Sejarah perkembangan Roudlotul Athfal di Indonesia
Banyaknya lembaga pendidikan di Indonesia mulai dari yang tertua adalah Pondok Pesantren hingga pendidikan formal yang masing-masing memiliki sejarah atau historis tertentu.
Salah satu lembaga pendidikan untuk usia anak dini adalah Roudlotul athfal, berikut penjelasan sejarah Rudlotul Athfal di Indinesia
RAUDHATUL ATHFAL
SEJARAH PERKEMBANGAN RAUDHATUL ATHFAL DI INDONESIA
OLEH:
MASGANTI SITORUS
A. Pendahuluan
Pendidikan adalah usaha untuk mengoptimalkan seluruh potensi manusia yang
dilaksanakan secara terencana. Pendidikan menurut ajaran Islam diberikan kepada
manusia sejak dirinya dilahirkan sampai menjelang kematiannya. Pentingnya
pendidikan Islam dapat dipahami dari wahyu pertama yang turun kepada Nabi
Muhammad SAW. Kata pertama dari wahyu itu adalah Iqra yang berarti bacalah.
Iqra adalah sebuah kata yang sangat menyeluruh. Ayat ini telah memerintahkan
Nabi Muhammad SAW dan pengikut beliau untuk membaca, menulis, memahami, berbagi
dan menyebarkan dengan segala kemampuan yang dimiliki.
Kata Iqra yang diulang-ulang pada wahyu pertama ini menunjukkan pentingnya
pendidikan. Dalam QS. Al-‘Alaq itu disebutkan pula bahwa tujuan untuk mengajar
dan proses pelajaran diucapkan sebagai ‘qalam’ atau pena. Sesungguhnya pena
adalah suatu hadiah yang mulia dari Allah SWT yang hanya diperuntukkan kepada
umat manusia. Hanya manusia yang mendapat perlakuan khusus, kemampuan dan
kehormatan untuk menulis atau merekam pemikiran dan gagasan mereka. Dengan cara
ini umat manusia bisa mendapat manfaat dari pekerjaan orang-orang yang
sebelumnya atau mewariskan pekerjaan yang dicapai oleh mereka kepada generasi
yang akan datang. Tentu saja rekaman audio dan video adalah alternatif yang
modern dari suatu pena.
Jika pendidikan demikian penting, maka pertanyaan yang muncul sejak kapankah
proses belajar mengajar dimulai? Allah SWT berfirman dalam surat Ash Syu’araa
ayat 214:
Artinya: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” Ayat
ini menunjukkan bahwa proses pendidikan harus dimulai dari keluarga kita
sendiri. Pada kenyataannya ini merupakan cara yang dilakukan oleh seluruh Nabi
dan Rasul. Allah SWT juga berfirman kepada orang beriman dalam Al Qur’an surah
At Tahrim ayat 6:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka.” Para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “ Bagaimana kita
menyelamatkan keluarga kita dari api neraka?” Rasulullah SAW berkata “Dengan
memberi mereka pendidikan Islam.”
Allah SWT juga telah memerintahkan kita dan keluarga kita untuk mendirikan
Shalat dengan sangat teratur dalam Qur’an surat Thaha ayat 132:
yang atinya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan
bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” Karenanya pendidikan dan aplikasinya
harus dimulai dari keluarga-keluarga kita sendiri. Sejalan dengan ayat ini
Rasulullah bersabda: “Ajarilah anak-anakmu shalat pada usia tujuh tahun, dan
pukullah bila dia tidak shalat pada usia sepuluh tahun.” Ayat dan hadis-hadis
tersebut menun-jukkan bahwa pendidikan harus diberikan kepada anak sejak usia
dini dan sebaiknya dilakukan oleh orang tua.
Perubahan struktur masyarakat telah menjadikan orang tua tidak dapat lagi
mendidik anaknya untuk segala jenis kebutuhan keterampilan dalam hidup. Bahkan
sebagian orang tua disebabkan melaksanakan tugas-tugas kemasyara-katannya harus
menitipkan anaknya di lembaga-lembaga pendidikan, bahkan sejak anak berusia
dini.
Berbagai riset-riset otak menunjukkan bahwa masa usia dini merupakan periode
emas (golden age) bagi perkembangan otak anak untuk memperoleh proses
pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk
mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap
perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya. Berdasarkan
hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi
ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan
mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun. Hal ini berarti
bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya
dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga
periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang
diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode
berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali,
sehingga apabila terlewat berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan
untuk usia dini dalam bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari
lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.
