dan


nilai tradisi serta pembinaan lembaga adat Daerah;

4.         Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kesenian dan Nilai Tradisi;

5.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kesenian dan Nilai Tradisi;

6.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Description: *    KEPALA SEKSI CAGAR BUDAYA, PERMUSEUMAN, DAN SEJARAH

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Cagar Budaya, Permuseuman dan Sejarah meliputi penetapan dan pengelolaan cagar budaya peringkat Kabupaten, pengelolaan museum dan pembinaan sejarah lokal kabupaten

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Cagar Budaya, Permuseuman dan Sejarah;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Cagar Budaya, Permuseuman dan Sejarah;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Cagar Budaya, Permuseuman dan Sejarah meliputi pembinaan, penggalian, pengembangan, pelestarian, pemberdayaan, inventarisasi, dokumentasi pengkajian dan implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan Cagar Budaya, Permuseuman dan Sejarah;

4.         Penyiapan bahan teknis pemberian izin membawa cagar budaya ke luar Daerah dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

5.         Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kesenian dan Nilai Tradisi;

6.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kesenian dan Nilai Tradisi;

7.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitas Pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar (Dikdas).

Ø  Fungsi

1.         Perumusan bahan kebijakan Bidang Pembinaan Ketenagaan;

2.         Penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan Ketenagaan;

3.         Pemantauan dan pengendalian Pelaksanaan program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan Ketenagaan;

4.         Pelaksanaan pembinaan   dan   koordinasi   Pelaksanaan   tugas   Bidang


Pembinaan Ketenagaan;

5.         Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang Pembinaan Ketenagaan;

6.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA SEKSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) PAUD, PNF, DAN KEBUDAYAAN

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan meliputi penyiapan bahan formasi/kebutuhan, pengembangan, pembinaan, mutasi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan, serta perizinan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, PNF dan Tenaga Kebudayaan.

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan;

3.         Pelaksanaan program kerja dan anggaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan meliputi penyiapan bahan formasi/kebutuhan, pengembangan, pembinaan, mutasi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan, serta perizinan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, PNF dan Tenaga Kebudayaan;

4.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan;

5.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KEPALA SEKSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) DIKDAS

Ø  Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas meliputi penyiapan bahan formasi/kebutuhan, pengembangan, pembinaan, mutasi, kesejahteraan, mutasi, penghargaan dan perlindungan, serta perizinan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP

Ø  Fungsi

1.         Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas;

2.         Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas;

3.         Pelaksanaan     program     kerja    dan    anggaran    Pendidik    dan    Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas meliputi penyiapan bahan formasi/ kebutuhan,


pengembangan, pembinaan, mutasi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan, serta perizinan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Dikdas;

4.         Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas;

5.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Description: *    KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN (KOORWILCAM) DINDIKBUD

Ø  Tugas Pokok

Mengkoordinasikan layanan administrasi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Non Formal (PNF) dan Sekolah Dasar (SD) di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ø  Fungsi

Koorwilcam dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Pembentukan Tugas, dan Fugnsi, Jenis dan Klarifikasi serta Tata Kerja Koorwilcam dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

 

Description: *    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Ø  Tugas Pokok

Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan DINDIKBUD dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

Ø  Fungsi

1.         Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang tebagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;

2.         Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;

3.         Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai peraturan perundangundangan;

4.         Pembinaan terhadap jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

5.         Perangkat Daerah yang Pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;

6.         Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsinal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


D.     KOMPETENSI GURU

§        Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.

§        Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.

§        Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.

 

 

Description: *    Kompetensi Kepribadian

*          Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.

*          Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.

 

Ø  Dalam KBBI (1995: 693), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku, atau aturan, ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Ø  Norma agama adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya. Norma agama bersifat universal, berlaku dimana saja dan kapan saja. Norma agama bersifat menyeluruh berlaku pada setiap aspek kehidupan manusia yang bersifat mutlak, karena bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

Ø  Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah (eksekutif) dan/atau legislatif yang mengatur warganegaranya agar berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Norma hukum ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Norma hukum yang tertulis dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sedangkan norma hukum tidak tertulis disebut hukum adat.

Ø  Norma Sosial adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya. Sedangkan budaya merupakan nilai yang disepakati dan berlaku dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi dan lingkungan masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, dengan karakteristik tertentu sebagai acuan perilaku.

Ø  Kepribadian yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri


dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.

Ø  Kepribadian yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.

Ø  Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.

Ø  Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.

Ø  Kompetensi kepribadian guru dilihat dari aspek psikologi menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan:

a.         Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, sosial dan etika yang berlaku;

b.         Dewasa, yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak, sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;

c.         Arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak;

d.         Bewibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik;

e.         Memilki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai dengan norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong

 

 

Description: *    Kompetensi Pedagogik

§   Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.

