Resume Orientasi PPPK tahun 2022

Daftar Isi

 

SESI I

 

 

Judul            : VISI, MISI KEBIJAKAN DAN CAPAIAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PURBALINGGA

Pemateri      : Bapak Tukimin,SH. Bapelitbangda Kabupaten Purbalingga

VISI :

“PURBALINGGA MANDIRI DAN BERDAYA SAING MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA YANG BERAKHLAK MULIA”

Adapun penjabaran visi tersebut yaitu :

 

 

MANDIRI: Purbalingga secara bertahap terus mengurangi tingkat ketergantungan kepada pihak lain, sebagai upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik,berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam berkebudayaan.

BERDAYA SAING : Purbalingga yang mampu memenangkan kompetisi / persaingan global, melalui optimalisasi keunggulan komparatif, serta peningkatan keunggulan kompetitif.

SEJAHTERA: Terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat Purbalingga secara layak, baikyang bersifat fisiologis material maupun yang bersifat batiniah seperti ketenteraman, rasa aman, dan kebahagiaan.

AKHLAK MULIA: Kesejahteraan yang ingin dicapai, bukan hanya pada dimensi ekonomi- material, namun juga mencakup mental- spiritual - kultural, sehingga terwujud kesejahteraan lahir dan batin.

MISI :

7 misi pembangunan pemerintah kabupaten Purblingga atau dikenal dengan SAPTA CIPTA RPJMD 2021-2026 :

1.      Menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif \,innovatif,bersih akuntabel dan demokratis sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepda masyarakat.

2.      Mendorong kehidupan masyarakat religius yg beriman dan bertakwa kehadirat Tuhan YME serta mengembangkan paham kebangsaan guna mewujudkan terciptanya rasa aman


dan tentram dalam kehidupan bermayarakat berbangsa bernegara berdasarkan pancasila dalam bingkai NKRI.

3.      Mengupayakan Kecukupan Kebutuhan Pokok Masyarakat Utamanya Pangan dan Papan Secara Layak

4.      Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia utamanya melalui peningkatan derajat pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat.

5.      Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat dgn mendorong simpul2 perekonomian, utamanya industri pengolahan & manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif, dengan berorientasi pada kemitraan dan pengembangan potensi lokal serta didukung dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan usaha, investasi dan penciptaan lapangan kerja.

6.      Meningkatkan Pembangunan Berbasis Desa dan Kawasan Pedesaan melalui optimalisasi penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pembina-an kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa

7.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana wilayah / infrastruktur dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Agenda pembangunan pemerintah Kabupaten purbalingga dalam RPJMD antara lain:

 

1.      Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat

 

2.      Peningkatan Kualitas Manusia

 

3.        Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan

 

4.        Penguatan Desa

5.        Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 

 

Sementara untuk Prioitas pembangunan pada tahun 2023 oleh pemerintah kabupaten purbalingga adalah :

1.                   Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat;

 

2.                   Peningkatan Kualitas Manusia

 

3.                   Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah;

 

4.                   Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan;

 

5.                   Peningkatan Pelayanan Publik

 

6.                   Penguatan Desa


Selain Rencana pembangunan dituangkan dalam RPJMD, rencana pembangunan pemerintah kabupaten purbalingga juga mengacu pada agenda nasional yang tertuang RPJMN serta RKPD pemerintah provinsi Jawa tengah.

Adapun Tema RPJMN Tahun 2020-2024 adalah:

Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

Salah satu Visi RKPD Prov Jateng Tahun 2023

Perwujudan Masyarakat Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Berdikari TEMA RKPD Pemerintah Jawa Tengah tahun 2023 adalah

“Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Peningkatan Kualitas Manusia Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang Didukung Penguatan Perekonomian Daerah, Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan serta Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Desa”

Target Kinerja 2023 dan akhir RPJMD 2021-2026 serta Strategi Intervensi 2023

Indikator Tujuan dan Sasaran RPJMD beserta Target Kinerja 2023 Enam Prioritas Pembangunan :

Prioritas 1         :          Pemenuhan kebutuhan Pokok Masyarakat Prioritas 2                       :          Peningkatan Kualitas Manusia

Priritas 3           :          Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

 

Prioritas 4         :          Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur Berkelanjutan Prioritas 5                       :          Peningkatan Pelayanan Publik

Prioritas 6         :          Penguatan Desa

 

Strategi Intervensi untuk mencapai prioritas 1

a.         Meningkatkan ketercukupan kebutuhan pokok masyarakat, antara lain melalui: Peningkatan Akses Pangan utamanya bagi kelompok rentan; Peningkatkan Akses Air Bersih; Penyediaan Rumah Layak Huni; Peningkatan Akses Sanitasi Masyarakat.

b.        Peningkatan Layanan Kesejahteraan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), antara lain melalui : Santunan Kematian Bagi Keluarga Kurang Mampu; Revitalisasi Rumah Singgah; Peningkatan akurasi sasaran perlindungan sosial; Fasilitasi dan Bantuan kepada PPKS.