Berdasarkan kenyataan di atas pemerintah Indonesia sejak tahun 2002 telah
memberikan perhatian yang besar terhadap lembaga-lembaga pendidikan anak usia
dini di Indonesia. Raudhatul Athfal adalah salah lembaga pendidikan anak usia
dini di lingkungan kementerian agama yang mendapat perhatian besar dalam
pengelolaanya.
Makalah ini akan membahas sejarah perkembangan Raudhatul Athfal di Indonesia.
Bahasan makalah ini mencakup perundangan-undangan yang berkaitan dengan
Raudhatul Athfal, Kurikulum Raudhatul Athfal, dan Perkembangan Lembaga
Raudhatul Athfal.
B. Perundang-undangan Raudhatul Athfal
Raudhatul Athfal berasal dari kata Raudhah yang berarti taman dan athfal yang
berarti anak-anak. Secara bahasa Raudhatul athfal berarti taman kanak-kanak.
Muhammadiyah cenderung menggunakan kata “Bustanul Athfal” untuk lembaga yang
bermakna sama dengan Raudhatul Athfal. Raudhatul Athfal merupakan salah satu
lembaga pendidikan pra sekolah.
Peraturan pemerintah tentang pendidikan pra sekolah sebenarnya telah ada sejak
tahun 1990 tetapi belum memasukkan nama Raudhatul Athfal. Lembaga-lembaga
pendidikan prasekolah yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 tahun 1990 adalah:
(1) Bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak, Kelompok
Bermain, Penitipan Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Taman Kanak-kanak terdapat di jalur pendidikan sekolah.
(3) Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pen¬didikan luar
sekolah.
(4) Anak didik Taman Kanak-kanak adalah anak usia 4-6 tahun.
(5) Lama pendidikan di Taman Kanak-kanak 1 tahun atau 2 ta¬hun.
Meskipun tidak ada nama Raudhatul Athfal dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 tahun 1990 tetapi lembaga Raudhatul Athfal telah dikenal
dengan nama Bustanul Athfal di sekolah-sekolah Muhammadiyah atau dengan nama
Taman Kanak-kanak Islam di lembaga lain. Bustanul Athfal pertama didirikan
Aisyiyah pada tahun 1919 di Yogyakarta, sebab pada saat itu belum ada nama-nama
Raudhatul Athfal sekolah ini dinamakan juga oleh Aisyiyah dengan Taman
Kanak-kanak Frobel (nama seorang ahli pendidikan anak).
Penyebutan nama Raudhatul Athfal pertama sekali ditemukan dalam Undang-undang
pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal
28 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman
kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk
kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang
sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pada pasal 28 di atas dinyatakan bahwa Raudhatul Athfal adalah lembaga pendidik
anak usia dini yang berada jalur formal sederajat dengan Taman Kanak-kanak.
Sebagai sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal, Raudhatul Athfal harus
memenuhi standar pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ada 8 standar
yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan pada jalur formal yaitu:
a. Standar isi;
b. Standar proses;
c. Standar kompetensi lulusan;
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Standar sarana dan prasarana;
f. Standar pengelolaan;
g. Standar pembiayaan; dan
h. Standar penilaian pendidikan.
Standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian
akan dibahas dalam kurikulum Raudhatul Athfal. Bagian ini akan membahas standar
pendidik dan tenaga kependidikan dan standar pengelolaan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan yang terdiri dari kualifikasi akedemik
dan kompetensi guru Raudhatul Athfal telah diatur pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 mei 2007 tentang Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Pada lampiran peraturan tersebut dijelaskan
bahwa kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup
kualifikasi akademik Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini
atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Pada tahun
2012 setiap guru PAUD/TK/RA harus telah memiliki sertifikat pendidik.
Struktur tenaga kependidikan di Raudhatul Athfal minimal terdiri dari kepada
sekolah, guru, dan tenaga administrasi. Guru-guru yang belum memiliki
kualifikasi D-4 atau S1 diberikan status sebagai guru bantu.
Standar pengelolaan Raudhatul Athfal juga telah di atur pemerintah dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. Pada pasal 1 ayat 5 dinyatakan bahwa Raudhatul
Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pengelolaan organisasi satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah memiliki paling sedikit
2 (dua) organ yang terdiri atas: kepala sekolah/madrasah yang menjalankan
fungsi manajemen satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan komite
sekolah/madrasah yang menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan
akademik. Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola
yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis
sekolah/madrasah untuk dan atas nama Gubernur/Bupati/Walikota atau Menteri
Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan komite
sekolah/madrasah memberi bantuan pengarahan, pertimbangan, dan melakukan
pengawasan akademik kepada dan terhadap kepala sekolah/madrasah.