§   Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip- prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.

§   Melakukan rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.

§   Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.

§   Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program


pembelajaran

§   Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.

 

 

Description: *    Kompetensi Sosial

Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.

Ø  Kompetensi sosial meliputi:

§   Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial

§   Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar

§   Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya

§   Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.

Ø  Respek

Respek adalah rasa hormat dan menghargai terhadap orang lain. Guru di dalam proses pembelajaran akan berhasil jika mampu berkomunikasi dengan baik dan dengan penuh rasa respek. Jika guru dapat melakukan hail ini, sebaliknya peserta didik juga akan melakukan komunikasi dengan guru penuh rasa respek.

Ø  Empati

Empati merupakan kemampuan untuk menempatkan diri pada situasi yang sedang dialami orang lain. Dengan demikian syarat empati adalah mampu mendengar dan mengerti orang lain sebelum didengar dan dimengerti orang lain. Guru mesti tidak menuntut kepada peserta didik agar mengetahui keinginannya, akan tetapi guru harus berupaya untuk mengerti dan memahami peserta didiknya. Guru tidak hanya terlibat dari aspek indrawinya saja melainkan juga harus terlibat dari aspek jiwa, perasaan, dan juga mata hatinya tentang berbagai hal yang ada pada peserta didiknya.

 

 

Ø  Audible

Audible berarti “terdengar, dapat didengar” atau bisa dimengerti dengan baik. Pesan, materi, dan pembelajaran disampaikan dan dikelola dengan cara yang dapat diterima dan dimegerti peserta didik. Raut muka yang familier, bahasa tubuh yang baik, kata-kata dan kalimat yang sopan dan bersahabat tergolong beberapa contoh komunikasi yang audible.


Ø  Jelas maknanya

Pesan, materi, dan pembelajaran disampaikan dengan jelas dan transparan, mempunyai makna yang jelas dan tidak menimbulkan miskonsepsi, salah tafsir, dan tidak menjadikan banyak persepsi dan interpretasi. Dengan demikian dalam mengelola pembelajaran guru harus memahami latar belakang, tingkat perkembangan usia, sosiokultural, bakat dan minat peserta didiknya.

Ø  Rendah hati

Kerendahan hati merupakan salah satu indikator dari tingginya kecerdasan spiritual seseorang. Seorang yang tidak bisa menunjukkan sikap atau karakter rendah hati, berarti belum mencapai kedamaian dengan dirinya. Guru sebagai teladan di sekolah harus menunjukkan sikap rendah hati dalam segala tindakan dan perkataan baik pada saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran.

Description: *    Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.

Ø  Kompetensi profesional meliputi:

§   Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai

§   Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai

§   Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif

§   Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif

§   Menggunakan      teknologi     dalam      berkomunikasi      dan     melakukan pengembangan diri.

 

E.      PROFIL PELAJAR PANCASILA

Description: *    Visi   Pendidikan Indonesia

Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila

 

“Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.”

 

Ki Hajar Dewantara

Tujuan pendidikan yaitu menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat

“... perlulah anak anak [Taman Siswa] kita dekatkan hidupnya kepada perikehidupan rakyat, agar supaya mereka tidak hanya memiliki ‘pengetahuan’


saja tentang hidup rakyatnya, akan tetapi juga dapat ‘mengalaminya’ sendiri , dan kemudian tidak hidup berpisahan dengan rakyatnya.”


 

 

 

 

Ø  Beriman dan bertaqwa kpd Tuhan YME, dan berakhlak mulia

§   Pelajar Indonesia yang berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Pelajar Pancasila memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

§   Pelajar Indonesia yang berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Pelajar Pancasila memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

§   Elemen Kunci

*          Akhlak beragama

*          Akhlak pribadi

*          Akhlak kpd manusia

*          Akhlak kpd alam

*          Akhlak bernegara

Ø  Berkebinekaan global

Pelajar    Indonesia    mempertahankan      kebudayaan     luhur,    lokalitas,    dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya


lain. Perilaku pelajar Pancasila ini menumbuhkan rasa saling menghargai dan memungkinkan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa.

§   Elemen Kunci

*          Mengenal dan menghargai budaya

*          Kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dg sesama

*          Refleksi dan tanggungjawab terhadap pengamalan kebinekaan

Ø  Mandiri

Pelajar yang bertanggungjawab atas proses dan hasil belajarnya.

 

§   Elemen kunci :

*          Kesadaran akan diri dan situasi yg dihadapi

*          Regulasi diri

Ø  Gotong royong

Pelajar Indonesia memiliki kemampuan gotong royong, yaitu kemampuan pelajar Pancasila untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan sukarela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan.