Strategi Intervensi untuk terlaksananya prioritas 2 :

 

a.       Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, melalui : Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan; Peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak;


Penyediaan Sarpras pelayanan kesehatan; dan Integrasi Pembiayaan Kesehatan; dan Peningkatan SDM Kesehatan;

b.      Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan, melalui : Penyediaan Sarpras Pendidikan sesuai SNP, Gerakan Mageh Padha Sekolah, Peningkatan Manajemen Sekolah; dan pengembangan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi;

c.       Peningkatan cakupan pelayanan KB;

 

d.      Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui : Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak, serta penguatan organisasi Wanita;

e.       Pengembangan kegiatan kepemudaan, melalui : Fasilitasi pemuda bertalenta tinggidan berprestasi; Fasilitasi pengembangan Olahraga Prestasi

Strategi Intervensi Untuk mencapai Prioritas 3 :

 

a.       Pemberian stimulus kepada pelaku usaha mikro - kecil secara tepat sasaran, melalui : Fasilitasi proses produksi ; Fasilitasi permodalan usaha; Pengembangan branding

produk Usaha Mikro Kecil Purbalingga; Pelatihan kewirausahaan Pengembangan sentra IKM;

b.      Menciptakan Perluasan Lapangan Kerja, antara lain melalui : Program Kartu Pra Kerja Purbalingga ; Mendorong Percepatan Realisasi Investasi ; Sinergitas Pelatihan Ketrampilan Produktif ;

c.       Pemulihan Aktivitas Wisata dan Ekonomi Kreatif, antara lain melalui : Pengembangan sinergitas pelaku wisata dan pendukung wisata ; Mendorong Penyelenggaraan Event nasional dan Internasional; Peningakatan kapasitas PelakuWisata dan Ekonomi Kreatif; Revitalisasi Tourism Information Center; Penguatandan Pengembangan Desa Wisata;

d.      Mengembangkan Komoditas Sektor Primer yang memiliki nilai strategis, melalui: Asuransi Pertanian ; Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pertanian ; Pengembangan komoditas pertanian unggulan dan bernilai tambah tinggi ; Pengembangan KlasterIkan Hias;

e.       Peningkatan Kualitas Pasar Rakyat, melalui : Rehabilitasi Pasar Pemda dan PasarDesa; Sertifikasi Pasar Rakyat;

Strategi Intervensi untuk menjalankan prioritas 4

 

a.       Memperkuat infrastruktur jalan untuk mendukung pengembangan ekonomi, pelayanan dasar dan kawasan khusus;

b.      Memperkuat infrastruktur perhubungan untuk mendukung kelancaran arus barang dan orang;

c.       Peningkatan Infrastruktur dan Manajemen Pengelolaan Sampah;


d.      Pembangunan Ruang Terbuka Hijau

 

Strategi Intervensi untuk mencapai prioritas 5

a.       Penyelengggaraan pemerintahan berbasis kinerja melalui : pengembangan regulasidan sistem penunjang kinerja ;

b.      Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, melalui: Meningkatkan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan Membangun lingkungan budaya birokrasi bersih dan melayani;

c.       Peningkatan Inovasi pelayanan publik, antara lain melalui: Digitalisasi Pelayanan Publik Terintegrasi; Pembangunan Mall Pelayanan Publik; Program Satu OPD satuInovasi Pelayanan Publik;

d.      Mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, melalui : Fasilitasi komunikasi antar dan inter umat beragama; Penguatan aparat Trantibum; Mendorong ketentraman dan ketertiban umum berbasis masyarakat; Peningkatan ketahanan bencana; dan Fasilitasi kegiatan sosial keagamaan lainnya;

Strategi intervensi Untuk Mencapai Prioritas 6

a.    Optimalisasi Potensi Desa melalui Pengembangan Desa Tematik dan Inovasi Desa

 

b.    Peningkatan Peran Serta Masyarakat melalui Penguatan Peran lembaga kemasyarakatan dalam Pembangunan Daerah;

c.    Peningkatan tertib administrasi tatakelola pemerintahan desa melalui

 

1)          digitalisasi desa (Siskeudes,Siswaskeudes, Website desa, SID (sistem Informasidesa).