C. Kurikulum Raudhatul Athfal
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada 8 standar yang harus dipenuhi
oleh Raudhatul Athfal yaitu:
i. Standar isi;
j. Standar proses;
k. Standar kompetensi lulusan;
l. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
m. Standar sarana dan prasarana;
n. Standar pengelolaan;
o. Standar pembiayaan; dan
p. Standar penilaian pendidikan.
Di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal tahun 2004 dinyatakan
bahwa ada 6 kompetensi yang menjadi bidang pengembangan dalam pembelajaran di
Raudhatul Athfal yaitu:
1. Kompetensi akhlak perilaku
2. Kompetensi Agama Islam
3. Kompetensi Bahasa
4. Kompetensi kognitif
5. Kompetensi fisik
6. Kompetensi seni
Keenam bidang pengembangan tersebut dikembangkan dalam kurikulum Raudhatul Athfal
tahun 2004 yang meliputi: kompetensi dasar, materi pokok, hasil belajar, dan
indikator. Kompetensi dasar adalah kemampuan yang minimal yang harus dikuasai
peserta didik dalam tiap bidang pengembangan. Materi pokok merupakan materi
minimal yang harus disampaikan pada kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Hasil belajar merupakan target menimal yang harus dicapai dari kompetensi dasar
yang telah ditetapkan, sementara indikator adalah tahapan-tahapan minimal untuk
mencapai target hasil belajar.
Proses pembelajaran di Raudhatul Athfal dilaksanakan dengan memperhatikan 10
prinsip pembelajaran yaitu:
1. Berorirentasi Pada Kebutuhan Anak
2. Belajar Sambil Bermain
3. Kreatif dan inovatif
4. Lingkungan yang Kondusif
5. Menggunakan Tema-tema yang dikenal anak
6. Mengembangkan kecakapan hidup
7. Menggunakan Pembelajaran Terpadu
8. Pembelajaran Berorientasi pada Prinsip-prinsip Perkembangan Anak
9. Pencapaian Kemampuan
10. Penilaian
Prinsip mengembangkan kecakapan hidup maksudnya Proses pembelajaran harus diaruhkan
untuk mengembangkan kecakapan hidup. Pengembangan konsep kecakapan hidup
didasarkan pada 2 tujuan yaitu:
1. Memiliki kemampuan untuk menolong diri sendiri (self help) disiplin, dan
sosialisasi.
2. Memiliki bekal kemampuan dasar untuk melanjutkan pada jenjang selanjutnya.
Prinsip menggunakan pembelajaran terpadu maksudnya Kegiatan pembelajaran
hendaknya dirancang dcngan menggunakan model pembelajaran terpadu dan beranjak
dari tema yang menarik minat anak (center of interest). Sedangkan pembelajaran
berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan anak adalah pembelajaran yang
memiliki ciri-ciri:
a. Anak belajar dengan perasaan aman dan tenteram karena kebutuhan psikologis
dan biologisnya telah terpenuhi
b. Siklus belajar anak selalu berulang
c. Anak belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa dan anak-anak
lainnya
d. Memberi perhatian terhadap minat anak, keingintahuan, dan memotivasi anak
untuk belajar; serta
e. Proses belajar mengajar harus memperhatikan perbedaan individuul anak.
Di kurikulum Raudhatul Athfal tahun 2004 dijelaskan pula dalam bahwa pencapaian
kemampuan anak dilakukan mela¬lui kegiatan belajar sambil bermain dengan
menggunakan berbagai metode dan tehnik yang sesuai dengan cara bela¬jar anak.
Cara belajar anak antara lain:
• Belajar melalui bermain
• Belajar dengan melakukan
• Belajar melalui inderanya
• Belajar dengan gerakan
• Belajar dengan dukungan penuh
• Belajar sesuai taraf perkembangan
• Belajar melalui contoh
• Belajar melalui pengulangan
• Belajar melalui kcgiatan eksperimen
• dengan keterbukaan
• Belajar melalui interaksi terhadap teman-temannya
• Belajar melalui lingkungan yang positif
• Belajar dengan kondisi fisik mereka
• Belajar melalui kegiatan terintegrasi
Meskipun pembelajaran di Raudhatul Athfal tidak ditujukan untuk mendapatkan
penilaian akhir atau ijazah, namun penilaian tetap perlu dilakukan untuk
menjadi bahan perbaikan bagi perencanaan pembelajaran yang telah dibuat guru.