§   Elemen kunci :

*          Kolaborasi

*          Kepedulian

*          Berbagi

Ø  Bernalar kritis

Pelajar yang bernalar kritis adalah pelajar Pancasila yang mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi, dan menyimpulkannya.

Elemen kunci :

*          memperoleh dan memproses informasi dan gagasan,

*          menganalisis dan mengevaluasi penalaran,

*          merefleksi pemikiran dan proses berpikir, dan

*          mengambil keputusan.

Ø  Kreatif

Pelajar yang mampu memodifikasi dan dan menghasilkan sesuatu yg orisinil, bermakna, bermanfaat, dan berdampak

F.       KURIKULUM MERDEKA

Ø  Kurikulum merdeka meliputi :

*          Kurikulum dg pembelajaran intrakurikuler

*          Siswa memiliki waktu yg cukup utk mendalami konten

*          Guru leluasa memilih perangkat ajar

*          Project penguatan profil pelajar Pancasila

Ø  Beberapa alasan diterapkannya Kurikulum Merdeka :


*          Pandemi mengakibatkan learning crisis

*          Banyak siswa yang tidak mampu memahami bacaan sederhana

*          Perlu dipulihkan

*          Memiliki semangat pembelajaran yang inkusif”. Iklim pembelajaran yang menerima dan menghargai perbedaan (sosial, budaya, agama,suku bangsa, fisik)

Ø  Struktur kurikulum :

*          Intrakurikuler

*          Project penguatan profil pelajar Pancasila

*          Ekstrakurikuler

Ø  Didalam Kurikulum Merdeka guru dituntut harus menjadi Pemasti dan Kontributor, dengan cara :

*          Mengaktivasi akun belajar.id

*          Mengunduh PMM di playstrore dan mempelajari kurikulum merdeka mll modul pelatihan mandiri

*          Menguatkan budaya belajar di kalangan pendidik

*          Melakukan assesmen formatif di awal pembelajaran utk mengetahui kesiapan dan kebutuhan pesdik dlm belajar

 

 

G.     KOMPETENSI GURU ABAD 21 :


 

 

 

 

Ø  Keterampilan Abad 21 yang dibutuhkan :

1.        Literasi Dasar

Bagaimana menerapkan keterampilan inti untuk kegiatan sehari-hari, meliputi :

a.         Baca tulis

b.         Berhitung


c.         Literasi sains

d.         Literasi informasi teknologi dan komunikasi

e.         Literasi keuangan

f.          Literasi budaya dan kewarganegaraan

2.      Kompetensi

Bagaimana mengatasi tantangan yang kompleks

a.      Berpikir kritis/memecahkan masalah

b.      Kreativitas

c.       Komunikasi

d.      Kolaborasi

3.      Kualitas Karakter

Bagaimana menghadapi lingkungan yang terus berubah

a.      Iman & taqwa

b.      Rasa ingin tahu

c.       Inisiatif

d.      Gigih

e.      Kemampuan beradaptasi

f.        Kepemimpinan

g.      Kesadaran sosial dan budaya

Ø  Kompetensi Masa Depan (Abad 21) :

1.        Kemampuan berkomunikasi

2.        Kemampuan berpikir jernih dan kritis

3.        Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan

4.        Kemampuan menjadi warga negara yang efektif

5.        Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda

6.        Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal

7.        Memiliki minat luas mengenai hidup

8.        Memiliki kesiapan untuk bekerja

9.        Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya

10.    Memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan

Ø  4 Kompetensi siswa di abad 21 :

§   Communication

§   Collaboration

§   Critical thinking

§   Creativity

Ø  Tantangan guru di abad 21 :

1.      Pendidikan yang berfokus pada character building

2.      Pendidikan yang peduli perubahan iklim

3.      Enterprenual mindset

4.      Membangun learning community


5.      Kekuatan bersaing bukan lagi kepandaian tetapi kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills- soft skills).

Ø  Karakteristik guru abad 21 :

1.        Semangat juang dan etos kerja tinggi.

2.        Memanfaatkan iptek.

3.        Berperilaku profesional.

4.        Memiliki wawasan ke depan.

5.        Keteladanan moral serta rasa estetika.

6.        Prinsip kerja bersaing dan bersanding.

Ø  Kecakapan utama guru abad 21 :

1.        Akuntabilitas dan Kemampuan Beradaptasi

2.        Kecakapan Berkomunikasi

3.        Kreatifitas dan Keingintahuan Intelektual

4.        Berpikir Kritis dan Berpikir dalam Sistem

5.        Kecakapan Melek Informasi dan Media

6.        Kecakapan Hubungan Antar Pribadi dan Kerjasama

7.        Identifikasi Masalah, Penjabaran, dan Solusi

8.        Pengarahan Pribadi

9.        Tanggung Jawab Sosial

Ø  Ketrampilan guru abad 21 :

1.        Mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreativitas siswa

2.        Merancang dan mengembangkan pengalaman belajar dan asessmen era digital

3.        Menjadi model cara belajar dan bekerja di era digital

4.        Mendorong dan menjadi model tanggung jawab dan masyarakat digital

5.        Berpartisipasi dalam pengembangan dan kepemimpinan profesional

Ø  Guru pada abad 21 ditantang untuk melakukan akselerasi terhadap perkembangan informasi dan komunikasi.