2)          pembinaan dan pengawasan administrasi desa

 

3)          penghargaan desa berprestasi

d.   Peningkatan sarana dan prasarana desa.

Dengan sarana dan prasarana desa yang memadai akan menunjang kemajuan perkembangan desa sesuai harapan yang tertuang dalam rencana pembangunan.


Sesi 2

Judul                : CAPAIAN KINERJA DAN RENCANA STRATEGIS 2021 – 2026 Pemateri          : JOKO SUMARNO, S. Pd. M. Pd

( Kabid Pembinaan Ketenagaan Dikdas )

 

 

Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran renstra 2016-2021 Tujuan :

1.    Terwujudnya pen pendidkan untuk semua yang berkualitas

2.    Mewujudkan pelestarian objek pemajuan kebudayaan,


Lanjutan Capaian Kinerja Program 2016-2021

 




Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Renstra 2016-2021. Gambaran Umum Pelayanan Pendidikan

 

1.    Secara umum layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar nasional (meskipun hasil penilaian      akreditasi menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding rata-rata Jawa Tengah).

2.    Pembinaan terhadap obyek obyek pemajuan kebudayaan belum optimal.

 

 

TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap kegiatan dalam mendukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021- 2026.

Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai berikut :

1.    Meningkatnya Partisipasi Sekolah

a.    Tujuan                : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator            : Angka Harapan Lama Sekolah

b.    Sasaran 1           : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Daerah Indikator            : Nilai Sakip Dindikbud

Sasaran 2           : Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya kualitas layanan pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan masyarakat.

Indikator            : 1. Angka Partisipasi Sekolah Dasar (SD) Usia 7-12 Tahun

2.   Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun

3.   Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun


2.    Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah dan Pelestarian Budaya

a.    Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah. Indikator                           : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5 pasal 5; 10 OPK Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya (UU No. 11 Tahun 2010).

b.    Sasaran 1           : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan Kebudayaan.

Indikator            : Persentase Obyek Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sesuai Peraturan Bupati No. 430/400 Tahun 2018 yang dilestarikan atau dikembangkan.

Sasaran 2           : Meningkatnya Pelestarian Cagar Budaya Indikator                           : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga

1.    Terwujudnya pendidikan untuk semua yang berkualitas Sasaran :

·      Meningkatnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah.

·      Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi     masyarakat dan meningkatnya kualitas layanan pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan masyarakat.

 

2.    Mewujudkan pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah Sasaran :

·      Meningkatnya kelestarian obyek pemajuan kebudayaan

·      Meningkatnya pelestarian cagar budaya

 

ISU STRATEGIS

Amanat Konstitusi : Setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas

1.    Akses layanan pendidikan

2.    Kualitas pendidikan

3.    Pelestarian obyek pemajuan kebudayaan, cagar budaya dan sejarah.

 

 

Permasalahan Pembangunan Pendidikan

1.    Ketersediaan dan kualitas sarpras

2.    Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan

3.    Implementasi kurikulum

4.    Kualitas pembelajaran

5.    Kompetensi lulusan

6.    Kebutuhan pembiayaan


Tugas Pemerintah dalam Pemajuan Kebudayaan

Pembinaan meliputi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan yang saling berkaitan

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.    KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tugas Pokok : Merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas- tugas yang bersifat spesifik di bidan Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan SMP, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan. Fungsi :

1.      Perumusan kebijakan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

2.      Perumusan rencana, program kerja dan anggaran bidang Pendidikan dan Kebudayaan;

3.      Pengkoordinasian Pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan SD, Pembinaan Kebudayaan dan Pembinaan Ketenagaan;

4.      Penerbitan izin PAUD dan PNF serta Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat;

5.      Pembinaan dan Pelaksanaan pengembangan ASN di lingkungan DINDIKBUD;

6.      Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawabnya;

7.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan

8.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2.    SEKRETARIS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