Penilaian di Raudhatul Athfal dilakukan dengan teknik penilaian yang sesuai
dengan perkembangan anak. Teknik penilaian yang dianjurkan digunakan antara
lain:
b) Pengamatan, yaitu suatu eara untuk mengetahui per¬kembangan dan sikap anak
yang dilakukan dengan mengamati tingkah laku anak dalam kehidupannya
sehari-hari.
c) Pencatatan anekdot, yaitu merupakan sekumpulan catatan tentang sikap dan
perilaku anak dalam situasi-situasi tertentu. Hal-hal yang dicatat meliputi
seluruh aktivitas anak yang bersifat positif dan negatif.
d) Portofolio, yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja anak yang dapat
menggambarkan sejauhmana ketrampilan anak berkembang.
e) Pemberian tugas
f) Performance, yaitu penampilan kemampuan karya anak
Setelah melewati pembelajaran di Raudhatul Athfal selama 1 (satu) atau 2 (dua)
tahun lulusan Raudhatul Athfal diharapkan memiliki kompetensi lulusan sebagai
berikut:
• Menunjukkan pemahaman positif tentang diri dan percaya diri,
• Mulai mengeal ajaran Agama Islam,
• Menunjukkan kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain dan alam sekitar.
• Menunjukkan kemampuan berpikir runtut.
• Berkomunikasi secara efektif.
• Terbiasa hidup sehat.
• Menunjukkan perkembangan fisik.
D. Perkembangan Lembaga Raudhatul Athfal
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2005 jumlah anak-anak yang berusia antara 0-4
tahun sebanyak 19.095.151 jiwa dan anak-anak usia 5-9 tahun sebanyak 21.563.945
jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa lebih kurang 20% penduduk Indonesia berada pada
usia 0-9 tahun. Besarnya jumlah anak-anak pada usia 0-9 tahun menunjukkan bahwa
kebutuhan terhadap pendidikan anak usia dini cukup tinggi.
Di sisi lain jumlah anak usia 0-4 tahun yang beragama Islam sebanyak 21.563.945
jiwa dan jumlah anak usia 5-9 tahun yang beragama Islam sebanyak 18.919.368
jiwa. Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan anak usia dini
yang berbasis Islam lebih tinggi.
Data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 menunjukkan jumlah Raudhatul
Athfal di Indonesia sebanyak 11.560 buah. Sedangkan jumlah Bustanul Athfal yang
didirikan Aisyiyah di seluruh Indonesia sampai saat tahun 2009 berjumlah 5865
buah. Sementara data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 sebanyak 345.084
jiwa anak mengikuti pendidikan di Raudhatul Athfal. Jumlah ini mungkin sudah
menjadi 3 (tiga) kali lipat pada 5 tahun terakhir sejak pemerintah menggalakkan
pendidikan anak usia dini, termasuk Raudhatul Athfal.
Pemerintah Sumatera Utara juga telah menggalakkan pengelolaan pendidikan anak
usia dini termasuk Raudhatul Athfal. Menurut Sudjarwo (Direktur PAUD)
pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya memperolah angka partisipasi kasar
(APK) 28 persen untuk pendidikan anak usia dini, sedangkan APK nasional
rata-rata 50,90 persen tahun 2009.
Meskipun belum diperoleh data yang akurat tentang jumlah Raudhatul Athfal di
Sumatera Utara tetapi jika diperhatikan hampir di setiap kelurahan ditemui
minimal 1 (satu) Raudhatul Athfal. Jika jumlah desa/kelurahan di Sumatera
sebanyak 5.626 desa/kelurahan , maka ada paling tidak sebanyak 5.626 Raudhatul
Athfal.
E. Kesimpulan
Pendidikan anak seyogyanya dilakukan sejak usia dini dan sebaiknya dilakukan
orang tua langsung, tetapi disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
keterbatasan orang tua untuk melakukan pendidikan pada anak-anaknya, maka
diperlukan lembaga pendidikan yang menjadi pengganti orang tua melakukan tugas
pendidikan. Salah satu lembaga pendidikan usia dini yang muncul adalah
Raudhatul Athfal.
Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan zaman terhadap mutu dan kualitas
pendidikan, berbagai perundang-undangan telah dikeluarkan pemerintah untuk
meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Raudhatul Athfal. Peningkatan mutu
pelayanan pendidikan dilakukan dengan menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan
yang dipandang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Perkembangan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini
berbasis Islam cukup menggembirakan. Peningkatan jumlah lembaga yang seiring
peningkatan jumlah peserta didik memberikan nuansa menggembirakan bagi
perkembangan Raudhatul Athfal di masa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim
Departemen Agama, Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal Tahun 2004,
Jakarta, 2004
Direktorat PAUD, Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta, 2004
Laporan Periodik Negara Ketiga dan Keempat Tahun 2007
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 mei 2007
tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
Profil Provinsi Sumatera Utara, http://www.bi.go.id/web/id/DIBI/Sumut/
Sumut Kurang Perhatikan PAUD dalam Suara Karya tanggal 6 Mei 2010
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, demikian semoga bermanfaat agar memahami sejarah Roudlotul athfal.