Ø  Kemajuan teknologi informasi telah meningkatkan fleksibilitas dalam pemerolehan ilmu pengetahuan bagi setiap individu baik guru maupun siswa.

Ø  Konsekuensinya, guru dituntut mampu mengembangkan pendekatan dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan lingkungan.

Ø  Peran guru abad 21 :

Ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang

 

1)        aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan,

2)        diri pribadi, serta

3)        psikologis.

Ø  Sudut pandang aktivitas pengajaran dan adimistrasi Pendidikan

§   Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan.

§   Wakil masyarakat di sekolah.

§   Seorang pakar dalam bidangnya.


§   Penegak disiplin.

§   Pelaksana administrasi pendidikan.

§   Pemimpin bagi generasi muda.

§   Penyampai berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.

Ø  Sudut pandang diri pribadi

§   Pekerja sosial.

§   Pelajar dan ilmuwan.

§   Wakil orang tua siswa.

§   Model keteladanan.

§   Pemberi keselamatan bagi peserta didik.

Ø  Sudut pandang psikologis

§   Pakar psikologi pendidikan.

§   Seniman dalam hubungan antar manusia.

§   Pembentuk kelompok.

§   Inovator.

§   Petugas kesehatan mental

Ø  Pada abad 21 sekolah diperlakukan layaknya perusahaan yang menyediakan produk (pembelajaran) kepada konsumen (siswa dan orang tua).

Ø  Sekolah harus ‘menjual diri mereka’, menemukan ‘tempat’ di pasar dan berkompetisi.

Ø  Sekolah diperlakukan sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, memiliki kewenangan mengelola secara mandiri dan mempertanggungjawabkan pengelolaan secara profesional kepada stakeholder.

Ø  Perubahan lingkungan sekolah dan pendekatan ekonomi pasar dalam persekolahan tersebut berimplikasi pada berkembangnya tuntutan profesionalitas guru.

Ø  Kompetensi guru abad 21 merupakan Guru profesional abad 21 harus mampu menjadi pembelajar sepanjang karir untuk peningkatan efektifitas proses pembelajaran siswa seiring dengan perkembangan lingkungan.

Ø  Bagaimana Guru sebaiknya  menyikapi kebijakan ini ….?

a.    Meningkatkan pengetahuan keterampilan dengan berselancar di samudera PMM (Platform Merdeka Mengajar)

§   Pelatihan Kurikulum Merdeka

Merencanakan pembelajaran yang Bermakna Tujuan :

1.         Memahami konsep dan struktur KM

2.         Memahami cara menyiapkan pembelajaran di KM : CP, ATP, MA

3.         Memahami cara menciptakan merdeka belajar melalui pembelajaran berdiferensiasi

4.         Belajar menyiapkan dan menggunakan assesmen KM


5.         Memahami     cara     membuat     indikator         ketercapaian          tujuan pembelajaran pada KM

b.   


Meningkatkan kompetensi dengan aksi melakukan pembelajaran paradigma baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

c.    Terus    bergerak,    bersama     komunitas    penggerak        untuk    meningkatkan profesionalitasnya

Aksi real guru adalah berani mereset pola berpikirnya, yaitu :

 

§   Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan matang.

§   Perencanaan yang matang merupakan awal keberhasilan karena tiada keberhasilan yang berarti tanpa adanya perencanaan yang tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal-asalan.

§   Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya.

§   Setiap kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam proses pelaksanaan pembelajarannya. Pelaksanaan dari desain pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi peserta didik. Dengan demikian diperlukan kesungguhan untuk merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode, strategi, ataupun teknik pembelajaran dalam setiap proses pembelajaran.

§   Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.

§   Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik. Penilaian


dilakukan sesuai panduan penilaian yang berlaku.

§   Update diri terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.

§   Sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang mulia menjadikan guru harus berada selangkah lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.

§   Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.

§   Tidak hanya update ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan update juga tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dan update strategi untuk dapat melaksanakan tugasnya.

§   Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

§   Terkait strategi optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu meningkatkan derajat keprofesionalannya.

§   Berorganisasi

§   Kematangan guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa melalui berbagai bidang. Salah satu kegiatan yang sangat baik untuk membantu meningkatkan kompetensinya adalah berorganisasi. Organisasi yang dimaksud adalah organisasi profesi, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif.


Pelayanan public