3.    KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN

4.    KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

5.    KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

6.    KEPALA BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)

7.    KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

8.    KEPALA SEKSI PEMBINAAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)

9.    KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD)

10.              KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SD

11.              KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD

12.              KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SD

13.              KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

14.              KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SMP

15.              KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SMP

16.              KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SMP


17.              KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN

18.              KEPALA SEKSI KESENIAN DAN NILAI TRADISI

19.              KEPALA SEKSI CAGAR BUDAYA, PERMUSEUMAN, DAN SEJARAH

20.              KEPALA BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN

21.              KEPALA SEKSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) PAUD, PNF, DAN KEBUDAYAAN

22.              KEPALA SEKSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) DIKDAS

23.              KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN (KOORWILCAM) DINDIKBUD

24.              KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

 

GAMBARAN UMUM PELAYANAN PENDIDIKAN

 

1.      Secara umum layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar nasional (meskipun hasil penilaian                    akreditasi menunjukkan bahwa kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding rata-rata                            Jawa Tengah).

 

2.      Pembinaan terhadap obyek – obyek pemajuan kebudayaan     belum optimal

 

TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

Tujuan dan sasaran pada hakekatnya merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap kegiatan dalam m endukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi Bupati Purbalingga selama kurun waktu 2021-2026.

 

Tujuan dan Sasaran pada masing-masing misi diuraikan sebagai berikut :

 

1.         Meningkatnya Partisipasi Sekolah

 

a.       Tujuan               : Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas Indikator           : Angka Harapan Lama Sekolah

b.      Sasaran 1           : Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Daerah Indikator           : Nilai Sakip Dindikbud

Sasaran 2           : Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan meningkatnya kualitas layanan pendidikan dasar, PAUD   dan pendidikan masyarakat.

Indikator           : 1. Angka Partisipasi Sekolah Dasar (SD) Usia 7-12 Tahun


2.  Angka Partisipasi Sekolah Menengah (SMP) Usia 13-15 Tahun

 

3.  Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 5-6 Tahun

 

2.                  Meningkatnya Apresiasi Terhadap Budaya Daerah dan Pelestarian Budaya

 

a.                   Tujuan : Mewujudkan Pelestarian Obyek Pemajuan kebudayaan, Cagar Budaya dan Sejarah.

 

Indikator         : Persentase Obyek Pemajuan Kebudayaan Lestari (UU No. 5 pasal 5; 10 OPK Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya (UU No. 11 Tahun

2010).

 

b.                                          Sasaran 1 : Meningkatnya Kelestarian Obyek Pemajuan Kebudayaan.

 

Indikator         : Persentase Obyek Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sesuai Peraturan Bupati No. 430/400 Tahun 2018 yang dilestarikan atau dikembangkan.

 

Sasaran 2         : Meningkatnya Pelestarian Cagar Budaya Indikator                        : Persentase Cagar Budaya yang dilestarikan.

Adapun Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga secara lengkap terdapat pada Tabel.

 

ISU STRATEGIS

 

Amanat Konstitusi : Setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas

 

Isu Strategis :

 

1.      Akses layanan pendidikan

 

2.      Kualitas pendidikan

 

3.      Pelestarian obyek pemajuan kebudayaan

 

PERMASALAHAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN

 

1.      Ketersediaan dan kualitas sarpras

 

2.      Ketersediaan dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan


3.      Implementasi kurikulum

 

4.      Kualitas pembelajaran

 

5.      Kompetensi lulusan

 

6.      Kebutuhan pembiayaan

 

7.      Pemajuan Kebudayaan

 

Ø  Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

 

Ø  Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

 

Ø  Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

 

Ø  Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

KEPALA BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD) TUGAS POKOK

Melaksanakan perumusan bahan kebijakan, fasilitas Pelaksanaan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan tugas – tugas dibidang Kurikulum dan Penilaian SD, Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD.

 

FUNGSI :

 

1.      Perumusan bahan kebijakan Bidang Pembinaan SD;

 

2.      Penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan SD;

 

3.      Pemantauan dan pengendalian program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan SD;

 

4.      Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan SD;


5.      Pelaksanaan pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;

 

6.      Penyiapan bahan penetapan izin pendirian, penataan dan penutupan SD;

 

7.      Perumusan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;

 

8.      Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang Pembinaan SD;

 

9.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI KURIKULUM DAN PENILAIAN SD TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Kurikulum dan Penilaian SD meliputi kebijakan kurikulum dan penilaian SD, penetapan kurikulum muatan lokal SD, Pelaksanaan kurikulum dan Penilaian SD, pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah.

 

FUNGSI

 

1.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;

 

2.      Penyiapan bahan-bahan penyususnan program kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;

 

3.      Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD;

 

4.      Penyiapan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan SD;

 

5.      Penyiapan bahan pembinaan bahasa dan satra daerah yang penuturnya dalam daerah;

 

6.      Pelaksanaan teknis pelayanan perizinan penyelenggaraan Pendidikan SD oleh masyarakat;

 

7.      Penghimpun dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;

 

8.      Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kurikulum dan Penilaian SD;

 

9.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI PESERTA DIDIK DAN PEMBANGUNAN KARAKTER SD TUGAS POKOK


Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SD.

 

FUNGSI

 

1.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;

 

2.      Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;

 

3.      Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik SD;

 

4.      Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;

 

5.      Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD;

 

6.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SEKSI KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA SD TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD meliputi kelembagaan sarana dan prasarana SD dan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan SD.

FUNGSI

 

1.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

 

2.      Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

 

3.      Pelaksanaan program kerja dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

 

4.      Penyiapan bahan teknis pemberian izin pendirian, penataan dan penutupan SD;

 

5.      Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarpras SD;


6.      Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD;

 

7.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

KOMPETENSI GURU

 

Ø  Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.

 

Ø  Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.

 

Ø  Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi.

 

KOMPETENSI GURU

 

1.  Kompetensi Kepribadian

 

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.

 

Dalam KBBI (1995: 693), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku, atau aturan, ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

 

*        Norma agama adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agamanya. Norma agama bersifat universal, berlaku dimana saja dan kapan saja. Norma agama bersifat menyeluruh berlaku pada setiap aspek kehidupan manusia yang bersifat mutlak, karena bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

 

*        Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah (eksekutif) dan/atau legislatif yang mengatur warganegaranya agar berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Norma hukum ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.


Norma hukum yang tertulis dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sedangkan norma hukum tidak tertulis disebut hukum adat.

 

*        Norma Sosial adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya. Sedangkan budaya merupakan nilai yang disepakati dan berlaku dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi dan lingkungan masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan, dengan karakteristik tertentu sebagai acuan perilaku.

 

Kompetensi kepribadian guru dilihat dari aspek psikologi menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan:

 

a.                   Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, sosial dan etika yang berlaku;

b.                  Dewasa, yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak, sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;

 

c.                   Arif dan bijaksana, yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak;

d.                  Bewibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik;

e.                   Memilki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai dengan norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong.

2.      Kompetensi Pedagogik

 

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.

 

·         Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.

 

·         Melakukan rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta


didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.

 

·         Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.

 

·         Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.

 

·         Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.

 

3.      Kompetensi Sosial

 

Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.

 

*        Kompetensi sosial meliputi:

 

·         Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial

 

·         Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar

 

·         Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya

 

·         Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.

 

AKSI REAL GURU

 

*        1.         Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan matang.

 

Perencanaan yang matang merupakan awal keberhasilan karena tiada keberhasilan yang berarti tanpa adanya perencanaan yang tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal- asalan.

 

*        2.         Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya.


Setiap kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam proses pelaksanaan pembelajarannya. Pelaksanaan dari desain pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi peserta didik. Dengan demikian diperlukan kesungguhan untuk merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode, strategi, ataupun teknik pembelajaran dalam setiap proses pembelajaran.

 

*        3.         Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.

 

Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik. Penilaian dilakukan sesuai panduan penilaian yang berlaku.

 

*        4.         Update diri terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.

 

Sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang mulia menjadikan guru harus berada selangkah lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.

 

*        5.         Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.

 

Tidak hanya update ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan update juga tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dan update strategi untuk dapat melaksanakan tugasnya.

 

*        6.         Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

 

Terkait strategi optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu meningkatkan derajat keprofesionalannya.

 

*        7.         Berorganisasi

 

Kematangan guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa melalui berbagai bidang. Salah satu kegiatan yang sangat baik untuk membantu meningkatkan kompetensinya adalah berorganisasi. Organisasi yang dimaksud adalah organisasi profesi, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif.


PROFIL PELAJAR PANCASILA

Visi    Pendidikan Indonesia

Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila

“Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.”

 


Membangun budaya satuan Pendidikan

Ø  Berpikiran Terbuka

Ø  Senang Mempelajari Hal Baru

Ø  Kolaboratif

Pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yg memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dg 6 ciri utama.

(1). Beriman dan bertaqwa kpd Tuhan YME, dan berakhlak mulia, (2). Berkebinekaan global,

(3).       Gotong-royong,

(4).     Mandiri,

(5).     Bernalar kritis,

(6).     Kreatif

KURIKULUM MERDEKA

Ø  Kurikulum dg pembelajaran intrakurikuler

Ø  Siswa memiliki waktu yg cukup utk mendalami konten

Ø  Guru leluasa memilih perangkat ajar

Ø  Project penguatan profil pelajar Pancasila

SRTUKTUR KURIKULUM

Ø Intrakurikuler

Ø Project penguatan profil pelajar Pancasila

Ø Ekstrakurikuler


KOMPETENSI GURU ABAD 21


 

Kompetensi Masa Depan (Abad 21)

1.      Kemampuan berkomunikasi

2.      Kemampuan berpikir jernih dan kritis

3.      Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan

4.      Kemampuan menjadi warga negara yang efektif

5.      Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda

6.      Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal

7.      Memiliki minat luas mengenai hidup

8.      Memiliki kesiapan untuk bekerja

9.      Memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya

10.  Memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan

 

 

TANTANGAN GURU DI ABAD 21

1. Pendidikan yang berfokus pada character building

2. Pendidikan yang peduli perubahan iklim

3. Enterprenual mindset

4. Membangun learning community

5. Kekuatan bersaing bukan lagi kepandaian tetapi kreativitas dan kecerdasan bertindak (hard skills- soft skills).

 

KARAKTERISTIK GURU ABAD 21

1.      Semangat juang dan etos kerja tinggi.

2.      Memanfaatkan iptek.

3.      Berperilaku profesional.


4.      Memiliki wawasan ke depan.

5.      Keteladanan moral serta rasa estetika. Prinsip kerja bersaing dan bersanding.

 

KECAKAPAN UTAMA GURU ABAD 21

1.      Akuntabilitas dan Kemampuan Beradaptasi

2.      Kecakapan Berkomunikasi

3.      Kreatifitas dan Keingintahuan Intelektual

4.      Berpikir Kritis dan Berpikir dalam Sistem

5.      Kecakapan Melek Informasi dan Media

6.      Kecakapan Hubungan Antar Pribadi dan Kerjasama

7.      Identifikasi Masalah, Penjabaran, dan Solusi

8.      Pengarahan Pribadi

9.      Tanggung Jawab Sosial

 

 

KETRAMPILAN GURU ABAD 21

1.      Mampu memfasilitasi dan menginspirasi belajar dan kreativitas siswa

2.      Merancang dan mengembangkan pengalaman belajar dan asessmen era digital

3.      Menjadi model cara belajar dan bekerja di era digital

4.      Mendorong dan menjadi model tanggung jawab dan masyarakat digital

5.      Berpartisipasi dalam pengembangan dan kepemimpinan professional

 

 

PERAN GURU ABAD 21

Ditinjau dari tiga sudut pandang, yakni sudut pandang

(1)     aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan,

(2)     diri pribadi, serta

(3)     psikologis.

 

 

AKSI REAL GURU

1.                  Menyusun perencanaan pelaksanaan tugas dengan matang.

Perencanaan yang matang merupakan awal keberhasilan karena tiada keberhasilan yang berarti tanpa adanya perencanaan yang tepat. Sudah tidak perlu lagi perencanaan asal-asalan.

2.                  Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya.

Setiap kurikulum yang berlaku memiliki perbedaan dalam proses pelaksanaan pembelajarannya. Pelaksanaan dari desain pembelajaran yang tidak tepat akan berdapak pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi peserta didik. Dengan demikian diperlukan kesungguhan untuk merencanakan dan mengaplikasikan pendekatan, model, metode, strategi,


ataupun teknik pembelajaran dalam setiap proses pembelajaran.

3.                  Melaksanakan penilaian sesuai kurikulumnya.

Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik. Penilaian dilakukan sesuai panduan penilaian yang berlaku.

4.                  Update diri terhadap ilmu perkembangan dan teknologi.

Sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang mulia menjadikan guru harus berada selangkah lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam membawa langkah inspiratif.

5.                  Update terhadap peraturan perundangan pendidikan yang berlaku.

Tidak hanya update ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan update juga tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dan update strategi untuk dapat melaksanakan tugasnya.

6.                  Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Terkait strategi optimalisasi pengembangan keprofesiannya, guru harus mampu meningkatkan derajat keprofesionalannya.

7.                  Berorganisasi

Kematangan guru dalam melaksanakan tugas harus ditempa melalui berbagai bidang. Salah satu kegiatan yang sangat baik untuk membantu meningkatkan kompetensinya adalah berorganisasi. Organisasi yang dimaksud adalah organisasi profesi, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang positif